Jakarta- Rokok CANNON menggugat merek kamera CANON agar dihapus. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagaimana akhir perseteruan itu?
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025). Disebutkan rokok CANNON diproduksi oleh Telengtan Brothers & Sons Inc, perusahaan yang berpusat di Filipina. CANNON menggugat Canon Kabushiki Kaisha yang memproduksi kamera CANON dan berbagai perangkat elektronik lainnya.
“Menyatakan Merek Dagang (kata) ‘CANON’ yang terdaftar atas nama Tergugat, dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 tidak pernah digunakan untuk produk rokok. Menyatakan hapus atas Merek Dagang (kata) ‘CANON’ terdaftar atas nama Tergugat dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum CANNON.
Baca Juga: Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus
Alasan CANNON yaitu pihaknya telah memproduksi rokok pertama kali sebagai sebuah usaha keluarga, yaitu keluarga Telengtan. Perusahaan iu dirintis oleh 3 orang bersaudara bernama Chung Te, Ching Leng dan Ching Tan.
“Penggugat sebagai sebuah perusahaan didirikan pada bulan April 1949 di Dolores Street, Pasay City, Filipina, yang memproduksi rokok dengan berbagai merek lokal dan dalam perkembanganya diikuti pembuatan rokok Amerika dengan tembakau dari Virginia dan Burley. Pada tahun 1955, Penggugat memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok dari Philip Morris,” beber penggugat.
CANNON mengaku telah mendaftarkan mereknya di Filipina, Singapura, dan Malaysia.
“Bahwa untuk tujuan memperluas usaha penjualan produk rokok miliknya di negara-negara Asia Tenggara termasuk di Indonesia, oleh karenanya sekitar bulan Oktober tahun 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang (kata dan lukisan) ‘CANNON’ ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Turut Tergugat),” bebernya.
Namun permohonan itu ditolak karena ada nama merek CANON yang sudah terdaftar. Kementerian Hukum yang menjadi turut tergugat menyatakan Penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan. Karena Penggugat bukanlah pemilik merek terdaftar dan tidak memiliki permohonan pendaftaran merek.
“Sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan perkara Nomor 115/Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Kemenkum.
Selain itu, kata Kemenkum, sugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencampuradukan dalil antara gugatan pembatalan merek terdaftar dengan gugatan penghapusan merek terdaftar. Mengingat bahwa dalil merek terkenal merupakan norma yang diatur untuk mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) Jo. 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Dengan demikian gugatan dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas,” papar Kemenkum.
Adapun menanggapi pokok perkara, Kemenkum menyatakan Penggugat seharusnya memberikan hasil survey yang membuktikan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir dari beberapa kota di Indonesia dan dari Lembaga survey yang valid dan dapat dipercaya.
“Serta hasil investigasi Penggugat haruslah dapat dibuktikan secara nyata di dalam persidangan,” ucap Kemenkum.
Sebagai catatan, selama persidangan, pihak CANON tidak pernah hadir. Setelah rapat majelis hakim, akhirnya gugatan CANNON ditolak.
“Dalam eksepsi, Menolak eksepsi dari Turut Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.200.000,” putus majelis yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal.
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 5 diatas, selain untuk melindungi kepentingan Pemohon yang memiliki iktikad baik, prinsip Merek terdaftar wajib digunakan juga untuk menghindari pengajuan pendaftaran yang bertujuan menghalangi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan suatu Merek agar dapat menggunakannya dalam perdagangan
Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan itu:
Menimbang, bahwa hak atas suatu Merek tidak hanya bersifat reservasi atau pendaftaran, melainkan harus secara nyata dipergunakan dalam produksi dan perdagangan secara komersil, maka dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan untuk merek yang bersangkutan dapat dihapuskan melalui gugatan a quo, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tidak digunakannya merek “CANON” oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak merek “CANON” milik Tergugat terdaftar pertama kalinya atau setidak-tidaknya sebelum gugatan a quo diajukan.
Baca Juga: Saat Akun Gosip 'Lambe Turah' Digugat Sampai ke MA
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan alasan dalam pokok gugatannya, sehingga tuntutan Penggugat agar Merek Dagang (kata) “CANON” terdaftar atas nama Tergugat di bawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tanggal 19 Oktober 2012 dihapus harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penghapusan Merek Terdaftar yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak, sedangkan petitum- petitum lainnya didasarkan pada pokok gugatan yang telah dinyatakan ditolak, maka petitum-petitum gugatan tersebut tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum