Cari Berita

Kontradiksi Putusan NO dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H. -Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-09-22 08:00:17
Dok. Ist.

Dalam praktik peradilan perdata, tidak sedikit gugatan berakhir dengan amar “gugatan Penggugat tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.). Putusan demikian dijatuhkan karena gugatan mengandung cacat formil, misalnya gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), kabur atau tidak jelas (obscuur libel), prematur, salah menentukan pihak, keliru menarik subjek hukum, atau terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

Secara hukum acara, putusan N.O. dapat dibenarkan karena hakim belum dapat memeriksa pokok sengketa apabila gugatan yang menjadi dasar pemeriksaan mengandung cacat formil. Putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki kekurangannya. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika cacat formil baru dinyatakan dalam putusan akhir setelah persidangan berlangsung panjang, para pihak mengajukan jawab-menjawab, menghadirkan hingga belasan saksi dan ahli, menyerahkan bukti surat, mengikuti pemeriksaan setempat, bahkan menunggu putusan selama berbulan-bulan.

Dalam keadaan demikian, putusan N.O. melahirkan ironi. Pengadilan memang telah menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi belum menyelesaikan sengketa secara substantif. Para pihak telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya, tetapi tidak memperoleh jawaban atas pokok perselisihannya. Penggugat harus mengajukan gugatan baru, membayar kembali panjar biaya perkara, mengikuti pemanggilan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, dan menunggu putusan berikutnya. Proses peradilan seolah kembali ke titik awal.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) undang-undang yang sama menentukan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kata “membantu” dalam ketentuan tersebut tidak semestinya dipahami sebatas pelayanan administratif. Kewajiban itu juga mengandung tanggung jawab yudisial untuk memastikan agar proses persidangan tidak terjebak dalam formalitas yang sebenarnya dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal. Hakim memang wajib menjaga sikap tidak memihak, tetapi imparsialitas tidak identik dengan kepasifan. Hakim yang aktif mengelola persidangan tetap dapat bersikap netral selama bantuan prosedural diberikan secara terbuka, proporsional, dan tidak menyentuh pembuktian pokok perkara.

Asas sederhana tidak berarti pemeriksaan dilakukan secara serampangan, melainkan prosedur harus mudah dipahami, tidak berbelit-belit, dan diarahkan pada penyelesaian sengketa. Asas cepat bukan berarti hakim harus tergesa-gesa, melainkan menghindari tahapan yang tidak perlu dan penundaan yang tidak patut. Sementara itu, biaya ringan menghendaki agar akses terhadap keadilan tidak dibebani pengeluaran berulang akibat persoalan prosedural yang sebenarnya dapat dicegah.

Oleh karena itu, jika sejak awal majelis hakim telah dapat mengidentifikasi kemungkinan gugatan kurang pihak, objek gugatan tidak jelas, posita bertentangan dengan petitum, atau terdapat kekeliruan mendasar lainnya, tetapi persoalan tersebut baru diputus setelah seluruh tahap pembuktian selesai, muncul pertanyaan: apakah proses tersebut masih sejalan dengan trilogi asas peradilan?

Hukum acara perdata Indonesia sampai sekarang masih bertumpu pada HIR, R.Bg., sebagian ketentuan Rv, berbagai peraturan Mahkamah Agung, serta yurisprudensi. Fragmentasi tersebut menyebabkan sejumlah persoalan prosedural berkembang melalui praktik dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan satu kodifikasi hukum acara perdata nasional yang lengkap.

Pada satu sisi, keadaan itu memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum. Pada sisi lain, belum terdapat mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang tegas, seragam, dan komprehensif untuk menyaring cacat formil gugatan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung. Akibatnya, terdapat perbedaan praktik. Sebagian hakim memberikan kesempatan memperbaiki gugatan pada tahap awal, sedangkan sebagian lainnya menunggu eksepsi Tergugat dan menilai cacat tersebut dalam putusan akhir.

Padahal, semangat membantu pencari keadilan sebenarnya bukan gagasan yang sama sekali baru. Pasal 119 HIR memberikan ruang bagi ketua pengadilan untuk memberi pertolongan kepada Penggugat dalam mengajukan gugatan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata sejak awal tidak sepenuhnya menempatkan hakim sebagai pihak yang pasif. Persoalannya, ruang bantuan tersebut belum dirumuskan menjadi mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang terstruktur dan memiliki batas-batas yang jelas.

Modernisasi melalui sistem e-Court telah mempermudah pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan pertukaran dokumen persidangan secara elektronik. Namun, digitalisasi prosedur belum dengan sendirinya menghilangkan risiko gugatan cacat formil. Teknologi mempercepat perjalanan dokumen, sedangkan pemeriksaan pendahuluan diperlukan untuk memastikan dokumen itu membawa perkara menuju pemeriksaan yang tepat. Sistem e-Court Mahkamah Agung sendiri menunjukkan bahwa modernisasi administrasi harus berjalan bersama pembaruan hukum acara.

RUU Hukum Acara Perdata seharusnya menjadi momentum untuk melembagakan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara perdata gugatan. Pada sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim atau majelis hakim perlu diwajibkan memeriksa aspek formil gugatan sebelum perkara memasuki jawab-menjawab dan pembuktian pokok sengketa.

Pemeriksaan tersebut setidaknya mencakup kewenangan absolut dan relatif, identitas serta kapasitas hukum para pihak, kelengkapan pihak yang harus ditarik dalam perkara, kejelasan objek sengketa, hubungan antara posita dan petitum, kemungkinan gugatan prematur, serta hambatan formil lain yang dapat diketahui berdasarkan surat gugatan dan penjelasan awal para pihak.

Apabila ditemukan kekurangan yang masih dapat diperbaiki tanpa mengubah substansi sengketa, majelis hakim memberikan pandangan hukum dalam bentuk petunjuk prosedural. Misalnya, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan uraian gugatan terdapat pihak yang berkepentingan langsung tetapi belum ditarik sebagai pihak. Penggugat kemudian diberi kesempatan memperbaiki gugatan dalam tenggang waktu tertentu.

Sebaliknya, apabila perbaikan yang diperlukan bersifat masif—misalnya mengubah secara mendasar subjek, objek, konstruksi perbuatan melawan hukum, atau keseluruhan petitum—majelis hakim dapat menyarankan agar gugatan dicabut dan diajukan kembali secara benar. Pencabutan pada tahap awal tentu jauh lebih efisien dibandingkan putusan N.O. setelah pemeriksaan berlangsung berbulan-bulan.

Petunjuk hakim harus dicatat dalam berita acara persidangan dan disampaikan dalam sidang terbuka bagi para pihak. Tergugat juga harus memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat. Dengan demikian, pemeriksaan pendahuluan tidak berubah menjadi konsultasi sepihak antara hakim dan Penggugat serta tidak mengurangi prinsip audi et alteram partem.

Peran aktif hakim harus dibedakan secara tegas dari keberpihakan. Hakim tidak boleh merumuskan dalil, menentukan alat bukti, menambahkan tuntutan, atau mengajarkan strategi untuk memenangkan perkara. Hakim hanya memberikan petunjuk mengenai persyaratan prosedural agar gugatan layak diperiksa.

Dengan batas tersebut, hakim tidak mengambil alih tanggung jawab Penggugat dalam menyusun gugatan. Penggugat tetap menentukan siapa yang digugat, apa dasar gugatannya, dan apa yang dimohonkan. Hakim hanya menunjukkan adanya persoalan formil yang berpotensi menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Mekanisme ini juga tidak boleh menghilangkan hak Tergugat mengajukan eksepsi. Terdapat keadaan hukum yang baru diketahui setelah Tergugat menyampaikan jawaban, seperti adanya perjanjian arbitrase, perkara yang sama telah diputus, kapasitas pihak yang ternyata bermasalah, atau fakta bahwa masih terdapat pihak lain yang berkepentingan. Dalam kondisi demikian, putusan N.O. tetap dimungkinkan.

Artinya, putusan N.O. tidak perlu dihapus, tetapi ditempatkan sebagai jalan keluar yang limitatif. Putusan tersebut digunakan apabila cacat formil tidak dapat diketahui secara wajar pada pemeriksaan pendahuluan atau baru terungkap berdasarkan informasi hukum yang disampaikan Tergugat dan tidak berhasil dibantah oleh Penggugat.

Putusan pengadilan tidak hanya dinilai berdasarkan ketepatan penerapan hukum, tetapi juga berdasarkan kewajaran proses yang mendahuluinya. Putusan N.O. yang dijatuhkan sejak awal karena cacat formil yang tidak dapat diperbaiki masih dapat dipahami. Namun, putusan yang sama setelah penundaan berulang kali bahkan empat atau lima kali dan pembuktian yang panjang mudah menimbulkan kekecewaan serta stigma negatif terhadap hakim maupun institusi pengadilan.

Pencari keadilan tidak selalu memahami perbedaan antara putusan yang menolak gugatan dan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Secara psikologis, yang mereka rasakan adalah telah datang berkali-kali, membayar biaya, menghadirkan saksi, menyerahkan bukti, dan menunggu dalam waktu lama, tetapi sengketanya belum dijawab. Pengalaman semacam itu dapat mengikis kepercayaan publik.

Pembaruan hukum acara perdata karena itu tidak cukup hanya mengubah istilah, memperpendek tenggang waktu, atau memindahkan persidangan ke ruang digital. Pembaruan harus mengubah cara pandang dari prosedur sebagai tujuan menjadi prosedur sebagai sarana untuk mencapai keadilan.

Pemeriksaan pendahuluan yang dilegitimasi dalam RUU Hukum Acara Perdata dapat menjadi titik temu antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Mekanisme tersebut menjaga ketertiban beracara tanpa membiarkan para pihak menghabiskan waktu dan biaya untuk perkara yang sejak awal terancam kandas karena cacat formil.

Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana

Pada akhirnya, pengadilan tidak semestinya hanya memastikan bahwa perkara selesai dicatat dalam statistik. Pengadilan harus berusaha agar sengketa benar-benar memperoleh penyelesaian. Dalam kerangka itulah peran aktif hakim menemukan relevansinya yakni bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan agar pintu keadilan tidak tertutup hanya karena kesalahan prosedural yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…