Kabupaten Bangli
- Pengadilan Negeri Bangli kembali menunjukkan komitmen dalam
mewujudkan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Kembali berhasil menerapkan
1 (satu) mekanisme plea bargain. Langkah ini menjadi bagian dari
penyesuaian terhadap sistem peradilan pidana modern yang menekankan efisiensi
proses serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Penerapan mekanisme plea bargain dilakukan pada perkara dengan nomor register 5/Pid.Sus/2026/PN Bli. Dalam sidang perdana yang digelar pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026, setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi oleh Advokat menyatakan mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah. Mengingat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Majelis Hakim menjelaskan hak-hak yang dilepaskan serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela.
Berdasarkan ketentuan Pasal 234 KUHAP, perkara
kemudian dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan diperiksa oleh Hakim Tunggal.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026, Hakim Tunggal yang memeriksa
perkara tersebut telah menerapkan ketentuan Pasal 257 KUHAP dalam penjatuhan
pidana terhadap Terdakwa.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Penerapan plea bargain ini mencerminkan respons
aktif Hakim dalam masa transisi berlakunya KUHAP baru sebagaimana yang menjadi
arahan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Perisai Badilum
yang mana ditegaskan pada pokoknya bahwa ruang diskresi Hakim merupakan ruang
tanggung jawab untuk menjembatani norma yang berkembang dengan keadilan yang
hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Putusan
tersebut juga sebagai komitmen Pengadilan Negeri Bangli untuk memutus stigma
masyarakat terhadap hukum pidana melalui pendekatan berbasis pada pembalasan (retributive)
seperti hukum pidana terdahulu dan mulai beralih dengan pendekatan
restoratif yang menekankan prinsip humanis dalam rangka menyambut KUHP
Nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI