Cari Berita

Klausul Arbitrase Jadi Penentu, PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenangan Mengadili

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-16 12:25:05
Dok. Ist.

Surabaya. Ketentuan arbitrase kembali menjadi faktor penentu dalam penyelesaian sengketa perdata. Baru-baru ini, PN Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara sengketa cessie, lantaran para pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme arbitrase. 

Putusan yang terdaftar dengan Nomor 525/Pdt.G/2025/PN Sby itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis 9 Oktober 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Satyawati Yun Irianti dengan Purnomo Hadiyarto dan Muhammad Sukamto sebagai Hakim Anggota.

“Mengabulkan ekespsi tergugat I, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014

Perkara ini bermula dari Santi Ferawati dan Prasetyo Aodi Susanto selaku Para Penggugat mengajukan gugatan kepada PT. Komunal Finansial Indonesia (Tergugat I) dan Oemah Moerah Property PT. Duma Prima Sinergi (Tergugat II). Para Penggugat merasa keberatan atas perbuatan Tergugat I yang melakukan pengalihan hak piutang kepada Tergugat II secara melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian secara materiil dan imateriil.

Dalam jawabannya, Tergugat I mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan dasar perjanjian pemberian pinjaman antara para pihak memuat klausul arbitrase.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keberadaan klausul arbitrase membatasi kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa perkara yang telah disepakati para pihak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya Pasal 1 angka 8 yang menegaskan bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. 

“Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa,” tambah Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase wajib dituangkan dalam klausul arbitrase pada perjanjian tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 115 PK/Pdt/1983 tanggal 14 Juli.

Majelis Hakim mempertimbangkan pula mengenai ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Majelis Hakim menegaskan menolak tanggapan Penggugat mengenai Lembaga Arbitrase adalah lembaga yang hanya memberikan bantuan untuk penyelesaian secara perdamaian dan bukan suatu lembaga peradilan jadi tidak ada hubungannya dengan kewenangan antar lembaga peradilan yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dalam lembaga peradilan. 

“Majelis menolak tanggapan Penggugat karena lembaga arbitrase adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan mendengarkan kedua belah pihak dan memeriksa bukti surat yang mendukung dalil atau bantahan para pihak dalam sengketa melalui arbitrase,” tambah majelis hakim dalam pertimbangannya.

Pada akhir pertimbangannya, Majelis hakim menegaskan bahwa dengan terbukti adanya klausul penyelesaian sengketa melalui BANI dan pemeriksaan pada BANI bersifat menyelesaikan masalah dengan kedua belah pihak dan memeriksa bukti surat untuk kepentingan kedua belah pihak maka berdasarkan itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 

Baca Juga: Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Apakah Sah Secara Hukum?

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi Tergugat I berasalan hukum oleh karena itu harus dikabulkan dan selanjutnya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutup Majelis Hakim. 

Atas putusan ini, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag