Cari Berita

Kesepakatan Adat 1 Ekor Babi dan 5 Liter Sopi dalam Diversi Online di PN Saumlaki

Nova D Rendragraha - Dandapala Contributor 2026-09-29 18:15:05
Dok. Ist

Saumlaki, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki memfasilitasi penyelesaian perkara Anak melalui proses Diversi dalam perkara Anak Nomor 6/Pid.Sus-Anak./2026/PN Sml pada hari Selasa (29/9).

Perkara tersebut bermula ketika terjadi cekcok atau adu mulut antara Korban dengan salah seorang pihak lain hingga berujung pada perkelahian. Dalam situasi tersebut, salah seorang pihak kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi. Parang tersebut kemudian dilemparkan ke arah Korban, namun tidak mengenai Korban. Merasa marah, Korban mengambil parang tersebut dan membantingnya ke sebuah meja plastik milik salah seorang warga hingga mengalami kerusakan. 

Melihat meja miliknya rusak, warga tersebut kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah tombak. Situasi tersebut membuat Korban merasa takut dan kemudian melarikan diri ke rumah mertuanya. Korban sempat bersembunyi dan mengunci diri di dalam kamar karena merasa khawatir terhadap keselamatannya. 

Baca Juga: Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025

Namun, karena merasa khawatir terhadap mertuanya yang berada di luar rumah, Korban kemudian keluar dan menyusul mertuanya ke jalan raya di depan sebuah rumah warga. Setibanya di lokasi, Korban berhadapan dengan salah seorang pihak yang kemudian memukul bagian kiri kepala Korban menggunakan tangan. Korban sempat membalas satu kali pukulan. 

Setelah itu, kembali terjadi pukulan yang mengenai bagian kanan kepala Korban hingga menyebabkan Korban terjatuh dan tersungkur dalam posisi berlutut di atas aspal. Melihat Korban dalam kondisi terjatuh, Anak yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendatangi tempat kejadian. Anak yang melihat adanya pemukulan terhadap Korban kemudian ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama. Atas peristiwa tersebut, Korban mengalami nyeri dan lebam di bagian kepala serta memar pada beberapa bagian tubuh.

Proses musyawarah Diversi dilaksanakan pada 25 September 2026 dan dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi, selaku Fasilitator Diversi. Musyawarah turut dihadiri oleh Anak, Orang Tua/ Wali Anak, Advokat Anak, Penuntut Umum, Korban dan Orang Tua/ Wali Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial.

Dalam musyawarah diversi, Anak menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya. Anak menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika dirinya berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Pekerja Sosial juga menyampaikan bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan tersebut adalah pengaruh minuman beralkohol.

Dalam musyawarah, Anak menyatakan keinginannya untuk berdamai dengan Korban. Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya dapat menerima permintaan maaf Anak apabila dilakukan secara kekeluargaan dan adat, disertai dengan pemenuhan ganti kerugian atas gigi Korban yang patah. Setelah melalui proses musyawarah, Anak, orang tua/wali, Advokat Anak, serta Korban dan orang tua/walinya sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui diversi.

Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang

Selain melalui proses diversi, Anak yang didampingi orang tuanya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan orang tuanya. Penyelesaian secara adat dilakukan dengan pemberian 1 ekor babi dan 5 liter sopi, serta pembayaran ganti kerugian sebesar 1 juta rupiah.

Keberhasilan diversi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen PN Saumlaki dalam mendorong penyelesaian perkara Anak secara damai, kekeluargaan, dan berorientasi pada pemulihan. (bma/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…