Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menerima kunjungan tim penilai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI dalam rangka tahap lanjutan penilaian layanan dan kinerja pengadilan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses wawancara sebelumnya, sekaligus menjadi momentum penting untuk menilai secara langsung implementasi standar layanan publik di lingkungan peradilan.
Tim penilai yang terdiri dari Reni Kartini dan Safitri melakukan observasi menyeluruh terhadap berbagai aspek layanan informasi publik. Beberapa fokus penilaian meliputi efektivitas register dan formulir permohonan informasi, transparansi alur perkara pidana dan perdata, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan informasi.
Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng
Digitalisasi pelayanan melalui Buku Tamu Elektronik dan keterbukaan publikasi biaya proses juga menjadi bagian dari penilaian yang disoroti.
“Penilaian ini menjadi sarana evaluasi yang membangun. Kami terbuka terhadap setiap masukan, karena peningkatan layanan publik memang harus terus diukur secara nyata,” ujar Ika Yuliana, Sekretaris PN Singkawang.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari budaya kerja yang terus dijaga di lingkungan pengadilan, bukan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
Pada tahun 2021 dan 2022, Pengadilan Negeri Singkawang memperoleh Piagam Penghargaan Badan Publik Terinformatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut menjadi salah satu indikator konsistensi satuan kerja peradilan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian tim penilai adalah LADUSING (Layanan Permohonan Salinan Putusan Secara Elektronik). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan salinan putusan secara daring, dan apabila memenuhi syarat, dokumen dikirim langsung ke email pemohon.
Menurut Fachri Widyantoro, Petugas Layanan Informasi PN Singkawang, inovasi ini lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih cepat dan efisien.
“LADUSING memudahkan pemohon, mengurangi antrean, dan tetap menjaga aspek keamanan data. Prinsip kami adalah layanan hukum yang inklusif dan transparan,” ungkapnya.
Baca Juga: PN Singkawang Bahas Standar Pelayanan Polres dalam Kolaborasi Penegakan Hukum
Kegiatan penilaian berlangsung selama dua hari, Kamis (09/10/2025) sampai Jumat (10/10/2025), dan merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap satuan kerja peradilan umum. Hasil penilaian akan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat lima hari kerja setelah kegiatan selesai.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja peradilan untuk menegaskan kembali komitmen terhadap tata kelola layanan publik yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja, sekaligus sarana memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI