Semarang - Bila biasanya hari Jumat di lingkungan pengadilan diisi dengan beragam kegiatan, mulai dari olahraga, penyuluhan hukum, pemeriksaan setempat, mengikuti webinar, hingga rapat-rapat internal, Pengadilan Negeri Semarang memiliki cara lain untuk membuat Jumat semakin bermakna. Jumat menjadi waktunya para hakim bertemu, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan berbagai persoalan hukum melalui kegiatan Sharing Session Diskusi Hakim.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, (18/09/2026), pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Semarang. Sharing session kali ini mengangkat topik “Pidana Penjara dan/atau Denda, Alternatif/Kumulatif dalam Perkara Lalu Lintas dan Narkotika” dengan menghadirkan Dr. Rightmen M.S. Situmorang, sebagai narasumber.
Diskusi diikuti oleh para hakim karier dan hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Semarang. Muhammad Djohan Arifin, serta T. Benny Eko Supriyadi, turut berperan sebagai perumus atau pembanding. Kehadiran pembanding membuat diskusi berlangsung lebih dinamis karena materi tidak hanya disampaikan dalam bentuk paparan, tetapi juga ditanggapi berdasarkan ketentuan hukum, praktik persidangan, dan pengalaman dalam memeriksa serta memutus perkara.
Baca Juga: Mengenal Kusumah Atmaja Ketua MA Pertama yang Disegani Presiden Soekarno
Topik yang dibahas memiliki arti penting dalam praktik peradilan pidana. Penggunaan frasa “penjara dan/atau denda” dalam rumusan ketentuan pidana kerap menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hakim harus membaca dan menerapkannya. Kata “atau” pada umumnya menunjukkan sifat alternatif, sehingga hakim dapat memilih salah satu jenis pidana. Sementara itu, kata “dan” menunjukkan sifat kumulatif yang menghendaki penjatuhan kedua jenis pidana. Adapun frasa “dan/atau” membuka ruang penerapan pidana secara alternatif maupun kumulatif dengan tetap memperhatikan konstruksi pasal, fakta hukum, tingkat kesalahan, keadaan pelaku, dan tujuan pemidanaan.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah berlakunya pembaruan hukum pidana nasional serta penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang. Dalam materi diskusi, peserta mencermati perubahan ancaman pidana pada ketentuan tindak pidana narkotika serta lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada ketentuan tertentu dalam perkara narkotika, ancaman pidana dirumuskan dengan pidana penjara “dan/atau” pidana denda. Sementara itu, dalam perkara lalu lintas terdapat pasal yang menggunakan kata “atau” dan terdapat pula pasal yang menggunakan frasa “dan/atau”. Perbedaan rumusan tersebut harus dipahami secara cermat karena berpengaruh langsung terhadap jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Diskusi juga menempatkan pidana denda sebagai bagian penting dalam sistem pemidanaan. Pidana denda tidak semata-mata menjadi pelengkap pidana penjara. Dalam keadaan tertentu, pidana denda dapat menjadi pilihan pemidanaan yang lebih tepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan hukum. Namun, efektivitasnya tidak hanya bergantung pada besaran denda yang tercantum dalam undang-undang.
Efektivitas pidana denda turut ditentukan oleh proses penetapannya oleh pembentuk undang-undang, pertimbangan hakim ketika menjatuhkan pidana, serta pelaksanaan putusan oleh aparat yang berwenang. Pandangan masyarakat terhadap pidana juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Pidana denda perlu dijatuhkan dengan pertimbangan yang jelas agar tidak dipandang terlalu ringan, tetapi juga tidak berubah menjadi beban yang tidak mungkin dipenuhi oleh terpidana.
Pembahasan tersebut bersinggungan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Materi diskusi juga mengulas Pasal 80 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa ketika menjatuhkan pidana denda dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluarannya secara nyata. Pertimbangan mengenai kemampuan ekonomi tersebut penting untuk menjaga keadilan pemidanaan. Jumlah denda yang sama dapat menimbulkan akibat yang berbeda bagi setiap orang karena kondisi ekonomi masing-masing terdakwa tidak selalu serupa.
Selain itu, peserta membahas kemungkinan pembayaran denda dalam jangka waktu tertentu atau secara mengangsur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP. Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam kondisi tertentu, denda yang tidak dapat dilunasi dapat diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sesuai ketentuan Pasal 82 KUHP.
Melalui pembahasan tersebut, para peserta diajak melihat pemidanaan secara lebih menyeluruh. Putusan pidana tidak cukup hanya menyebut jenis dan lamanya pidana. Hakim perlu memastikan bahwa pidana yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang tepat, dapat dilaksanakan, sebanding dengan kesalahan terdakwa, dan selaras dengan tujuan pemidanaan.
Sharing session ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Semarang dalam menjaga marwah peradilan sekaligus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para hakim. Forum diskusi internal memberi ruang bagi para hakim untuk menguji pemahaman, bertukar pandangan, serta membicarakan persoalan hukum terkini yang dijumpai dalam praktik persidangan.
Kesamaan pemahaman tentu tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Setiap perkara tetap memiliki fakta dan karakteristiknya sendiri. Namun, pertukaran gagasan diperlukan agar terdapat titik temu dalam memahami norma hukum dan prinsip pemidanaan. Dengan demikian, perbedaan putusan dapat lahir dari perbedaan fakta serta keadaan perkara, bukan semata-mata karena perbedaan dalam membaca ketentuan hukum.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Rp 500 Juta Dipenjara 6,5 Tahun
Pada akhirnya, kegiatan seperti ini diharapkan turut mendorong lahirnya putusan yang berkualitas, argumentatif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya menyamakan persepsi terhadap isu hukum juga penting untuk menghindari disparitas pemidanaan yang terlalu jauh dalam perkara dengan karakteristik yang relatif serupa.
Dari Ruang Kusuma Atmaja, Jumat pagi itu menghadirkan pesan sederhana: kualitas putusan tidak hanya dibangun di ruang sidang, tetapi juga melalui kesediaan para hakim untuk terus belajar, berdiskusi, dan saling memperkaya pemahaman hukum. Sebab, menjaga marwah peradilan dimulai dari kesungguhan untuk memastikan bahwa setiap putusan menghadirkan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI