Jakarta – Pembahasan mengenai arbitrase dan relasinya dengan pengadilan menjadi sorotan dalam Podium Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) episode ke-82 pada Senin (25/02). Menghadirkan Profesor Huala Adolf, Guru Besar Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sebagai narasumber dan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Rizkiansyah Djamaluddin sebagai host, diskusi tersebut mengupas berbagai isu krusial mulai dari New York Convention 1958, pembatalan putusan arbitrase, konsep ketertiban umum, hingga tantangan pelaksanaan eksekuatur di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Huala menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi New York Convention 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Konvensi tersebut menjadi instrumen penting dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di berbagai negara.
“Konvensi New York 1958 ini sangat penting karena mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Saat ini sudah ada 172 negara yang terikat pada konvensi tersebut, termasuk Indonesia,” ujar Prof. Huala.
Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)
Menurutnya, keberadaan konvensi tersebut menunjukkan bahwa isu arbitrase bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut yurisdiksi dan kedaulatan hukum negara karena pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan melalui pengadilan negara masing-masing.
Dalam diskusi itu, Prof. Huala juga menegaskan bahwa mekanisme pembatalan putusan arbitrase merupakan bentuk pengawasan pengadilan terhadap proses arbitrase. Namun, ruang lingkupnya bersifat terbatas.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa hanya berlaku terhadap arbitrase nasional dengan tiga alasan pembatalan yang limitatif, yakni adanya dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, atau putusan yang dibuat melalui tipu muslihat.
“Pembatalan itu adalah salah satu mekanisme pengawasan pengadilan terhadap arbitrase. Tetapi Pasal 70 hanya berlaku untuk arbitrase nasional,” jelasnya.
Sementara terhadap arbitrase internasional, Prof. Huala menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku tunduk pada ketentuan New York Convention 1958. Dalam Pasal 5 konvensi tersebut, kewenangan membatalkan (set aside) putusan arbitrase internasional berada pada pengadilan negara tempat putusan dijatuhkan.
“Kalau putusan arbitrase dibuat di Malaysia, maka yang berwenang membatalkan adalah pengadilan Malaysia, bukan pengadilan Indonesia,” tegasnya.
Prof. Huala juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “antara lain” dalam penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase. Menurutnya, putusan tersebut memperjelas bahwa alasan pembatalan bersifat tertutup dan tidak dapat diperluas di luar tiga alasan yang telah ditentukan undang-undang.
Adapun persoalan lain di luar Pasal 70, seperti sengketa yang bukan bidang perdagangan, klausul arbitrase yang tidak sah, atau pertentangan dengan ketertiban umum, menurutnya bukan menjadi alasan pembatalan, melainkan dasar bagi pengadilan untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase.
Pembahasan kemudian mengarah pada konsep public policy atau ketertiban umum yang selama ini kerap menjadi alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Prof. Huala menjelaskan bahwa praktik internasional mengenal dua pendekatan, yakni pendekatan internasional yang menafsirkan ketertiban umum secara sempit dan pendekatan domestik yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa semangat utama New York Convention adalah mendukung pelaksanaan arbitrase (pro-enforcement bias), sehingga alasan ketertiban umum seharusnya digunakan secara terbatas.
“Di negara-negara yang berpandangan internasional, public policy itu dianggap sebagai rem darurat. Jadi jangan digunakan kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak,” ujarnya.
Prof. Huala mengakui bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 30 Tahun 1999, Indonesia sempat dipersepsikan kurang ramah terhadap arbitrase internasional karena pengadilan dianggap terlalu luas menerapkan konsep ketertiban umum.
Ia mencontohkan sejumlah perkara arbitrase internasional yang sempat menjadi perhatian dunia dan memunculkan stigma bahwa Indonesia merupakan negara yang non-friendly arbitration.
Namun, menurutnya, lahirnya UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa justru menjadi tonggak reformasi penting dalam hukum arbitrase nasional.
“Undang-Undang 30 Tahun 1999 ini sangat progresif. Bahkan UNCITRAL memberi perhatian dan respek karena Indonesia membatasi secara ketat alasan pembatalan maupun penolakan pelaksanaan putusan arbitrase,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Huala juga menjelaskan hubungan antara New York Convention 1958 dan UNCITRAL Model Law. Ia menerangkan bahwa keduanya berada dalam satu kerangka besar pengembangan hukum arbitrase internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“UNCITRAL Model Law itu mendukung New York Convention 1958. Keduanya berada dalam satu payung besar,” jelasnya.
Menurut Prof. Huala, New York Convention berfokus pada pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, sedangkan UNCITRAL Model Law mengatur aspek substantif dan prosedural arbitrase secara lebih lengkap, mulai dari pembentukan majelis arbitrase, penerapan hukum, hingga mekanisme setting aside.
Selain itu, Prof. Huala juga menyoroti praktik penerbitan eksekuatur putusan arbitrase asing di Indonesia yang kerap dipersoalkan oleh pihak termohon eksekusi.
Ia menegaskan bahwa dasar utama arbitrase adalah kesepakatan para pihak yang dibangun atas prinsip good faith dan kepercayaan dalam dunia perdagangan internasional.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dan tidak ada trust, jangan berarbitrase,” ujarnya.
Menurutnya, ketika para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka terdapat kewajiban untuk melaksanakan putusan arbitrase dengan itikad baik. Karena itu, praktik perlawanan terus-menerus terhadap eksekuatur justru membuat proses arbitrase menjadi panjang dan mahal.
“Pengadilan sudah membantu dengan mengeluarkan eksekuatur, tetapi kemudian masih dilawan lagi. Akibatnya proses menjadi lama dan mahal,” katanya.
Terkait penerbitan eksekuatur, Prof. Huala menilai pengadilan sebenarnya telah memiliki parameter yang cukup jelas sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase dan APS, yakni memeriksa apakah putusan dibuat di negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia, sengketa berada dalam ruang lingkup perdagangan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014
“Kalau syarat itu terpenuhi dan tidak melanggar public policy, ya putusan itu dilaksanakan saja, dikeluarkan eksekuatur,” tegasnya.
Di akhir diskusi, Prof. Huala turut menyoroti perlunya penyempurnaan UU Arbitrase dan APS agar lebih adaptif terhadap perkembangan praktik arbitrase internasional. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Hukum tengah menyusun naskah akademik untuk memperbarui sejumlah ketentuan yang dianggap sudah tidak relevan dan berpotensi memperlambat proses pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI