Sistem
hukum modern kerap terjebak dalam cengkeraman positivisme hukum yang sempit (rechtpositivisme),
yang mana keadilan direduksi sebatas kepatuhan formal terhadap teks undang-undang.
Kecenderungan ini berisiko melahirkan putusan yang legalistik tetapi mekanis
dan hampa dari rasa keadilan substantif. Padahal, sistem peradilan di Indonesia
secara tegas menolak pemisahan antara hukum positif dengan nilai-nilai
transcendental, sebagaimana tercermin dalam kewajiban pencantuman irah-irah
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” pada kepala setiap putusan
pengadilan.
Irah-irah
tersebut bukan sekadar norma formalitas prosedural semata. Secara yuridis,
ketidakhadiran irah-irah berakibat fatal, yakni batalnya suatu putusan demi
hukum (null and void). Secara filosofis, pencantuman nama Tuhan memuat
pesan teologis hukum yang amat mendalam, kekuasaan mengadili pada hakikatnya
merupakan delegasi dari Kekuasaan Ilahi. Hakim tidak memutus atas nama
Presiden, Lembaga Peradilan, ataupun atas nama dirinya sendiri, melainkan atas
nama Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
sejarah filsafat hukum, gagasan mengenai keadilan yang bersumber dari tatanan
ilahi telah dirumuskan secara sistematis pada masa Patristik (masa para Bapa
Gereja) dan Skolastik (masa Pendidikan di sekolah biara/universitas) melalui
pemikiran Santo Agustinus dan Santo Thomas Aquinas mengenai Lex Aeterna (Hukum
Abadi) (Carl Joachim Friedrich, terjemahan Raisul Muttaqien: 2004).
Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila
Di
sisi lain, Bangsa Indonesia menetapkan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai Staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) yang
menjiwai seluruh tata hukum nasional. Artikel ini membahas korelasi ontologis
antara Lex Aeterna, Sila Pertama Pancasila, dengan irah-irah putusan
hakim, sebagai jangkar etis dan transedental dalam penegakan keadilan
substantif di Indonesia.
Konstruksi
Lex Aeterna dalam Diskursus Filsafat Hukum di Indonesia
Dalam
diskursus filsafat hukum yang berkembang di Indonesia, konsep Lex Aeterna
dari tradisi Patristik dan Skolastik dipelajari sebagai fondasi utama aliran
Hukum Alam (Natural Law). Aliran Hukum Alam adalah suatu aliran yang
menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan mutlak, artinya bahwa
keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan
reaksi manusia yang akan berusaha untuk mengembalikan kepada situasi semula,
yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat.
Pandangan
Santo Agustinus tentang keadilan juga terkait dengan konsep Lex Aeterna,
yaitu hukum abadi atau kebijaksanaan ilahi yang menjadi sumber tertinggi. Bagi
Agustinus, keadilan sejati tidak mungkin terwujud jika manusia tidak
menundukkan hukum ciptaannya pada hukum ilahi tersebut, yang melahirkan adagium
terkenal “Lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adail
bukanlah hukum) (Carl Joachim Friedrich, terjemahan Raisul Muttaqien: 2004).
Dinamika
hukum alam yang teistik mencapai puncak dengan pemikiran Santo Thomas Aquinas
tentang Lex Aeterna, yaitu rencana Tuhan tentang aturan alam semesta. Lex
Aeterna yaitu hukum dengan “rasio Tuhan” yang tidak dapat ditangkap oleh
pancaindera manusia. Melalui Lex Aeterna inilah Tuhan membuat
rencana-Nya terhadap alam semesta (Siti Nur Azizah: 2024).
Darji
Darmodiharjo dan Shidarta mengulas bahwa menurut Thomas Aquinas, manusia
dianugerahi akal budi mampu berpartisipasi secara rasional dalam Lex Aeterna
dan Lex Naturalis (Hukum Alam). Melalui kesadaran rasional inilah
manusia dapat membedakan mana yang baik dan buruk, kemudian dituangkan oleh
pembentuk undang-undang maupun hakim ke dalam hukum positif. Ajaran Hukum Alam
berbasis Lex Aeterna memberikan benteng etis bagi hukum positif. Jika
hukum positif bertentangan secara menyolok dengan hukum alam dan keadilan
Ilahi, maka hukum positif tersebut kehilangan legitimasi moralnya sebagai
hukum.
Pancasila
sebagai Staatsfundamentalnorm dan Pengejawantahan Nilai Ketuhanan
melalui Irah-Irah Putusan Hakim
Konsepsi
Lex Aeterna yang bersifat universal menemukan landasannya dalam
Pancasila. Berbasis teori jenjang norma, terlihat bahwa Pancasila berkedudukan
sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang berada di
puncak hierarki hukum Indonesia.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menduduki posisi penjelma utama dari norma
dasar tersebut. Yudi Latif menegaskan bahwa Sila Pertama menjadikan
Indonesia sebagai pragmatic-religious state (negara berkeadaban
keagamaan), sebuah bentuk negara yang tidak mengadopsi model sekuler kaku yang
memisahkan agama dari ruang publik, namun juga bukan negara teokrasi (Yudi
Latif: 2011).
Secara
ontologis, Sila Pertama Pancasila menyerap dan mentransformasikan keadilan
Ilahi (Lex Aeterna) ke dalam jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa bertindak sebagai bintang pengarah moral bagi seluruh
pembangunan hukum nasional, sehingga menjadi filter dogmatis agar pembentukan
dan penegakan hukum di Indonesia selalu berorientasi pada keadilan yang
berke-Tuhanan.
Pengintegrasian
nilai Lex Aeterna dan Pancasila ke dalam praktik peradilan secara nyata
terwujud dalam irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Irah-Irah ini wajib dicantumkan pada bagian
kepala setiap putusan pengadilan, sehingga irah-irah merupakan mahkota dan roh
putusan.
Bismar
Siregar menyatakan bahwa irah-irah merupakan rumusan sumpah. Sumpah yang
bertuliskan “Demi Keadilan” itu diucapkan seorang hakim, bahwa keadilan
mengatasnamakan Tuhan, serta berkaitan dengan pertanggungjawaban seorang hakim
kepada Tuhan, sehingga seorang hakim harus konsekuen dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai seorang yuris (Yopi Junaidillah: 2016).
Hubungan Lex
Aeterna, Pancasila, dan Irah-Irah Putusan Hakim dapat digambarkan sebagai
berikut:
[ LEX AETERNA ]
(Kebijaksanaan Ilahi / Hukum
Abadi)
│
▼
[ LEX NATURALIS ]
(Partisipasi Rasional Manusia)
│
▼
[ STAATSFUNDAMENTALNORM:
PANCASILA ]
(Sila Ketuhanan Yang Maha Esa)
│
▼
[ IRAH-IRAH PUTUSAN PENGADILAN ]
("Demi Keadilan Berdasarkan
KETUHANAN...")
│
▼
[ KEADILAN SUBSTANTIF / IUS ]
(Penemuan
Hukum & Nurani Hakim)
Aspek
transedensi yang tergambar dalam irah-irah ini menunjukkan bahwa proses
peradilan bukan hanya sekadar permasalahan yuridis moril semata, melainkan juga
permasalahan transedental yang didalamnya terkandung makna pertanggungjawaban
secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu hakim dalam hal ini
harus senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan agar dapat meraup emanasi
nilai-nilai keadilan Tuhan ke dalam setiap putusan yang diambilnya (M. Natsir
Asnawi: 2014).
Penutup
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat disimpulkan korelasi antara Lex Aeterna,
Pancasila, dan Irah-Irah Putusan Hakim sebagai berikut:
- Lex Aeterna sebagai
konsepsi keadilan ilahi absolut diserap dan disesuaikan dengan Hukum Tata
Negara Indonesia melalui Sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) yang
berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm;
- Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa” merupakan wadah yuridis yang mengikat hukum positif (Lex Humana)
dengan Hukum Abadi Allah (Lex Aeterna). Irah-irah ini menegaskan bahwa
kekuasaan mengadili di pengadilan adalah perpanjangan tangan dari Kekuasaan
Tuhan;
- Irah-irah menuntut hakim di Indonesia untuk
memiliki kepribadian transendental. Hakim tidak boleh sekadar menjadi alat
mesin undang-undang yang kaku, melainkan harus menggunakan nurani untuk
menggali dan menegakkan keadilan substantif demi pertanggungjawaban di hadapan
manusia dan Tuhan Yang Maha Esa. (ldr)
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Carl
Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, terjemahan
Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
M.
Natsir Asnawi. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner
Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta: UII Press.
Yudi
Latif. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Jurnal
Siti
Nur Azizah. 2024. Memahami & Memaknai Konsep-Konsep Lex Aeterna
sebagai Teologi Hukum Mneurut Agustinus, Albertus Magnus, & Thomas Aquinas.
Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian Vol. 4 Issue 2. Universitas
Ekasakti Padang, Sumatera Barat: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Tesis
Yopi
Junaidillah. 2016. Makna Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa” Pada Sertifikat Hak Tanggungan. Malang: Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya.
Undang-Undang
Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI