Cari Berita

Wakil KPT Pontianak: Hakim Aktif Meningkatkan Pengetahuan Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-01-14 18:00:39
Dok. Ist

Pontianak - Pengadilan Tinggi Pontianak menggelar sosialisasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru pada Rabu, 14 Januari 2026, di Aula PT Pontianak. Kegiatan ini diikuti seluruh hakim di lingkungan PT Pontianak sebagai langkah penguatan pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional.

Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan sosialisasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru sebagai bagian dari agenda pembinaan dan peningkatan kapasitas hakim. Kegiatan ini menjadi respons atas diberlakukannya regulasi pidana baru yang membawa perubahan substansial, baik dalam hukum materiil maupun hukum acara pidana.

Sosialisasi diselenggarakan oleh PT Pontianak dan diikuti oleh seluruh hakim di lingkungan peradilan tinggi tersebut. Kehadiran para hakim secara menyeluruh mencerminkan pentingnya keseragaman pemahaman dalam penerapan hukum, terutama pada masa transisi dari ketentuan lama menuju sistem baru yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Pontianak Erwin Jong menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam memahami dan menguasai regulasi baru. “Agar hakim berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait KUHP dan KUHAP Baru serta pedoman terkait lainnya,” ujar Erwin Jong. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tidak hanya menuntut penyesuaian teknis, tetapi juga pemahaman konseptual agar putusan pengadilan tetap mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti. Materi pertama membahas KUHP Baru yang memuat pembaruan mendasar terkait asas, jenis pidana, dan pendekatan pemidanaan. Materi kedua mengulas KUHAP Baru yang mengatur mekanisme beracara pidana, termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan. Materi ketiga membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi bagian penting dalam sinkronisasi penerapan ketentuan pidana baru.

Sesi penyampaian materi dilengkapi dengan diskusi interaktif. Para hakim diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan pengalaman terkait potensi penerapan KUHP dan KUHAP Baru dalam praktik peradilan. Diskusi ini bertujuan memperjelas norma, mengidentifikasi tantangan, serta menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

Melalui kegiatan ini, PT Pontianak menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang hukum pidana. Sosialisasi ini juga menjadi sarana konsolidasi internal agar seluruh hakim memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum ketentuan baru diterapkan secara efektif di persidangan.

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di PT Pontianak menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan hakim menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kualitas penegakan hukum dan mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…