Cari Berita

Lex Favor Reo Bukan Kalkulator Hukuman; Antara Hukum Berlaku dan Pidana

Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.\n(Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya) - Dandapala Contributor 2026-09-04 07:30:20
Dok. Ist.

Dalam suatu diskusi yang mengangkat topik tentang keadaan transisi UU Tipikor dan KUHP baru dalam konteks penerapan asas lex favor reo, muncul pendapat dari peserta diskusi yang mengatakan bahwa meskipun perbuatan pidana terjadi sebelum berlakunya KUHP baru, dan  pada faktanya terdakwa didakwa pada tahun 2026, jika dalam persidangan ketika perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dan pidana yang dijatuhkan dibawah 2 (dua) tahun, maka ketentuan lama dipandang lebih menguntungkan. Sebaliknya, apabila pidana yang dijatuhkan minimal 2 (dua) tahun atau lebih, maka Pasal 604 KUHP baru yang mestinya diterapkan. Dalilnya, ketika menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana yang dijatuhkan minimal dan atau diatas 2 tahun maka apakah terdakwa diuntungkan?.

Sepintas, pendapat tersebut terlihat logis, sebab ancaman pidana minimum Pasal 3 UU Tipikor paling singkat satu tahun, sementara ancaman pidana minimum Pasal 604 KUHP paling singkat dua tahun.  Namun, jika dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum pidana, maka konstruksi argumen tersebut justru memantik persoalan substantif dalam praktik pemidanaan.

Tampaknya sederhana, tetapi sesungguhnya cukup serius, sebab dalam memahami penerapan asas lex favor reo pasca berlakunya KUHP baru, asas ini seolah diposisikan sebagai kalkulator untuk menentukan rentang waktu pidana yang akhirnya akan dijatuhkan Hakim. Pada titik ini, membedakan antara hukum yang berlaku dan menguntungkan terdakwa (applicable law) dan pidana yang dijatuhkan (sentencing outcome) menjadi topik substansial untuk dibahas.

Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru

Lex Favor Reo Bukan Hasil Akhir Pemidanaan

Manifestasi lex favor reo secara normatif dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP baru dengan prinsip dasar jika terdapat perubahan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, pada prinsipnya berlaku peraturan baru, kecuali ketentuan perundang-undangan lama lebih menguntungkan. Dalam konteks ini, lex favor reo berada pada wilayah masa peralihan (transitoir) yang bekerja sebagai penghubung antara aturan lama dengan aturan baru. Sehingga, asas ini bekerja pada ranah keberlakuan hukum secara temporal untuk menjawab pertanyaan bahwa rezim hukum pidana mana yang harus diterapkan ketika hukum berubah?, termasuk didalamnya perubahan jenis pidana serta konsekuensi yuridis lainnya. Sebaliknya, bukan untuk menjawab pertanyaan: apakah konsekuensi perbuatan pelaku dan berapa tahun pidana yang akan dijatuhkan Hakim?. Ini adalah dua tahap pertanyaan yang harus dipisahkan secara metodologis.

Asas lex favor reo menjawab perubahan hukum dari waktu ke waktu dan perlindungan hak pelaku ketika terdapat perubahan hukum yang menguntungkan. Sementara, kelayakan pidana adalah konsekuensi dari proses pemidanaan. Keduanya memiliki basis dan fungsi yang berbeda. Fundamental argumen ini semakin jelas dengan memahami struktur KUHP baru yang menempatkan asas/aturan umum dan perumusan delik/pemidanaan pada Bab yang berbeda.

Olehnya itu, dalam konstruksi pikir demikian, dalam tahap persidangan, secara sistematis Hakim terlebih dahulu menentukan hukum yang berlaku dan menguntungkan terdakwa, barulah kemudian menjatuhkan pidana berdasarkan hukum yang telah ditetapkan tersebut. Dalam hal ini, ketika akan menjatuhkan pidana maka Hakim telah masuk pada wilayah individualisasi pidana.

Dengan kata lain, bab lex favor reo bekerja pada tahap pemilihan norma yang lebih menguntungkan, sedangkan bab pemidanaan bekerja pada tahap individualisasi pidana yang mewajibkan takaran atau berat ringannya pidana secara proporsional dengan mempertimbangkan faktor-faktor dalam penjatuhan pidana diantaranya bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, apakah dilakukan dengan perencanaan, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, riwayat hidup dan keadaan keadaan sosial-ekonomi, dan faktor lainnya sesuai Pasal 54 KUHP baru.

Menguntungkan Tidak Berarti “Pidana Lebih Rendah”

Selanjutnya, masih dalam kerangka pikir diatas, frasa “menguntungkan” tidak boleh direduksi menjadi parameter dalam menjatuhkan pidana, sebab lex favor reo bukan asas minimalisasi pidana. Basis ontologisnya bahwa kekuasaan negara untuk menjatuhkan hukuman pidana harus dibatasi oleh hukum yang paling adil ketika hukum itu sendiri berubah. Ini dapat dilihat paling tidak pada dua perspektif.

Pertama, dari sisi Negara, sebagai asas yang membatasi kekuasaan negara untuk menerapkan rezim hukum yang dapat merugikan terdakwa.

Kedua, pada sisi terdakwa, adalah hak memperoleh rezim hukum yang lebih menguntungkan. Pada posisi ini, spektrum “lebih menguntungkan” jauh lebih luas daripada “lebih ringan pidananya”. Lebih menguntungkan bahkan bisa berarti terdakwa tidak dipidana sama sekali. Kondisi ini dapat terjadi dalam ilustrasi yaitu apabila terjadi dekriminalisasi, yang secara sederhana diartikan jika perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana oleh hukum baru, apakah pertanyaan berapa tahun terdakwa akan dihukum masih relevan? Tentu jawabannya tidak, sebab proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat (2) KUHP). Ini berarti, “menguntungkan” bukan hanya sekedar membandingkan lama pidana tetapi dapat berarti tidak dipidana. Dengan demikian, lex favor reo tidak boleh menggunakan metode parameter numerik dimana seolah angka terkecil sama dengan hukum paling menguntungkan.

Jika paradigma diatas ditarik ke dalam konteks peralihan penerapan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP dengan melakukan perbandingan pada level norma yaitu memperbandingkan seluruh materi muatan yang terkandung dalam ketentuan dimaksud, maka Pasal 3 UU Tipikor memiliki karakteristik norma yang lebih menguntungkan terdakwa. Setelah norma yang menguntungkan tersebut ditetapkan, pertanyaan berikutnya, apakah Hakim terikat untuk menjatuhkan pidana minimum 1 (satu) tahun?. Jika konsisten dengan legal reasoning diatas, yang memposisikan norma hukum yang berlaku sebagai karakteristik normatif dari suatu ketentuan pidana, sedangkan pidana yang dijatuhkan merupakan hasil proporsionalitas pidana (individualisasi sanksi), maka jawabannya tentu tidak, oleh karena terdakwa yang dikenakan norma dengan pidana minimum satu tahun, tidak secara otomatis harus memperoleh pidana satu tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih tinggi sepanjang masih dalam batas yang ditentukan undang-undang. Disinilah Pasal 54 KUHP baru menjadi penting, dimana penilaian terhadap efek dari perbuatan, tingkat kesalahan, motif, bahkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana dan berbagai faktor lainnya menjadi pertimbangan dalam pemidanaan sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan tujuan pemidanaan (philosophies of punishment) sesuai Pasal 51 KUHP baru.

Penutup

Baca Juga: Memaknai Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional dan Implikasinya Terhadap Delik Korupsi

Oleh karena itu, lex favor reo bukanlah hadiah bagi terdakwa agar memperoleh hukuman yang serendah-rendahnya. Asas ini adalah mekanisme hukum untuk memastikan bahwa ketika negara mengubah hukum pidananya, perubahan tersebut tidak boleh secara sewenang-wenang memperburuk posisi pelaku/terdakwa/terpidana yang berada dalam proses pertanggungjawaban pidana. Dan inilah distingsi konseptual yang paling kuat untuk membantah pendapat bahwa asas lex favor reo dapat ditentukan dengan formula sederhana “di bawah dua tahun sama dengan Pasal 3 UU Tipikor, di atas dua tahun sama dengan Pasal 604 KUHP”.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…