Cari Berita

Saling Lapor Berujung Damai, PN Manna Selesaikan 3 Perkara Pidana

Naufal Anfasa Firdaus - Dandapala Contributor 2026-09-21 15:30:58
Dok. Ist.

Manna, Bengkulu Selatan– Berawal dari percekcokan dan saling lapor, tiga perkara pidana yang melibatkan para pihak yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Manna akhirnya menemukan titik temu dalam perdamaian. Melalui musyawarah diversi, para pihak memilih menyelesaikan konflik dengan pendekatan keadilan restoratif.

Musyawarah diversi digelar di Ruang Diversi PN Manna pada Senin (21/9/2026), setelah sebelumnya musyawarah pertama pada Kamis (17/9/2026) belum menghasilkan kesepakatan. Dalam perkara tersebut, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Y, dan HM terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang kemudian berujung pada saling laporan.

Akibatnya, perkara tersebut berkembang menjadi tiga perkara pidana yang saling berkaitan. Anak berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana anak, sementara Y dan HM masing-masing menjadi terdakwa dalam perkara pidana biasa yang terpisah.

Baca Juga: Rayakan HUT MA, PN Manna Launching Mars Peradilan Luhur, Indonesia Makmur

Pada musyawarah kedua, suasana berubah. Setelah melalui dialog antara Anak, orang tua, korban, dan pihak terkait, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian tanpa ganti kerugian.

Dalam kesepakatan tersebut, Y selaku korban memaafkan Anak. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling mencela maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kembali perselisihan. Kesepakatan itu turut mengakomodasi rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan.

Juru Bicara PN Manna, Naufal Anfasa Firdaus, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat diarahkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

“Penegakan hukum bukan lagi semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga bagaimana menemukan titik keseimbangan antara pelaku dan korban yang dapat diwujudkan melalui perdamaian,” ujarnya.

Perdamaian tersebut juga membuka jalan bagi penyelesaian dua perkara pidana lainnya. Y dan HM menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian akan dituangkan dalam surat tertulis dan diserahkan dalam persidangan masing-masing perkara untuk menjadi bahan pertimbangan dalam kerangka keadilan restoratif.

Keberhasilan musyawarah diversi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan laporan kepada Ketua PN Manna untuk diterbitkan Penetapan Diversi. Setelah itu, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan laporan pelaksanaan kesepakatan diversi dan Majelis Hakim akan menindaklanjutinya melalui Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara.

Baca Juga: Implementasi Pidana Kerja Sosial, PN Manna Gelar FGD Bersama APH dan OPD

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa ruang peradilan tidak hanya menjadi tempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak yang berkonflik, membangun kembali hubungan, dan menemukan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

“Melalui perdamaian, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat pulih dan ketenteraman di antara para pihak dapat kembali terjaga,” lanjut Naufal. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…