Era globalisasi telah
mendorong pergerakan
bisnis lintas batas yang semakin cepat. Sejalan dengan perkembangan tersebut,
perselisihan di bidang bisnis menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Sebagai salah satu
alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase internasional
banyak dipilih dalam sengketa bisnis lintas negara karena sifatnya yang
rahasia, cepat, final, mengikat, dan relatif netral dibandingkan proses
litigasi melalui pengadilan nasional. Namun, keunggulan tersebut tidak selalu berhenti
pada lahirnya putusan.
Dalam praktiknya, persoalan
justru dapat timbul pada tahap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di negara tempat eksekusi dimohonkan.
Baca Juga: Prof Huala Adolf Kupas Arbitrase dan Pelaksanaan Putusannya di Indonesia
Dalam konteks Indonesia,
putusan arbitrase internasional tidak dapat dilaksanakan begitu saja. Putusan
tersebut harus melalui mekanisme pengakuan dan pelaksanaan menurut hukum
nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, termasuk syarat bahwa putusan
tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum. (1)
Di satu sisi, ketertiban
umum diperlukan untuk menjaga sendi-sendi dasar sistem hukum, moralitas,
kedaulatan, dan kepentingan fundamental negara. Namun di sisi lain, ketika
ketertiban umum ditafsirkan terlalu luas, ketertiban umum dapat berubah menjadi
hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Isu ini tetap relevan
setelah berlakunya PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XXII/2024. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 memperjelas tata cara
penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksaan permohonan
pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 100/PUU-XXII/2024 memperjelas pengertian putusan arbitrase internasional dengan menghapus kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun demikian, kedua perkembangan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mengenai batas substantif ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. (2)
Kedudukan Ketertiban Umum
dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Secara
normatif, pelaksanaan putusan arbitrase internasional berada dalam kerangka
yang menggabungkan kewajiban internasional dan hukum nasional. New York
Convention 1958 pada dasarnya mendorong pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase asing tetapi tetap memberikan ruang kepada negara tempat eksekusi
dimohonkan untuk menolak pelaksanaan apabila bertentangan dengan public
policy. (3) Dengan demikian, ketertiban umum pada hakikatnya merupakan
pengecualian, bukan alasan yang dapat digunakan secara bebas untuk membuka
kembali pokok sengketa.
Dalam
hukum Indonesia, konsep tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui
PERMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menempatkan ketertiban umum pada “sendi-sendi
asasi” yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, serta
sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Rumusan ini penting
karena menunjukkan bahwa ketertiban umum tidak seharusnya dipahami sebagai
setiap ketidaksesuaian dengan hukum nasional. Posisi ketertiban umum seharusnya
berada pada wilayah yang lebih mendasar, yakni ketika pelaksanaan suatu putusan
benar-benar menyentuh sendi asasi yang dilindungi oleh sistem hukum Indonesia. (4)
Persoalan utama dari ketertiban umum terletak pada luasnya ruang penafsiran yang diberikan kepada pengadilan. Dalam penelitian penulis, praktik di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan yang luas dan bersifat domestik (domestic public policy), dengan hukum nasional dan kepentingan nasional dijadikan ukuran dalam menilai apakah suatu putusan arbitrase internasional bertentangan dengan ketertiban umum. Dasar yang digunakan oleh pengadilan juga berbeda-beda, misalnya pelanggaran peraturan nasional dalam perkara E.D. & F. Man Sugar Ltd. v. Yani Haryanto, sementara dalam perkara Astro Group v. Lippo Group alasan kedaulatan digunakan sebagai bagian dari ketertiban umum. (5)
Batas Penafsiran Ketertiban
Umum
Karena
itu, penggunaan ketertiban umum perlu diletakkan pada ukuran yang lebih
terukur. Menurut penulis, setidaknya harus terlihat adanya pertentangan yang
konkret, memiliki tingkat pelanggaran yang serius, dan menyentuh prinsip yang
fundamental.
Pertentangan
yang konkret berarti pihak yang mendalilkan adanya pelanggaran ketertiban umum
harus mampu menunjukkan prinsip ketertiban umum apa yang dilanggar dan bagian
mana dari putusan atau akibat pelaksanaannya yang menimbulkan pertentangan
tersebut. Alasan ketertiban umum tidak cukup didasarkan pada kekhawatiran yang
abstrak atau pernyataan umum bahwa suatu putusan bertentangan dengan hukum
nasional. Pendekatan serupa terlihat dalam putusan DBX and another v DBZ,
ketika Singapore International Commercial Court menekankan perlunya
pihak yang mendalilkan public policy mengidentifikasi prinsip yang
dilanggar dan bagian putusan yang menimbulkan pertentangan.
(6)
Sementara
itu, ukuran serius menunjukkan bahwa tidak setiap kesalahan penerapan hukum
atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum nasional dapat serta-merta menjadi
pelanggaran ketertiban umum. Public policy tidak seharusnya menjadi
jalan untuk memperdebatkan kembali pokok perkara yang telah diputus tribunal
arbitrase. UNCITRAL menunjukkan kecenderungan pengadilan untuk
menafsirkan alasan tersebut secara sempit. Pendekatan dengan ambang yang tinggi
juga telah lama tercermin dalam perkara Parsons & Whittemore, yang
mengaitkan public policy dengan pelanggaran terhadap gagasan paling mendasar
mengenai moralitas dan keadilan. (7)
Adapun
ukuran fundamental berkaitan dengan substansi kepentingan yang hendak
dilindungi. Pelanggaran tersebut harus menyentuh prinsip yang berada pada
tingkat dasar dari sistem hukum, bukan sekadar bertentangan dengan suatu
ketentuan hukum biasa. Dalam penelitian penulis sebelumnya, praktik Indonesia
menunjukkan bahwa ketertiban umum pernah dikaitkan dengan kedaulatan negara,
kedaulatan hukum, prinsip dasar sistem hukum, kepentingan masyarakat, dan
kepentingan nasional. Namun penelitian tersebut juga menunjukkan adanya
kecenderungan penafsiran yang luas sehingga batas penggunaannya perlu dijaga.
Dengan ukuran tersebut, ketertiban umum tetap memberikan ruang bagi negara untuk menolak putusan yang benar-benar tidak dapat ditoleransi oleh prinsip dasar sistem hukumnya, tetapi tidak menjadikan setiap perbedaan dengan hukum nasional sebagai alasan penolakan. Pendekatan ini sekaligus mempertahankan gagasan penulis pada penelitian sebelumnya bahwa ketertiban umum harus digunakan sebagai perisai, bukan sebagai pedang yang melumpuhkan kemungkinan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Kesimpulan
PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 telah memberikan penguatan
penting terhadap kepastian hukum arbitrase di Indonesia. Namun, perkembangan
tersebut belum sepenuhnya menjawab batas substantif ketertiban umum sebagai
alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Ketertiban umum
tetap diperlukan untuk melindungi sendi fundamental sistem hukum dan kepentingan
negara, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan secara terbatas agar tidak
berubah menjadi alasan yang terlalu luas untuk menghambat pelaksanaan putusan
arbitrase internasional.
Saran
Ke depan, diperlukan parameter
penafsiran yang lebih terukur dan konsisten terhadap ketertiban umum. Penolakan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebaiknya hanya dilakukan apabila
pertentangannya dapat ditunjukkan secara konkret, memiliki bobot yang serius,
dan menyentuh sendi fundamental sistem hukum Indonesia. Dengan pendekatan
demikian, kepentingan nasional tetap terlindungi tanpa mengurangi efektivitas,
finalitas, dan kepastian pelaksanaan putusan arbitrase internasional. (asn)
Refrensi:
1.
UU
No. 30 Tahun 1999, Pasal 65, Pasal 66 huruf c dan d, dan Pasal 67; New York
Convention 1958, Article V(2)(b).
2.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan
Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase; Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 100/PUU-XXII/2024. PERMA 3/2023 mengatur tata cara
penunjukan arbiter, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan, dan
pembatalan putusan arbitrase, sedangkan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 menyatakan
kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3.
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards, New York, 10 June 1958, Articles III dan V(2)(b).
4.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan
Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, Pasal 1 angka 9.
5.
Marcellino
Gonzales, The Comparative Study on the “Public Policy” Implementation in the
Recognition and Enforcement of International Arbitration Awards Between China
and Indonesia, Doctoral Dissertation, Southwest University of Political
Science and Law, hlm. 159–162
6.
DBX and another v DBZ, [2026] SGHC(I) 5, paras. 40–41
7.
United
Nations Commission on International Trade Law, Guide on the Convention on
the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958),
United Nations, 2016, pembahasan Article V(2)(b); Parsons & Whittemore
Overseas Co., Inc. v Société Générale de l’Industrie du Papier, 508 F.2d
969, 974 (2d Cir. 1974).
Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI