Bengkalis – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis kepada Muhammad Syahrul Alias Syahrul Alias Arul Bin Nurizal. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Terdakwa telah terbukti menerima dan menyerahkan puluhan ribu pil ekstasi.
Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/02/2025), Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup”.
Dari data yang dirangkum oleh Tim Dandapala, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang beranggotakan Rentama P.F. Situmorang dan Tia Rusmaya ini mendasarkan pada adanya fakta bahwa aktor intelektual dalam perkara ini adalah saudara Mesri yang memiliki belasan kilogram Narkotika jenis pil ekstasi sekaligus merupakan pihak yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke tempat lain. Sementara Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima pil ekstasi dan kembali menyuruh Saksi M. Aripin untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut, yang mana atas pekerjaannya itu Terdakwa akan mendapatkan upah dari saudara Mesri.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima belasan kilogram Narkotika Golongan I jenis MDMA dan Mefedron/pil ekstasi di tepi Pantai Penampar Bengkalis yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) kali tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) dan termasuk dalam peredaran narkotika yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, sehingga layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat.
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan dalam perkara ini yaitu sebanyak 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kilogram merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terdakwa M. Aripin Alias Arif yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bls.
“Diharapkan melalui putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, agar Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten yang bebas dari Peredaran Narkotika dan generasi mudanya adalah generasi yang sehat dan terbebas dari penyalagunaan Narkotika”, jelas Jurubicara PN Bengkalis kepada Tim Dandapala.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum