Pengadilan Negeri (PN) Bitung berhasil mendamaikan 2 (dua) perkara perdata dengan masing-masing klasifikasi perkara yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan terkait harta gono gini. Kedua perkara tersebut berhasil didamaikan setelah melewati serangkaian proses mediasi hingga mencapai titik temu antara para pihak, yang masing-masing dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 4 September 2025 dan 8 September 2025.
Pada gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan perkara nomor 87/Pdt.G/2025/PN Bit, Penggugat meminta agar perjanjian pinjaman modal usaha investasi antara Penggugat dan Para Tergugat dinyatakan sah dan mengikat, meminta agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar keuntungan 30% (tiga puluh persen) dari modal investasi sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya diterima oleh Penggugat beserta kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Christy Angelina Leatemia, berlangsung sejak 14 Juli 2025 hingga 4 September 2025. Setelah melewati perundingan yang cukup panjang, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian.
Baca Juga: PN Bitung Sulut Temui Demonstran Terkait Gugatan KEK
Keberhasilan mediasi tidak hanya dirasakan oleh para pihak pada perkara wanprestasi, tetapi juga para pihak yang bersengketa terkait harta gono gini sebagaimana terdaftar dengan perkara nomor 101/Pdt.G/2025/PN Bit.
Pada gugatan tersebut, Penggugat meminta agar sejumlah harta berupa tanah dan bangunan, alat berat, mobil, tabungan bank, serta stok barang yang berada di toko dan Gudang adalah harta bersama yang belum dibagi dan harus dibagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Bitung, Agus Triyanto ini juga berlangsung cukup panjang hingga akhirnya Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Kedua proses mediasi tersebut berjalan dengan lancar karena pendekatan komunikatif dan persuasif dari Para Hakim Mediator.
Baca Juga: Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4
“Capaian Para Hakim Mediator dalam menuntaskan 2 (dua) perkara melalui proses mediasi kurang dari sepekan merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Kesungguhan Para Hakim Mediator dalam memimpin proses mediasi hingga mencapai perdamaian menunjukkan adanya komitmen kuat dalam menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien,” bunyi Rilis Berita PN Bitung.
Keberhasilan mediasi ini tentunya memberikan manfaat langsung bagi para pihak yang berperkara, dimana para pihak mendapatkan hasil yang seimbang dan sesuai yang diharapkan oleh para pihak (win win solution). Tidak hanya itu, keberhasilan mediasi juga mempertegas implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan oleh Pengadilan Negeri Bitung. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI