Cari Berita

Menyongsong 2026, MA Gelar Kickoff Meeting Pokja Implementasi KUHP–KUHAP

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-12-18 11:30:41
Dok. DANDAPALA.

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Kickoff Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP dan KUHAP sebagai langkah awal mempersiapkan penerapan dua regulasi hukum pidana nasional yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Kamis – Jumat, 18 - 19 Desember 2025 bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Tampak hadir dalam kegiatan rapat tersebut antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, serta Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, yang masing-masing bertindak selaku Ketua dan Wakil Ketua Pokja. Turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain itu, rapat kickoff meeting juga diikuti oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, serta Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, sejumlah Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI, Tim Asistensi Pembaruan, serta para peneliti dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Baca Juga: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kickoff meeting tersebut diselenggarakan dalam rangka menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan mendasar yang dibawa kedua undang-undang tersebut menuntut kesiapan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung sebelumnya telah membentuk Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP berdasarkan SK KMA Nomor 239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang bertugas menyusun arahan implementasi, rekomendasi kebijakan, serta kebutuhan pedoman dan instrumen teknis bagi peradilan dalam menerapkan ketentuan baru hukum pidana dan hukum acara pidana.

“Dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif menafsirkan hukum secara berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural semata. Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto membuka kegiatan rapat meeting tersebut.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Kickoff meeting ini menjadi forum awal untuk menyatukan pemahaman, mengidentifikasi isu-isu prioritas, serta menyusun rencana kerja Pokja periode 2025–2026. Sejumlah agenda strategis dibahas, antara lain identifikasi isu implementasi KUHP dan KUHAP, pembahasan kebutuhan pedoman yudisial, serta diskusi rencana kerja Pokja yang akan menjadi dasar kebijakan Mahkamah Agung. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…