Batusangkar, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Donni Fadly melalui kuasanya terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar. Permohonan tersebut diajukan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bsk tersebut dijatuhkan oleh Hakim Rani Adriana, S.H., M.Han., M.H., pada Senin (28/9) dalam sidang terbuka untuk umum di PN Batusangkar. Dalam amar putusannya, Hakim menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil.
Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor Polres Tanah Datar tanggal 9 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan emas sebanyak kurang lebih 1,5 kilogram yang diduga dilakukan oleh Sdr. Engki OP. Sebelumnya, laporan tersebut telah diawali dengan Laporan Informasi Nomor tanggal 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay
Dalam penanganannya, penyelidik melakukan sejumlah tindakan, antara lain wawancara dan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada Pemohon. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SP2HP telah disampaikan beberapa kali selama proses penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Termohon menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Objek yang dipersoalkan dinilai berkaitan dengan persoalan kepemilikan dan warisan. Atas dasar tersebut, penyelidikan kemudian dihentikan melalui surat tertanggal 19 Agustus 2026.
Pemohon kemudian mempersoalkan tidak dilanjutkannya penanganan laporan tersebut dan meminta pengadilan menguji apakah penghentian penyelidikan telah dilakukan berdasarkan proses dan alasan yang sah menurut hukum.
Salah satu pertimbangan penting Hakim adalah bahwa dugaan undue delay pada tahap penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Hakim merujuk pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Menurut Hakim, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar kontrol yudisial terhadap penanganan perkara sejak laporan diterima.
Meski demikian, pengujian melalui praperadilan tersebut bersifat terbatas. Pengadilan tidak mengambil alih kewenangan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana, melainkan menilai apakah terdapat tindakan penanganan perkara yang nyata, relevan, tercatat, berkelanjutan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hakim menilai, lamanya proses penanganan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya undue delay. Dalam perkara ini, sejak laporan diterima telah terdapat tindakan konkret berupa rencana penyelidikan, surat tugas penyelidikan, serta berbagai tindakan administrasi lainnya. Hakim juga tidak menemukan adanya pembiaran berlarut-larut tanpa alasan objektif yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan rangkaian tersebut, Hakim menyatakan tidak terdapat penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa penghentian penyelidikan telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Dalam perkara ini, Hakim menemukan adanya rangkaian tindakan penyelidikan yang nyata, mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, enam kali gelar perkara, asistensi dan supervisi, hingga penyampaian SP2HP kepada Pemohon.
Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan
Penghentian penyelidikan tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru (novum).
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penilaian terhadap undue delay tidak semata-mata didasarkan pada lamanya waktu penanganan perkara, melainkan pada ada atau tidaknya tindakan nyata dan berkelanjutan serta alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI