Pasca
berlakunya
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ada salah satu Pasal yang
menjadi topik hangat pembicaraan yakni ketentuan Pasal 235 ayat 5 KUHAP yang
menentukan “Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau
diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada
pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.”
Ketentuan ini merupakan cerminan dari
penerapan doktrin exclusionary rules yang terinspirasi dari kasus Weeks
v. United States tahun 1914 yang mana pada saat itu telah terjadi
malprosedur dalam perolehan barang bukti oleh pihak kepolisian yang saat itu
melakukan penggeledahan rumah tanpa surat perintah
Pertimbangan Mahkamah Agung Amerika
Serikat pada perkara tersebut kemudian melahirkan preseden bahwa bukti yang
diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan (exclusionary
rules)
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Namun demikian, beberapa sarjana hukum
seperti yang dikemukakan Merin
1. independent source doctrine (bukti turunan akan
dikecualikan dari aturan pengecualian jika diperoleh melalui cara yang sah dan
sama sekali tidak terkait dengan tindakan ilegal);
2. inevitable discovery exception (bahwa bukti turunan tetap dapat
diterima jika prosedur yang dilakukan petugas kepolisian benar akan
menghasilkan hasil yang sama tanpa petunjuk yang diperoleh secara ilegal); dan
3. attenuation doctrine (bukti yang diperoleh dari
sumber ilegal dapat diterima, apabila, karena suatu alasan, hubungan antara
tindakan ilegal awal dan bukti yang ingin diajukan menjadi sangat lemah atau
tidak jelas sehingga ada tingkat gradasi dari suatu barang bukti itu ‘tidak tercemar).
Eksistensi dari kedua doktrin tersebut ini
mengisyaratkan bahwa pengadilan sebagai garda penegakkan hukum terakhir, harus
bersikap tegas untuk tidak menerima suatu bukti yang diperoleh secara melawan
hukum/unlawful, meskipun bukti tersebut merupakan bukti yang relevan dan
diperlukan dalam pembuktian unsur suatu tindak pidana
Penerapan doktrin ini di Indonesia bisa
terlihat pula pada Putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus/2010 yang sering
kali dirujuk dalam beberapa putusan hakim dan penelitian para akademis. Dalam
putusan a quo, Mahkamah Agung membatalkan Putusan tingkat pertama Pengadilan
Negeri Sambas No. 201/Pid.B/2009/PN.SBS dan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pontianak No.
55/Pid/2010/PT.PTK dengan mengadili sendiri
melalui pertimbangan “pada suatu ketika akan terjadinya praktek
rekayasa alat bukti / barang bukti untuk menjadikan orang menjadi
tersangka. Apabila hal ini dibenarkan
maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya
sebagai alat pemerasan dsb”.
Akhirnya Putusan Mahkamah Agung menyatakan
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan
Terdakwa dari dakwaan tersebut. Oleh karenanya, doktrin exclusionary dan
fruit of poisonous tree bukan lah doktrin yang baru dan diterapkan di
Indonesia
Saat mendalami makna dan membayangkan
penerapan Pasal 235 ayat 5 KUHAP, Penulis tertegun sejenak. Bagaimana jika
dalam suatu perkara narkotika misalnya, suatu surat dakwaan didasarkan oleh
barang bukti paket narkotika yang ternyata pada saat pemeriksaan saksi
penangkap, diketahui penggeledahan yang dilakukan oleh saksi penangkap itu
tidak sah yang hanya disaksikan oleh 1 (satu) orang Saksi sipil dan sisanya
anggota Polisi? Ditambah lagi, Terdakwa menyangkal penguasaan dari barang bukti
tersebut.
Menelisik ketentuan penggeledahan di
KUHAP baru, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 KUHAP baru, “Penyidik melakukan
Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi”. Melihat pada penjelasan Pasal
114 ayat 2 KUHAP baru, "2 (dua) orang saksi" adalah warga dari
lingkungan yang bersangkutan. Dalam kondisi demikian, apa langkah yang bijak
diambil oleh sang Hakim? Kemungkinan, akan ada 2 (dua) pendapat yang saling
bersinggungan.
Pendapat pertama, mengingat bahwa
semangat yang dilahirkan kembali pada KUHAP baru adalah menjaga agar hak
Terdakwa tidak terdegradasi, serta menjunjung Hak Asasi Manusia dengan
menerapkan asas due process of law, maka setiap upaya paksa harus lah
dibatasi secara ketat.
Hal ini terlihat dari Pasal 235 ayat 5
KUHAP, bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Hakim untuk menilai
kebenaran isi dari alat bukti, namun juga menilai bagaimana perolehan alat
bukti tersebut. Maka dari itu, mengacu pada prinsip exclusionary rules karena
barang bukti yang diajukan itu diperoleh secara tidak sah, maka sudah
sepatutnya barang bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti
dan dikesampingkan.
Apabila kita urutkan secara logis dengan
menggunakan doktrin “fruit from the posionous tree”, maka upaya paksa
yang tidak sah dalam hal ini penggeledahan yang tidak sah→ diperoleh barang
bukti → menjadi dasar surat dakwaan, maka surat dakwaan itu sejatinya
didasarkan oleh suatu perbuatan melawan hukum sehingga, dakwaan itu batal demi
hukum dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari surat dakwaan semacam itu. Sehingga
demi mengedepankan keadilan prosedural berdasarkan due process of law pada amar putusan,
Majelis Hakim/Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan Terdakwa
dibebaskan dari segala tuntutan.
Pendapat kedua, dengan memperhatikan
bahwa Terdakwa memiliki hak ingkar, sistem pembuktian negatief wettelijke
stelsel, dan kebenaran substantif/materiil, maka tanpa menutup mata atas
malprosedur dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, Majelis Hakim/Hakim
dapat menyatakan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Apabila unsur-unsur Pasal yang
didakwakan oleh Penuntut Umum terpenuhi berdasarkan 2 (dua) alat bukti lainnya
yang ditentukan pada Pasal 235 ayat 1 KUHAP Baru dan Majelis Hakim/Hakim
mendapat keyakinan berdasarkan 2 (dua) alat bukti itu meskipun Terdakwa
membantah penguasaan barang bukti tersebut maka demi menegakkan keadilan
substansial, Terdakwa tetaplah dinyatakan terbukti, tidak terbukti, lepas
ataupun dimaafkan.
Kedua pendapat di atas memiliki dasar
argumen yang dilandaskan oleh teori dan doktrin ilmu hukum yang eksis dan
diakui. Apakah penerapan pendapat pertama dikatakan terlalu kaku atau
positivistik? atau malah penerapan pendapat kedua dikatakan terlalu progresif atau
malah dinilai serampangan?.
Untuk menjawab pertanyaan ini, Penulis
merasa perlu dilihat kembali ketentuan Pasal 53 ayat 2 KUHP Nasional di mana
“.......terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim
wajib mengutamakan keadilan”. Lalu keadilan apa yang hendak diutamakan?
Prosedural kah atau substansial? Apabila melihat dari frasa yang digunakan,
Hakim seolah di hadapkan pada dua antinomi yakni kepastian hukum
(konkrit/tertulis) dan keadilan (abstrak).
Jika berdasarkan pendapat Gustav
Radbruch, akan ada situasi di mana akan dihadapkan pada nilai apa yang hendak
ditegakkan, kepastian hukum-kemanfaatan atau keadilan-kemanfaatan. Apabila penerapan
hukum itu kaku terhadap prosedur di atas keadilan yang bernafas bukankah hukum
itu akan menghasilkan kehampaan? (znr/ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Adams, N. P. (2021). In
Defense of Exclusionary Reasons. Philosophical Studies: An International
Journal for Philosophy in the Analytic Tradition, 178(1), 235–253.
Djiwandono, D. A.,
Tanalina Ylma, F., Qothrunnada, D., & Sella, A. N. (2024). Prinsip
Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika. 6(4).
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Hidayat, A. S., Yunus,
N. R., & Helmi, M. I. (2023). Law Enforcement Ethics And Morality
Contribution In Reducing The Culture Of Corruption. Education, 3(4),
608–618.
McPeake, R. (2014). Ian
H. Dennis, The Law of Evidence: Edited by Jessica Guth. The Law Teacher,
48(2), 213–215.
Merin, Y. (2015). Lost
between the fruits and the tree: In search of a coherent theoretical model for
the exclusion of derivative evidence. New Criminal Law Review, 18(2),
273–329.
Baca Juga: Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru
Weeks v. United States,
232 U.S. 383 (1914).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI