Cari Berita

Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) dalam Pasal 235 KUHAP Baru

Eliyas Eko Setyo - Hakim PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-01-19 15:45:01
Dok. Penulis.

Pada sistem hukum pidana, bukti adalah elemen krusial yang mendasari pengambilan keputusan dalam proses peradilan. Bukti atau evidence adalah informasi yang memberikan dasar-dasar yang mendukung suatu keyakinan hakim bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar.

No crime is perfect. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dikarenakan kejahatan selalu meninggalkan jejak dan petunjuk. Colin Evans mengklasifikasikan bukti menjadi dua jenis yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

Meskipun begitu, dalam lingkup persidangan pengadilan, tidak ada perbedaan antara direct evidence dan circumstantial evidence. Namun, dalam hal kekuatan pembuktian, perbedaan tersebut sangat signifikan karena Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang tidak secara langsung tersebut.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Namun seiring sulitnya mencari bukti langsung dalam ruang-ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bukti tidak langsung atau circumtansial evidence mulai dipergunakan dalam ruang-ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pencarian kebenaran materiel KUHAP lama bukti tidak langsung atau circumtansial evidence tidak diakui meskipun penting, penggunaan bukti tidak langsung dalam sistem hukum pidana Indonesia hal tersebut masih menjadi topik yang kompleks dan kontroversial saat itu. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama dulunya tidak secara eksplisit mengakui atau mendefinisikan bukti tidak langsung, terutama dalam konteks tindak pidana.

Namun, saat itu penggunaan Pasal 184 KUHAP lama memungkinkan "petunjuk" sebagai alat bukti yang sah, dan mengakui keberadaan bukti tidak langsung atau circumtansial evidence dalam proses pembuktian tetapi sifanya tidak eksplist cenderung abu-abu, kemudian dihapuskannya bukti petunjuk dalam KUHAP baru telah menggantikan Pasal 184 KUHAP lama dengan dengan Pengamatan Hakim yang diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbaru yang mana pengamatan langsung hakim terhadap fakta-fakta yang relevan dengan kasus yang terjadi.

Sebelum era KUHAP baru kasus menarik yang menggunakan bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence saat itu terjadi pada kasus Jessica Wongso dengan mempertimbangkan bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian dan percakapan WhatsApp, turut digunakan oleh jaksa dan hakim untuk membangun narasi yang menunjukkan keterlibatan terdakwa guna mengungkap sebuah tabir peristiwa pembunuhan berencana atas meninggalnya sahabatnya sendiri.

Pada saat itu penuntut umum mempergunakan circumstantial evidence sebab tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwasanya Jessica Wongso yang menuangkan sianida ke kopi yang diminum oleh mirna.

Sistem hukum Indonesia sendiri dalam KUHAP lamanya menerapkan pembuktian negatif (negatief wettelijke), di mana pembuktian bergantung atas keyakinan atau subyektifitas hakim yang dilandaskan oleh alat pembuktian minimal yang diatur dalam Pasal 183  KUHAP lama.

Kemudian dalam KUHAP Baru tentang alat bukti diatur dalam Pasal 235 ayat (1) berupa:  Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Tedakwa, dengan menambahkan memasukkan kategori alat bukti baru berupa Bukti elektronik Pasal 235 ayat (1) huruf f, dan Pasal 235 ayat (1) huruf h) yang berbunyi “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum” sehingga dapat digunakan dipengadilan, hal ini jelas penambahan jenis alat bukti baru tersebut menunjukkan adopsi eksplisit sistem pembuktian terbuka.

Maka dengan diakuinya bukti elektronik serta Pengamatan Hakim dalam KUHAP baru menambah kekuatan pembuktian untuk memutus suatu perkara dalam persidangan menggunakan bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence dalam ruang-ruang persidangan.

Kesimpulan

Penggunaan bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam hal pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seperti terlihat daam kasus terdahulu yang terlihat dalam kasus Jessica Kumala Wongso, menimbulkan berbagai tantangan dan risiko hukum. Meskipun dapat menjadi alat penting dalam kasus-kasus kompleks di mana bukti langsung sulit diperoleh, penggunaan bukti tidak langsung harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan penghukuman.

Baca Juga: Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru

Selanjutnya perlu diperhatikan menjaga integritas sistem peradilan agar penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence jangan sampai melanggar prinsip-prinsip fundamental seperti praduga tak bersalah sesuai pendekatan due process of law dan Hakim ikut meneliti agar setiap bukti dapat dipergunakan seperti menilai apakah bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence itu diperoleh secara legal hal ini telah dipertegas dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP baru yang mana pengamatan langsung hakim terhadap fakta-fakta yang relevan dengan kasus yang terjadi. Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru yang telah memberikan wewenang kepada hakim untuk menolak alat bukti yang tidak autentik atau tidak relevan dengan diperoleh secara melawan hukum sehingga kedudukan bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence dapat dipergunakan dengan syarat yang telah ditentukan tersebut dalam proses pembuktian di dalam persidangan.

Referensi:

  • Adji O.S. 1966, Prasarana pada Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945, Seruling Masa, Jakarta.
  • Bakhri S., 2009, Hukum Pembuktian dalam Praktek Peradilan, P3IH dan Total Media, Jakarta.
  • Barda N.A., 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Eddy O.S.H., 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta. Fajar M. dan Achmad Y., 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  • Evans, C., 2017, Bukti Pidana: Prinsip Dan Kasus Dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi Vol. 15, No. 2, hlm. 115-130.
  • Harahap M.Y., 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Sinar Grafika, Jakarta.
  • Huda C., 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.
  • Sofyan A. dan Azisa N., 2016, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…