Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata. Pada Senin (28/9/2026), perkara Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Mkm berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian di Ruang Sidang Cakra PN Mukomuko. Capaian ini menjadi bukti komitmen PN Mukomuko dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi solusi efektif, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang. Perkara tersebut diajukan oleh UPK DAPM Duta Arta Mandiri Teras Terunjam selaku Penggugat terhadap Ikawati selaku Tergugat terkait kewajiban pembayaran pinjaman.
Berdasarkan gugatan, Tergugat memperoleh pinjaman sebesar Rp165.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 004 DB SPP 19-2017 tanggal 19 Desember 2017 dengan jangka waktu 60 bulan. Tergugat kemudian hanya membayar lima kali angsuran dengan total Rp15.862.500 dan tidak lagi memenuhi kewajiban sejak Juni 2018. Penggugat menghitung total kewajiban pokok, bunga, dan denda sebesar Rp222.585.000.
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Adapun hakim yang berhasil mendamaikan para pihak adalah Gracia Wulandari Manurung, Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, hakim membuka ruang dialog dan mendorong para pihak mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam proses perdamaian, para pihak kemudian menyepakati kewajiban pembayaran sebesar Rp200.000.000 yang terdiri dari pokok utang, jasa, dan denda. Pembayaran disepakati dilakukan secara lunas sekaligus paling lambat pada 26 Desember 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 26 September 2026 dan selanjutnya dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa apabila kewajiban belum dilunasi sampai batas waktu yang disepakati, UPK DAPM Duta Arta Mandiri berhak menjual jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 394 atas nama Irsyad berdasarkan surat kuasa penjualan. Jaminan tersebut memiliki luas 9.360 m².
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran hakim sebagai fasilitator penyelesaian sengketa. Hakim membantu para pihak memahami kepentingan masing-masing, membuka ruang komunikasi, serta mendorong tercapainya solusi yang realistis dan dapat dilaksanakan bersama.
Baca Juga: Sempat Dihadang, PN Mukomuko Berhasil Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan
Penyelesaian melalui perdamaian memberikan kesempatan kepada para pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, mekanisme tersebut dapat menghemat waktu dan biaya serta memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang mereka hadapi.
Capaian ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PN Mukomuko dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. PN Mukomuko berharap penyelesaian perkara melalui perdamaian terus berkembang sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI