Cari Berita

Tuaka Pidana MA RI: PERMA 2/2026 Bukan Sarana Pembalasan!

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-09-04 13:30:38
Dok. Ist.

Denpasar - Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan bagi Tindak Pidana Terorisme Tertentu tidak hanya membahas urgensi hadirnya pedoman pemidanaan, tetapi juga mengupas secara mendalam cara hakim menerapkannya dalam pemeriksaan dan putusan perkara.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan BSDK Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan bekerja sama dengan Center for Detention Studies (CDS) di Denpasar, Jumat (04/09/2026), Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi,  sebagai narasumber.

Di hadapan 32 hakim yang mengikuti kegiatan secara klasikal dan daring, Dr. Prim Haryadi menjelaskan konstruksi hukum serta tahapan penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Materi yang disampaikan padaa pokoknya menerangkan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hakim dengan angka-angka dalam sebuah tabel.

Baca Juga: Tanggal Dikirim Upaya Hukum Pengadilan Pajak: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Pedoman tersebut justru dirancang untuk menata metode penalaran hakim agar proses penjatuhan pidana berlangsung secara lebih sistematis, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tindak pidana terorisme memiliki karakteristik dan dampak yang berbeda dari tindak pidana pada umumnya. Terorisme tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga dapat membahayakan ideologi negara, mengikis nilai toleransi, menimbulkan trauma psikologis, merusak objek vital dan fasilitas publik, serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Besarnya dampak tersebut harus diimbangi dengan sistem pemidanaan yang mampu mempertemukan secara proporsional antara tingkat kesalahan pelaku dan tingkat keseriusan akibat yang ditimbulkan. Pedoman pemidanaan juga diperlukan untuk mengurangi disparitas hukuman. Perkara dengan karakteristik yang relatif serupa diharapkan memperoleh pidana dalam rentang yang setara. Namun, kesetaraan itu bukan berarti seluruh terdakwa harus dijatuhi pidana yang sama karena setiap perkara tetap mempunyai keadaan khusus yang harus dinilai secara kasuistis.

PERMA Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan pemidanaan tidak hanya sebagai sarana pembalasan. Pemidanaan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis, serta mendidik terpidana agar menyadari kesalahannya dan meninggalkan paham ekstremisme.

Ruang lingkup PERMA Nomor 2 Tahun 2026 bersifat terbatas atau limitatif. Pedoman tersebut diterapkan terhadap tindak pidana terorisme tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, Pasal 9 Undang-Undang Terorisme, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan bentuk keterlibatan terdakwa. Hakim perlu membedakan antara pelaku utama, peserta, pelaku permufakatan jahat, pelaku persiapan atau percobaan, dan pihak yang hanya memberikan pembantuan.

Tuaka Pidana Mahkamah Agung RI juga menguraikan lima tahapan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Kelima tahap tersebut harus diterapkan secara berurutan dan tidak boleh dipahami sebatas proses memilih angka pidana. Tahap pertama adalah menilai tingkat kesalahan terdakwa. Penilaian dilakukan dengan menggabungkan kategori perbuatan dan kategori peran terdakwa.

Tahap kedua adalah menentukan tingkat keseriusan dampak. Dalam delik materiil, hakim menilai akibat yang benar-benar terjadi, sementara delik formil, penilaian diarahkan pada potensi bahaya dari perbuatan terdakwa. 

Tahap ketiga ialah mempertemukan tingkat kesalahan dan tingkat keseriusan dampak dalam matriks rentang penjatuhan pidana. Dari matriks tersebut, hakim memperoleh rentang pidana yang menjadi dasar awal untuk menentukan berat-ringannya hukuman.

Tahap keempat adalah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta persidangan.

Tahap kelima adalah menjatuhkan pidana yang adil. Dalam tahap terakhir ini, hakim merangkai seluruh hasil penilaian mengenai perbuatan, peran terdakwa, dampak tindak pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan ke dalam pertimbangan hukum yang utuh.


Meskipun menyediakan matriks rentang pidana, PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tetap memberikan ruang kepada hakim untuk menyimpangi pedoman.

Dalam penyampaian materinya disebutkan bahwa penyimpangan tidak boleh dilakukan sejak awal tanpa terlebih dahulu mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

“Ingat, tabel itu bisa dikesampingkan, ada pasal 18 namun wajib bagi Hakim untuk tetap melewati kelima tahapan tersebut, menggunakan pertimbangan hukum yang rasional (ratio decidendi) hingga menggunakan Teori Hukum dan doktrin-doktrin yang relevan”, tegas Dr. Prim Haryadi.

Hakim wajib menguji seluruh tahapan pemidanaan secara berurutan. Apabila kemudian memandang perlu menjatuhkan pidana di luar rentang pedoman, hakim harus menuangkan pertimbangan hukum yang komprehensif dengan mendasarkan pada fakta persidangan, peraturan perundang-undangan, dan teori hingga doktrin hukum yang relevan.

Mengakhiri materinya, Dr. Prim Haryadi menekankan bahwa keseragaman yang hendak diwujudkan melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2026 bukanlah keseragaman hasil akhir, melainkan keseragaman metode penalaran.

Perbedaan hukuman tetap dimungkinkan apabila didasarkan pada perbedaan fakta, tingkat kesalahan, peran terdakwa, dampak perbuatan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: PT Jambi Gelar Rakor Bersama Tuaka Pidana, Bahas Isu KUHAP & SEMA Baru

“PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hakim dengan sebuah tabel. Tabel tersebut merupakan instrumen untuk membuat penalaran hakim semakin terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Melalui pedoman tersebut, disparitas pemidanaan diharapkan dapat ditekan tanpa menghilangkan kemandirian peradilan. Hakim tetap merdeka dalam memutus perkara, tetapi setiap pidana yang dijatuhkan harus lahir dari proses penalaran yang sistematis, rasional, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat. (ikaw/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…