Cari Berita

Tok! PN Palembang Vonis Mati Pengendali Jaringan Narkotika 14 Kg

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-20 14:35:46
dok. PN Palembang

Palembang, Sumatera Selatan -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Mistoni alias Toni Blerr bin Muhammad Fuat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perkara dengan nomor 558/Pid.Sus/2025/PN Plg tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas BNNP Sumatera Selatan  mengenai adanya pengendalian jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian BNNP Sumatera Selatan  melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang bawahan Terdakwa, yakni Zupiyadi dan Syakirman, di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.


Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 14.723,71 gram serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, dan buku tabungan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis


Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Terdakwa mengendalikan peredaran sabu tersebut atas perintah seorang bandar besar bernama Candra Irawan alias Can (DPO). Terdakwa bertugas mengatur pengambilan dan pengiriman barang, sementara Zupiyadi dan Syakirman bertindak sebagai kurir dan penerima barang.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif dalam permufakatan jahat secara terorganisir, bahkan telah enam kali melakukan transaksi serupa sebelumnya. Selain itu, Terdakwa memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta per kilogram dari setiap pengiriman narkotika.


“Pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil, sesuai dan setimpal dengan perbuatan
dan kesalahan Terdakwa serta diharapkan dapat menjadi pelajaran sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan terdakwa,” tegas Hakim Ketua.  

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil


Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dapat merusak moral generasi muda penerus bangsa, serta dilakukan secara terorganisir dalam skala besar.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, dengan hakim anggota Budiman Sitorus dan Harun Yulianto dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu lalu. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI