Cari Berita

Tok! MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-25 12:40:33
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari hukuman di tingkat pertama dan banding. Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti terlibat korupsi pembangunan tower BTS.

Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome. Ia didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. 

Setelah melalui persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Jemy. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman Jemmy diperberat menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukuman Jemmy kembali diperberat.

Baca Juga: MA Rampas untuk Negara Porsche 911 dan Lexus L3500 di Kasus Korupsi BTS

“Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi- red). Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/5/2025).

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti M Arsyad.

“Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda selama Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum