Cari Berita

Antarkan Sabu 20 Gram, PN Kayuagung Hukum Pelaku 13 Tahun Penjara

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-07-31 08:10:35
dok. ist.

Kayuagung – Hukuman penjara selama 13 tahun dan 9 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Andika dan Jauhari. Vonis tersebut dikenakan lantaran keduanya terbukti telah mengantarkan sabu seberat 20 gram dan 5 butir ekstasi.

“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Andika selama 13 tahun dan Terdakwa Jauhari 9 tahun, serta denda masing-masing sejumlah 1 Miliar,” ucap Majelis Hakim PN Kayuagung.

Kasus bermula pada bulan Februari 2025, Terdakwa Jauhari mendapat pesanan untuk mengambil sabu dan ekstasi. Setelah bersepakat, Terdakwa Jauhari kemudian menghubungi saudara Manaf untuk memesan sabu dan ekstasi tersebut. Saat itu saudara Manaf menyampaikan jika pesanannya akan diantarkan oleh Terdakwa Andika.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, Terdakwa Andika menghubungi Terdakwa Jauhari, lalu keduanya bersepakat untuk bertemu. Sesampainya di lokasi, Terdakwa Andika menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada Terdakwa Jauhari, dan tidak lama datang pihak kepolisian mengamankan keduanya”, ungkap Majelis Hakim.


Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, pihak kepolisian menemukan 2  bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 24,38 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisi 5 butir ekstasi dengan berat 2,15 (dua koma lima belas) gram. Dari pengakuan para pelaku, sabu dan ekstasi tersebut akan diantarkan kepada saudara Imam selaku pemesannya, yang mana para pelaku akan mendapatkan upah dari pengantaran tersebut.


“Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai Para Terdakwa tersebut adalah termasuk Narkotika Golongan I yang dikuasai dengan maksud akan diantarkan kepada pemesannya. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Narkotika tersebut berada dalam penguasaan Para Terdakwa, karena Para Terdakwa merupakan perantara yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu kepada pembelinya”, tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Para Terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta Terdakwa 1 yang sudah pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2017 dalam perkara Narkotika menjadi alasan yang memperberat hukuman bagi para pelaku. Sementara untuk alasan yang meringankan para pelaku dinilai telah menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Terbukti Jual Sabu 500 Gram, PN Kayuagung Hukum Para Pelaku Penjara 14 Tahun dan Denda 1,4 Miliar

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut.

“Pikir-pikir”, ucap Para Terdakwa dan Penuntut Umum sesaat setelah putusan selesai dibacakan. (AL/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI