Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatukan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41) di kasus pidana memproduksi secara ilegal narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Sabtu (8/3/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati dengan anggota M. Nazir dan Efrata Happy Tarigan.
Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum mati terdakwa dalam putusan yang cibacakan pada 6 Maret 2025 itu:
Terdakwa melakukan produksi narkotika jenis ekstasi pada tempat tinggal terdakwa di Medan. Terdakwa mendapatkan bahan baku dan alat produksi ekstasi tersebut dari membelinya secara online, kecuali alat cetak tablet yang dibeli langsung di toko mesin daerah Medan.
Terdakwa tidak mempunyai perizinan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi dan terdakwa belajar melakukan produksi ekstasi tersebut secara otodidak.
Sekitar 2 (dua) bulan kemudian pil ekstasi tersebut sudah jadi dan dicetak dengan mesin yang dapat mencetak dalam waktu 5 (lima) detik per pil.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, terdakwa menjual kepada Saksi Mhd. Syahrul Savawi sebanyak 100 butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp90.000/butir, sedangkan Saksi Hilda Dame Ulina Pangaribuan sebanyak 100 (seratus) butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp150.000/butir.
Lebih lanjut, terdakwa melakukan penjualan narkotika di sekitar Medan dan Siantar dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan pil ekstasi tersebut kurang lebih ratusan juta.
Terdakwa ditangkap 11 Juni 2024 di halaman depan ruko tempat tinggalnya dan ditemukan 100 (seratus) butir ekstasi dan 5 (lima) papan yang terdiri dari 50 butir erimin five (H5) milik Terdakwa yang akan dikirimkan ke kota Siantar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum