Jakarta - Wakil Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi
membuka Rapat Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
yang dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Kamis, (18/12).
“Sebagai hakim, kita
menghadapi tantangan sekaligus mandat baru. KUHP yang baru memberikan ruang
yang lebih besar bagi peran yudisial,” ujar Suharto dalam pidato pembukaannya.
Rapat tersebut tampak dihadiri
oleh Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana, para Hakim Agung yang tergabung
sebagai Anggota Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP, para Hakim
Yustisial, serta para peneliti dari IJRS, ICJR, dan LeIP yang berperan sebagai
Anggota Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Baca Juga: Menyongsong 2026, MA Gelar Kickoff Meeting Pokja Implementasi KUHP–KUHAP
Dalam pidatonya, Suharto
menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi
semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan
substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif menafsirkan hukum secara
berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural semata.
“Peran hakim ke depan adalah menjaga keadilan
substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” tegas Suharto.
Lebih lanjut, Suharto
menyoroti pengesahan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP Baru) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Ia memaparkan
sejumlah poin penting yang diatur dalam KUHAP Baru, antara lain penguatan
mekanisme Keadilan Restoratif di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari
penyelidikan hingga pasca putusan, dengan tujuan pemulihan hak korban dan
rekonsiliasi.
Selain itu, dirinya juga
menjelaskan KUHAP Baru juga mengatur digitalisasi proses hukum melalui
pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi antar penegak hukum dan
modernisasi administrasi perkara. Aspek penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) turut
menjadi perhatian dengan diperketatnya mekanisme perizinan hakim terhadap upaya
paksa seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan guna melindungi hak
privasi warga negara.
Perubahan lainnya mencakup
penerapan Sistem Pembuktian Terbuka, yakni perubahan paradigma pembuktian guna
memperluas ruang keadilan dalam persidangan, penyederhanaan acara pemeriksaan
melalui peralihan dari acara biasa ke acara singkat, serta penguatan koordinasi
penegak hukum.
Lebih lanjut Suharto kemudian
menjelaskan KUHAP Baru juga memperkenalkan konsep Pengampunan Yudisial
(Judicial Pardon) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak
menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sejalan dengan
semangat KUHP baru.
“Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan
Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,”
ujar Suharto.
Kelompok Kerja Implementasi
KUHP dan KUHAP Baru dibentuk berdasarkan SK KMA Nomor
239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Pokja ini memiliki tugas
antara lain menyusun rekomendasi arah kebijakan dan prosedur teknis penerapan
KUHP dan KUHAP, menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal maupun
eksternal, serta melaporkan hasil kerja kepada Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
“Tugas tersebut tentu tidak
mudah, tetapi dibutuhkan komitmen dan tekat bersama untuk menyelesaikan dengan
penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ujar Suharto memberikan semangat kepada
para peserta rapat.
Menutup pidatonya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan penuh tanggung jawab intelektual demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. Setelah itu, kegiatan Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara resmi dibuka. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI