Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin dalam kasus perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan itu dibacakan dengan dihadiri keduanya.
Awalnya, Susy dihukum 6 tahun dan Jimmy selama 8 tahun penjara. Oleh majelis tinggi hukuman keduanya diperberat. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” demikain bunyi putusan tersebut yang dikutip DANDAPALA, Kamis (12/3/2025).
Susy juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang harus dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan jika dalam waktu yang ditentukan denda tidak dibayarkan Jaksa Penuntut Umum dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan Terpidana tidak dapat dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Susy-Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEI
Putusan keduanya diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok Rabu (11/3) kemarin dengan dihadiri para terdakwa.
Bagaimana dengan Jimmy?
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” ucapnya.
Jimmy juga dipidana denda sejumlah Rp250.000.000 yang harus dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan jika dalam waktu yang ditentukan denda tidak dibayarkan Jaksa Penuntut Umum dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan Terpidana tidak dapat dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari;
Baca Juga: PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa III Jimmy Masrin kepada Negara sejumlah USD32.691.551,88 (tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh dollar koma delapan puluh delapan sen), dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat putusan dilaksanakan, dengan ketentuan apabila Terdakwa III Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa III Jimmy Masrin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” beber majelis.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019 yang diduga menggunakan dokumen underlying tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perkara ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang menurut penuntut umum menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. (SNR/ASP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI