Jakarta – Mahkamah Agung
Republik Indonesia menggelar Kickoff Meeting Kelompok Kerja (Pokja)
Implementasi KUHP dan KUHAP sebagai langkah awal mempersiapkan penerapan dua
regulasi hukum pidana nasional yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua
hari, mulai Kamis – Jumat, 18 - 19 Desember 2025 bertempat di Hotel JS Luwansa,
Jakarta Selatan.
Tampak hadir dalam kegiatan
rapat tersebut antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto,
serta Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, yang masing-masing bertindak selaku
Ketua dan Wakil Ketua Pokja. Turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad
Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, rapat kickoff
meeting juga diikuti oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang
Myanto, serta Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, sejumlah Hakim
Yustisial pada Mahkamah Agung RI, Tim Asistensi Pembaruan, serta para peneliti
dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Kajian dan
Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Baca Juga: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kickoff meeting tersebut
diselenggarakan dalam rangka menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP serta KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2
Januari 2026. Perubahan mendasar yang dibawa kedua undang-undang tersebut
menuntut kesiapan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sebelumnya telah
membentuk Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP berdasarkan SK KMA Nomor
239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang bertugas menyusun
arahan implementasi, rekomendasi kebijakan, serta kebutuhan pedoman dan
instrumen teknis bagi peradilan dalam menerapkan ketentuan baru hukum pidana
dan hukum acara pidana.
“Dengan berlakunya KUHP baru,
peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan
sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif
menafsirkan hukum secara berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural
semata. Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto
membuka kegiatan rapat meeting tersebut.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Kickoff meeting ini menjadi
forum awal untuk menyatukan pemahaman, mengidentifikasi isu-isu prioritas,
serta menyusun rencana kerja Pokja periode 2025–2026. Sejumlah agenda strategis
dibahas, antara lain identifikasi isu implementasi KUHP dan KUHAP, pembahasan kebutuhan
pedoman yudisial, serta diskusi rencana kerja Pokja yang akan menjadi dasar
kebijakan Mahkamah Agung. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI