Cari Berita

Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, PN Bangli Kembali Terapkan Plea Bargain

Humas PN Bangli - Dandapala Contributor 2026-03-12 08:15:24
Dok. Ist.

Kabupaten Bangli - Pengadilan Negeri Bangli kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Kembali berhasil menerapkan 1 (satu) mekanisme plea bargain. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sistem peradilan pidana modern yang menekankan efisiensi proses serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 

Penerapan mekanisme plea bargain dilakukan pada perkara dengan nomor register 5/Pid.Sus/2026/PN Bli. Dalam sidang perdana yang digelar pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026, setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi oleh Advokat menyatakan mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah. Mengingat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Majelis Hakim menjelaskan hak-hak yang dilepaskan serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela.

Berdasarkan ketentuan Pasal 234 KUHAP, perkara kemudian dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan diperiksa oleh Hakim Tunggal. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut telah menerapkan ketentuan Pasal 257 KUHAP dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Penerapan plea bargain ini mencerminkan respons aktif Hakim dalam masa transisi berlakunya KUHAP baru sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Perisai Badilum yang mana ditegaskan pada pokoknya bahwa ruang diskresi Hakim merupakan ruang tanggung jawab untuk menjembatani norma yang berkembang dengan keadilan yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

Putusan tersebut juga sebagai komitmen Pengadilan Negeri Bangli untuk memutus stigma masyarakat terhadap hukum pidana melalui pendekatan berbasis pada pembalasan (retributive) seperti hukum pidana terdahulu dan mulai beralih dengan pendekatan restoratif yang menekankan prinsip humanis dalam rangka menyambut KUHP Nasional.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…