Cari Berita

Hukum Tertulis Tertua, Cinta Ditolak Mahar Dikembalikan Double

Romi Hardhika (PN Pare-Pare) - Dandapala Contributor 2025-05-17 12:30:37
Dok. Wikimedia Commons

Bayangkan peristiwa ini: Anda berkunjung ke rumah calon mertua dan mengantarkan seserahan demi melamar pujaan hati. Tanggal sudah disepakati, restu telah dikantongi, harapan pun membumbung tinggi. Namun, si calon mertua tiba-tiba ingkar janji, sang putri dinikahkan dengan laki-laki lain tanpa klarifikasi. Patah hati? Sudah pasti. Seandainya ilustrasi ini terjadi 4.000 tahun lalu, si calon mertua mesti mengembalikan hadiah pernikahan hingga dua kali lipat!

Aturan ini tercantum dalam Kodeks Ur-Nammu, hukum tertulis tertua yang pernah ditemukan dalam sejarah manusia. Kodeks ini dibuat sekitar tahun 2100-2050 SM, tertulis pada fragmen tablet tanah liat dengan aksara paku. Dokumen kuno ini diyakini berasal dari masa pemerintahan Raja Ur-Nammu dari Sumeria, atau kemungkinan ditulis oleh putranya, Shulgi dari Ur. (Sumber: World History Encyclopedia).

Meski tidak sepopuler Kodeks Hammurabi yang disusun Raja Babilonia sekitar 1754 SM, tetapi Kodeks Ur-Nammu hampir tiga abad lebih tua. Keduanya merupakan hukum tertulis dari peradaban kuno Mesopotamia, namun memiliki pendekatan yang berbeda. Pidana dalam Kodeks Ur-Nammu cenderung lebih lunak, dengan banyak pelanggaran diselesaikan melalui denda pembayaran ganti rugi. Sementara itu, Kodeks Hammurabi dikenal dengan prinsip "mata ganti mata (an eye for an eye)" atau hukum pembalasan (lex talionis).

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Baik Kodeks Ur-Nammu maupun Kodeks Hammurabi tergolong dalam hukum paku (cuneiform law), yaitu sistem hukum yang ditulis dengan aksara paku di atas tablet tanah liat. Hukum paku lazim ditemukan di peradaban kuno Timur Tengah, termasuk wilayah Sumeria, Babilonia, Asiria, Elam, Hurria, Kassite, dan Het. (Sumber: Encyclopædia Britannica).

Kodeks Ur-Nammu pertama kali diterjemahkan pada tahun 1952 oleh sejarawan Samuel Kramer. Salah satu hukuman yang paling unik menyebutkan jika budak perempuan berbicara buruk tentang majikannya, maka mulutnya harus digosok dengan satu liter garam! Sementara itu, Pasal 15 mencantumkan kewajiban untuk mengembalikan mahar pernikahan dua kali lipat, jika ternyata seseorang ingkar janji menikahkan putrinya dengan lelaki lain. Beberapa sanksi keras tetap dipertahankan, seperti pada kejahatan perampokan, pembunuhan, serta pemerkosaan yang diancam dengan hukuman mati. Namun, dalam kasus lebih ringan seperti penculikan atau penganiayaan, penyelesaian dilakukan melalui denda pembayaran syikal (mata uang perak kuno). (LDR, FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI