Cari Berita

Uang Rp1,3 Juta & 37 Rokok di Toko BRIlink Digasak, Korban Maafkan Pelaku

Humas PN Tanah Grogot - Dandapala Contributor 2025-12-18 16:40:42
Dok. PN Tanah Grogot.

Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Tgt, dengan Majelis Hakim Brillian Hadi Wahyu Pratama, Anissa Larasati, dan Catty Ratnasari Sitorus berakhir dengan penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai dasar pertimbangan putusan pada Kamis (18/12).

Perkara tersebut diawali pada hari Senin (18/8) pukul 03.00 WITA Terdakwa Saipul Anwar Bin Rawansyah (alm) mengambil uang tunai sejumlah Rp1,3 juta dan mengambil 37 bungkus rokok dengan cara masuk melalui pintu belakang Toko BRILink Emilia dengan merusak gembok yang ada pada pintu tersebut dan keluar melalui pintu belakang.

Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 10 bulan, dengan mempertimbangkan Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong

Ketua Majelis Brillian Hadi Wahyu Pratama dalam persidangan menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan. “Majelis memandang bahwa keadilan restoratif harus dikedepankan apabila telah terdapat perdamaian, penggantian kerugian, dan pemaafan dari korban, sehingga pemidanaan tetap mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Brillian di persidangan.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa pada persidangan 11 Desember 2025 telah diupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf dan melalui keluarganya membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp2,6 juta sementara pihak korban menyatakan telah memaafkan dan memohonkan keringanan hukuman.

Fakta tersebut dinilai Majelis sebagai dasar penting dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal Rp87 Juta, Pelaku Dibui 4 Tahun di PN Kepanjen

Sebagai penutup, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini merupakan wujud komitmen peradilan untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

Putusan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi Terdakwa, tetapi juga memulihkan kerugian korban serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…