Jakarta — Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”, pada Senin (26/01). Kegiatan ini juga dihadiri oleh beragam kalangan diantaranya Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Hendra Kurnia Putra serta dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi.
Dalam paparan utamanya, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia pada dasarnya telah siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun demikian, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami dan menerima perubahan paradigma hukum pidana yang diusung KUHP Nasional.
Menurutnya, selama ini masih kuat pandangan masyarakat yang memposisikan hukum pidana sebagai sarana pembalasan atau lex talionis. Ketika terjadi tindak pidana, reaksi spontan yang kerap muncul adalah tuntutan agar pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru
“Padahal KUHP yang baru telah beralih pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujar Prof. Eddy. Perubahan paradigma inilah yang menurutnya perlu terus disosialisasikan agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan, mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif yang kini diperkenalkan secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP berpotensi disalahartikan apabila tidak dipahami dengan baik. “Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum telah ‘dibayar’. Padahal itu memang mekanisme yang sah menurut undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Eddy menyampaikan bahwa para pembentuk undang-undang sepenuhnya menyadari KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk yang sempurna. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil maksimal yang dapat diberikan oleh tim ahli kepada bangsa dan negara, di tengah kompleksitas masyarakat Indonesia yang multietnis, multireligi, dan multikultural.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua isu dalam KUHP disepakati secara bulat oleh tim ahli. Beberapa materi, seperti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dan pengaturan kohabitasi, sempat menuai keberatan. Namun setelah melalui perdebatan panjang dan penjelasan mendalam, rumusan tersebut akhirnya diputuskan untuk dimasukkan dan disahkan sebagai hukum positif yang wajib dilaksanakan.
Saat ini, kata Prof. Eddy, terdapat lima belas permohonan pengujian KUHP dan enam permohonan pengujian KUHAP di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia menegaskan tim ahli siap mempertanggungjawabkan seluruh rumusan tersebut secara akademik dan menjelaskannya kepada publik.
Untuk menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum, Prof. Eddy memaparkan sejumlah contoh konkret implementasi KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya, penyesuaian prosedur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers guna menghindari praduga bersalah, penerapan hukum pidana baru dalam praktik penuntutan oleh kejaksaan, serta putusan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial oleh pengadilan.
Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej: Tugas Hakim Terjemahkan Pasal 53 KUHAP Nasional
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita siap mengimplementasikan KUHP yang baru. Tantangan kita bersama adalah menjelaskan kepada masyarakat visi, misi, dan paradigma KUHP Nasional, sekaligus menjawab isu-isu krusial yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Prof. Eddy.
Ia menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa setiap undang-undang pada hakikatnya selalu terbuka terhadap penafsiran. Oleh karena itu, pemahaman terhadap suasana kebatinan pembentuk undang-undang menjadi kunci agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan sesuai tujuan pembaruannya. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI