Cari Berita

Tok! MA Tolak PK Mantan Menkominfo Jhonny Plate

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-13 12:40:23
Ketua majelis PK dengan terdakwa Jhonny Plate, hakim agung Prof Surya Jaya (dok.ma)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate. Alhasil, eks politikus NasDem itu tetap dihukum 15 tahun penjara karena korupsi proyek Pembangunan menara BTS.

“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (13/5/2025).

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

PK itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu Sutarjo dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Sedangkan panitera pengganti yaitu Nurrahmi. 

“Putus Jumat, 9 Mei 2025,” demikian bunyi keterangan putusan itu. 

Sebagaimana diketahui, Plate diadili karena korupsi proyek pembangunan menara BTS. Idenya bagus yaitu agar seluruh wilayah di Indonesia terkoneksi internet. Tetapi ternyata proyek itu dikorupsi dengan kerugian triliunan rupiah.

Akhirnya, Plate dkk diadili secara terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate yang dikuatkan di Tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga: Tok! Permohonan Praperadilan Gugur, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Selain itu, Plate juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar Uang Pengganti sebesar Rp 16 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak mau membayar diganti penjara 5 tahun.

 (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI