Pada sistem hukum pidana, bukti adalah
elemen krusial yang mendasari pengambilan keputusan dalam proses peradilan.
Bukti atau evidence adalah informasi yang memberikan dasar-dasar yang
mendukung suatu keyakinan hakim bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta
itu benar.
No crime is
perfect. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dikarenakan kejahatan
selalu meninggalkan jejak dan petunjuk. Colin Evans mengklasifikasikan bukti
menjadi dua jenis yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak
langsung (circumstantial evidence).
Meskipun begitu, dalam lingkup
persidangan pengadilan, tidak ada perbedaan antara direct evidence dan circumstantial
evidence. Namun, dalam hal kekuatan pembuktian, perbedaan tersebut sangat
signifikan karena Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang tidak secara
langsung tersebut.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Namun seiring sulitnya mencari bukti
langsung dalam ruang-ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bukti tidak
langsung atau circumtansial evidence mulai
dipergunakan dalam ruang-ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pencarian kebenaran materiel KUHAP
lama bukti tidak langsung atau circumtansial evidence
tidak diakui meskipun penting, penggunaan bukti tidak langsung dalam sistem
hukum pidana Indonesia hal tersebut masih menjadi topik yang kompleks dan
kontroversial saat itu. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama dulunya
tidak secara eksplisit mengakui atau mendefinisikan bukti tidak langsung,
terutama dalam konteks tindak pidana.
Namun, saat itu penggunaan Pasal 184
KUHAP lama memungkinkan "petunjuk" sebagai alat bukti yang sah, dan mengakui
keberadaan bukti tidak langsung atau circumtansial evidence dalam proses
pembuktian tetapi sifanya tidak eksplist cenderung abu-abu, kemudian
dihapuskannya bukti petunjuk dalam KUHAP baru telah menggantikan Pasal 184
KUHAP lama dengan dengan Pengamatan Hakim yang diatur
dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g.
Dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang terbaru yang mana pengamatan langsung hakim terhadap fakta-fakta yang
relevan dengan kasus yang terjadi.
Sebelum era KUHAP baru kasus menarik
yang menggunakan bukti tidak langsung atau Circumstantial
Evidence saat itu terjadi pada kasus Jessica Wongso dengan mempertimbangkan
bukti seperti rekaman CCTV di tempat kejadian dan percakapan WhatsApp, turut
digunakan oleh jaksa dan hakim untuk membangun narasi yang menunjukkan
keterlibatan terdakwa guna mengungkap sebuah tabir peristiwa pembunuhan
berencana atas meninggalnya sahabatnya sendiri.
Pada saat itu penuntut umum
mempergunakan circumstantial evidence sebab tidak ada bukti langsung
yang menunjukkan bahwasanya Jessica Wongso yang
menuangkan sianida ke kopi yang diminum oleh mirna.
Sistem hukum Indonesia sendiri dalam
KUHAP lamanya menerapkan pembuktian negatif (negatief wettelijke), di
mana pembuktian bergantung atas keyakinan atau subyektifitas hakim yang dilandaskan
oleh alat pembuktian minimal yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP lama.
Kemudian dalam KUHAP
Baru tentang alat bukti diatur dalam Pasal 235
ayat (1) berupa: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan
Tedakwa, dengan menambahkan memasukkan kategori alat bukti baru berupa Bukti elektronik Pasal 235 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 235 ayat (1) huruf h) yang berbunyi “segala sesuatu yang
dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang
pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum” sehingga dapat digunakan dipengadilan, hal ini jelas penambahan
jenis alat bukti baru tersebut menunjukkan adopsi eksplisit sistem pembuktian
terbuka.
Maka dengan diakuinya bukti elektronik
serta Pengamatan Hakim dalam KUHAP baru menambah kekuatan pembuktian untuk memutus
suatu perkara dalam persidangan menggunakan bukti tidak
langsung atau Circumstantial Evidence dalam ruang-ruang
persidangan.
Kesimpulan
Penggunaan bukti tidak langsung (circumstantial
evidence) dalam hal pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan pidana
Indonesia, seperti terlihat daam kasus terdahulu yang terlihat dalam kasus
Jessica Kumala Wongso, menimbulkan berbagai tantangan dan risiko hukum.
Meskipun dapat menjadi alat penting dalam kasus-kasus kompleks di mana bukti
langsung sulit diperoleh, penggunaan bukti tidak langsung harus dilakukan
dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan penghukuman.
Baca Juga: Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru
Selanjutnya perlu diperhatikan menjaga
integritas sistem peradilan agar penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial
evidence jangan sampai melanggar prinsip-prinsip fundamental seperti
praduga tak bersalah sesuai pendekatan due process of law dan Hakim ikut
meneliti agar setiap bukti dapat dipergunakan seperti menilai apakah bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence itu
diperoleh secara legal hal ini telah dipertegas dalam Pasal 235 ayat (1) huruf
g KUHAP baru yang mana pengamatan langsung hakim terhadap fakta-fakta yang
relevan dengan kasus yang terjadi. Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru yang telah
memberikan wewenang kepada hakim untuk menolak alat bukti yang tidak autentik
atau tidak relevan dengan diperoleh secara melawan hukum sehingga kedudukan bukti
tidak langsung atau Circumstantial Evidence dapat dipergunakan dengan
syarat yang telah ditentukan tersebut dalam proses pembuktian di dalam persidangan.
Referensi:
- Adji
O.S. 1966, Prasarana pada Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945,
Seruling Masa, Jakarta.
- Bakhri
S., 2009, Hukum Pembuktian dalam Praktek Peradilan, P3IH dan Total
Media, Jakarta.
- Barda
N.A., 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Eddy
O.S.H., 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta. Fajar M.
dan Achmad Y., 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Evans, C., 2017, Bukti
Pidana: Prinsip Dan Kasus Dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan
Kriminologi Vol. 15, No. 2, hlm. 115-130.
- Harahap
M.Y., 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Sinar Grafika,
Jakarta.
- Huda C.,
2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.
- Sofyan A. dan Azisa N., 2016, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI