Dalam
praktik peradilan
perdata, tidak sedikit gugatan berakhir dengan amar “gugatan Penggugat tidak
dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.). Putusan demikian
dijatuhkan karena gugatan mengandung cacat formil, misalnya gugatan kurang
pihak (plurium litis consortium), kabur atau tidak jelas (obscuur libel),
prematur, salah menentukan pihak, keliru menarik subjek hukum, atau terdapat
ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Secara
hukum acara, putusan N.O. dapat dibenarkan karena hakim belum dapat memeriksa
pokok sengketa apabila gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan mengandung cacat
formil. Putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan bagi Penggugat untuk
mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki kekurangannya. Namun, persoalan
menjadi berbeda ketika cacat formil baru dinyatakan dalam putusan akhir setelah
persidangan berlangsung panjang, para pihak mengajukan jawab-menjawab,
menghadirkan hingga belasan saksi dan ahli, menyerahkan bukti surat, mengikuti
pemeriksaan setempat, bahkan menunggu putusan selama berbulan-bulan.
Dalam
keadaan demikian, putusan N.O. melahirkan ironi. Pengadilan memang telah
menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi belum menyelesaikan sengketa
secara substantif. Para pihak telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya,
tetapi tidak memperoleh jawaban atas pokok perselisihannya. Penggugat harus
mengajukan gugatan baru, membayar kembali panjar biaya perkara, mengikuti
pemanggilan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, dan menunggu putusan
berikutnya. Proses peradilan seolah kembali ke titik awal.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) undang-undang yang sama menentukan bahwa
pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kata
“membantu” dalam ketentuan tersebut tidak semestinya dipahami sebatas pelayanan
administratif. Kewajiban itu juga mengandung tanggung jawab yudisial untuk
memastikan agar proses persidangan tidak terjebak dalam formalitas yang
sebenarnya dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal. Hakim memang wajib
menjaga sikap tidak memihak, tetapi imparsialitas tidak identik dengan kepasifan.
Hakim yang aktif mengelola persidangan tetap dapat bersikap netral selama
bantuan prosedural diberikan secara terbuka, proporsional, dan tidak menyentuh
pembuktian pokok perkara.
Asas
sederhana tidak berarti pemeriksaan dilakukan secara serampangan, melainkan
prosedur harus mudah dipahami, tidak berbelit-belit, dan diarahkan pada
penyelesaian sengketa. Asas cepat bukan berarti hakim harus tergesa-gesa,
melainkan menghindari tahapan yang tidak perlu dan penundaan yang tidak patut.
Sementara itu, biaya ringan menghendaki agar akses terhadap keadilan tidak
dibebani pengeluaran berulang akibat persoalan prosedural yang sebenarnya dapat
dicegah.
Oleh
karena itu, jika sejak awal majelis hakim telah dapat mengidentifikasi
kemungkinan gugatan kurang pihak, objek gugatan tidak jelas, posita
bertentangan dengan petitum, atau terdapat kekeliruan mendasar lainnya, tetapi
persoalan tersebut baru diputus setelah seluruh tahap pembuktian selesai,
muncul pertanyaan: apakah proses tersebut masih sejalan dengan trilogi asas
peradilan?
Hukum
acara perdata Indonesia sampai sekarang masih bertumpu pada HIR, R.Bg.,
sebagian ketentuan Rv, berbagai peraturan Mahkamah Agung, serta yurisprudensi.
Fragmentasi tersebut menyebabkan sejumlah persoalan prosedural berkembang
melalui praktik dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan satu kodifikasi hukum
acara perdata nasional yang lengkap.
Pada
satu sisi, keadaan itu memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan penemuan
hukum. Pada sisi lain, belum terdapat mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang
tegas, seragam, dan komprehensif untuk menyaring cacat formil gugatan sebelum
pemeriksaan pokok perkara berlangsung. Akibatnya, terdapat perbedaan praktik.
Sebagian hakim memberikan kesempatan memperbaiki gugatan pada tahap awal,
sedangkan sebagian lainnya menunggu eksepsi Tergugat dan menilai cacat tersebut
dalam putusan akhir.
Padahal,
semangat membantu pencari keadilan sebenarnya bukan gagasan yang sama sekali
baru. Pasal 119 HIR memberikan ruang bagi ketua pengadilan untuk memberi
pertolongan kepada Penggugat dalam mengajukan gugatan. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa hukum acara perdata sejak awal tidak sepenuhnya menempatkan
hakim sebagai pihak yang pasif. Persoalannya, ruang bantuan tersebut belum
dirumuskan menjadi mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang terstruktur dan
memiliki batas-batas yang jelas.
Modernisasi
melalui sistem e-Court telah mempermudah pendaftaran, pembayaran, pemanggilan,
dan pertukaran dokumen persidangan secara elektronik. Namun, digitalisasi
prosedur belum dengan sendirinya menghilangkan risiko gugatan cacat formil.
Teknologi mempercepat perjalanan dokumen, sedangkan pemeriksaan pendahuluan
diperlukan untuk memastikan dokumen itu membawa perkara menuju pemeriksaan yang
tepat. Sistem e-Court Mahkamah Agung sendiri menunjukkan bahwa modernisasi
administrasi harus berjalan bersama pembaruan hukum acara.
RUU
Hukum Acara Perdata seharusnya menjadi momentum untuk melembagakan pemeriksaan
pendahuluan dalam perkara perdata gugatan. Pada sidang pertama yang dihadiri
para pihak, hakim atau majelis hakim perlu diwajibkan memeriksa aspek formil
gugatan sebelum perkara memasuki jawab-menjawab dan pembuktian pokok sengketa.
Pemeriksaan
tersebut setidaknya mencakup kewenangan absolut dan relatif, identitas serta
kapasitas hukum para pihak, kelengkapan pihak yang harus ditarik dalam perkara,
kejelasan objek sengketa, hubungan antara posita dan petitum, kemungkinan
gugatan prematur, serta hambatan formil lain yang dapat diketahui berdasarkan
surat gugatan dan penjelasan awal para pihak.
Apabila
ditemukan kekurangan yang masih dapat diperbaiki tanpa mengubah substansi
sengketa, majelis hakim memberikan pandangan hukum dalam bentuk petunjuk
prosedural. Misalnya, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan uraian gugatan
terdapat pihak yang berkepentingan langsung tetapi belum ditarik sebagai pihak.
Penggugat kemudian diberi kesempatan memperbaiki gugatan dalam tenggang waktu
tertentu.
Sebaliknya,
apabila perbaikan yang diperlukan bersifat masif—misalnya mengubah secara
mendasar subjek, objek, konstruksi perbuatan melawan hukum, atau keseluruhan
petitum—majelis hakim dapat menyarankan agar gugatan dicabut dan diajukan
kembali secara benar. Pencabutan pada tahap awal tentu jauh lebih efisien
dibandingkan putusan N.O. setelah pemeriksaan berlangsung berbulan-bulan.
Petunjuk
hakim harus dicatat dalam berita acara persidangan dan disampaikan dalam sidang
terbuka bagi para pihak. Tergugat juga harus memperoleh kesempatan menyampaikan
pendapat. Dengan demikian, pemeriksaan pendahuluan tidak berubah menjadi konsultasi
sepihak antara hakim dan Penggugat serta tidak mengurangi prinsip audi et
alteram partem.
Peran
aktif hakim harus dibedakan secara tegas dari keberpihakan. Hakim tidak boleh
merumuskan dalil, menentukan alat bukti, menambahkan tuntutan, atau mengajarkan
strategi untuk memenangkan perkara. Hakim hanya memberikan petunjuk mengenai
persyaratan prosedural agar gugatan layak diperiksa.
Dengan
batas tersebut, hakim tidak mengambil alih tanggung jawab Penggugat dalam
menyusun gugatan. Penggugat tetap menentukan siapa yang digugat, apa dasar
gugatannya, dan apa yang dimohonkan. Hakim hanya menunjukkan adanya persoalan
formil yang berpotensi menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Mekanisme
ini juga tidak boleh menghilangkan hak Tergugat mengajukan eksepsi. Terdapat
keadaan hukum yang baru diketahui setelah Tergugat menyampaikan jawaban,
seperti adanya perjanjian arbitrase, perkara yang sama telah diputus, kapasitas
pihak yang ternyata bermasalah, atau fakta bahwa masih terdapat pihak lain yang
berkepentingan. Dalam kondisi demikian, putusan N.O. tetap dimungkinkan.
Artinya,
putusan N.O. tidak perlu dihapus, tetapi ditempatkan sebagai jalan keluar yang
limitatif. Putusan tersebut digunakan apabila cacat formil tidak dapat
diketahui secara wajar pada pemeriksaan pendahuluan atau baru terungkap
berdasarkan informasi hukum yang disampaikan Tergugat dan tidak berhasil
dibantah oleh Penggugat.
Putusan
pengadilan tidak hanya dinilai berdasarkan ketepatan penerapan hukum, tetapi
juga berdasarkan kewajaran proses yang mendahuluinya. Putusan N.O. yang
dijatuhkan sejak awal karena cacat formil yang tidak dapat diperbaiki masih
dapat dipahami. Namun, putusan yang sama setelah penundaan berulang kali bahkan
empat atau lima kali dan pembuktian yang panjang mudah menimbulkan kekecewaan
serta stigma negatif terhadap hakim maupun institusi pengadilan.
Pencari
keadilan tidak selalu memahami perbedaan antara putusan yang menolak gugatan
dan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Secara psikologis, yang
mereka rasakan adalah telah datang berkali-kali, membayar biaya, menghadirkan
saksi, menyerahkan bukti, dan menunggu dalam waktu lama, tetapi sengketanya
belum dijawab. Pengalaman semacam itu dapat mengikis kepercayaan publik.
Pembaruan
hukum acara perdata karena itu tidak cukup hanya mengubah istilah, memperpendek
tenggang waktu, atau memindahkan persidangan ke ruang digital. Pembaruan harus
mengubah cara pandang dari prosedur sebagai tujuan menjadi prosedur sebagai
sarana untuk mencapai keadilan.
Pemeriksaan
pendahuluan yang dilegitimasi dalam RUU Hukum Acara Perdata dapat menjadi titik
temu antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Mekanisme tersebut
menjaga ketertiban beracara tanpa membiarkan para pihak menghabiskan waktu dan
biaya untuk perkara yang sejak awal terancam kandas karena cacat formil.
Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana
Pada
akhirnya, pengadilan tidak semestinya hanya memastikan bahwa perkara selesai
dicatat dalam statistik. Pengadilan harus berusaha agar sengketa benar-benar
memperoleh penyelesaian. Dalam kerangka itulah peran aktif hakim menemukan
relevansinya yakni bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan
memastikan agar pintu keadilan tidak tertutup hanya karena kesalahan prosedural
yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI