Cari Berita

Transendensi Lex Aeterna dan Pancasila Dalam Irah-Irah Putusan Hakim

Giovani-Hakim Pengadilan Negeri-Perikanan Bitung - Dandapala Contributor 2026-08-12 08:00:30
Dok. Penulis.

Sistem hukum modern kerap terjebak dalam cengkeraman positivisme hukum yang sempit (rechtpositivisme), yang mana keadilan direduksi sebatas kepatuhan formal terhadap teks undang-undang. Kecenderungan ini berisiko melahirkan putusan yang legalistik tetapi mekanis dan hampa dari rasa keadilan substantif. Padahal, sistem peradilan di Indonesia secara tegas menolak pemisahan antara hukum positif dengan nilai-nilai transcendental, sebagaimana tercermin dalam kewajiban pencantuman irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” pada kepala setiap putusan pengadilan.

Irah-irah tersebut bukan sekadar norma formalitas prosedural semata. Secara yuridis, ketidakhadiran irah-irah berakibat fatal, yakni batalnya suatu putusan demi hukum (null and void). Secara filosofis, pencantuman nama Tuhan memuat pesan teologis hukum yang amat mendalam, kekuasaan mengadili pada hakikatnya merupakan delegasi dari Kekuasaan Ilahi. Hakim tidak memutus atas nama Presiden, Lembaga Peradilan, ataupun atas nama dirinya sendiri, melainkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam sejarah filsafat hukum, gagasan mengenai keadilan yang bersumber dari tatanan ilahi telah dirumuskan secara sistematis pada masa Patristik (masa para Bapa Gereja) dan Skolastik (masa Pendidikan di sekolah biara/universitas) melalui pemikiran Santo Agustinus dan Santo Thomas Aquinas mengenai Lex Aeterna (Hukum Abadi) (Carl Joachim Friedrich, terjemahan Raisul Muttaqien: 2004).

Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila

Di sisi lain, Bangsa Indonesia menetapkan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) yang menjiwai seluruh tata hukum nasional. Artikel ini membahas korelasi ontologis antara Lex Aeterna, Sila Pertama Pancasila, dengan irah-irah putusan hakim, sebagai jangkar etis dan transedental dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Konstruksi Lex Aeterna dalam Diskursus Filsafat Hukum di Indonesia

Dalam diskursus filsafat hukum yang berkembang di Indonesia, konsep Lex Aeterna dari tradisi Patristik dan Skolastik dipelajari sebagai fondasi utama aliran Hukum Alam (Natural Law). Aliran Hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha untuk mengembalikan kepada situasi semula, yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat.

Pandangan Santo Agustinus tentang keadilan juga terkait dengan konsep Lex Aeterna, yaitu hukum abadi atau kebijaksanaan ilahi yang menjadi sumber tertinggi. Bagi Agustinus, keadilan sejati tidak mungkin terwujud jika manusia tidak menundukkan hukum ciptaannya pada hukum ilahi tersebut, yang melahirkan adagium terkenal “Lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adail bukanlah hukum) (Carl Joachim Friedrich, terjemahan Raisul Muttaqien: 2004).

Dinamika hukum alam yang teistik mencapai puncak dengan pemikiran Santo Thomas Aquinas tentang Lex Aeterna, yaitu rencana Tuhan tentang aturan alam semesta. Lex Aeterna yaitu hukum dengan “rasio Tuhan” yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. Melalui Lex Aeterna inilah Tuhan membuat rencana-Nya terhadap alam semesta (Siti Nur Azizah: 2024).

Darji Darmodiharjo dan Shidarta mengulas bahwa menurut Thomas Aquinas, manusia dianugerahi akal budi mampu berpartisipasi secara rasional dalam Lex Aeterna dan Lex Naturalis (Hukum Alam). Melalui kesadaran rasional inilah manusia dapat membedakan mana yang baik dan buruk, kemudian dituangkan oleh pembentuk undang-undang maupun hakim ke dalam hukum positif. Ajaran Hukum Alam berbasis Lex Aeterna memberikan benteng etis bagi hukum positif. Jika hukum positif bertentangan secara menyolok dengan hukum alam dan keadilan Ilahi, maka hukum positif tersebut kehilangan legitimasi moralnya sebagai hukum.

Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dan Pengejawantahan Nilai Ketuhanan melalui Irah-Irah Putusan Hakim

Konsepsi Lex Aeterna yang bersifat universal menemukan landasannya dalam Pancasila. Berbasis teori jenjang norma, terlihat bahwa Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang berada di puncak hierarki hukum Indonesia.

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menduduki posisi penjelma utama dari norma dasar tersebut. Yudi Latif menegaskan bahwa Sila Pertama menjadikan Indonesia sebagai pragmatic-religious state (negara berkeadaban keagamaan), sebuah bentuk negara yang tidak mengadopsi model sekuler kaku yang memisahkan agama dari ruang publik, namun juga bukan negara teokrasi (Yudi Latif: 2011).

Secara ontologis, Sila Pertama Pancasila menyerap dan mentransformasikan keadilan Ilahi (Lex Aeterna) ke dalam jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa bertindak sebagai bintang pengarah moral bagi seluruh pembangunan hukum nasional, sehingga menjadi filter dogmatis agar pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia selalu berorientasi pada keadilan yang berke-Tuhanan.

Pengintegrasian nilai Lex Aeterna dan Pancasila ke dalam praktik peradilan secara nyata terwujud dalam irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Irah-Irah ini wajib dicantumkan pada bagian kepala setiap putusan pengadilan, sehingga irah-irah merupakan mahkota dan roh putusan.

Bismar Siregar menyatakan bahwa irah-irah merupakan rumusan sumpah. Sumpah yang bertuliskan “Demi Keadilan” itu diucapkan seorang hakim, bahwa keadilan mengatasnamakan Tuhan, serta berkaitan dengan pertanggungjawaban seorang hakim kepada Tuhan, sehingga seorang hakim harus konsekuen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang yuris (Yopi Junaidillah: 2016).

Hubungan Lex Aeterna, Pancasila, dan Irah-Irah Putusan Hakim dapat digambarkan sebagai berikut:

[ LEX AETERNA ]

(Kebijaksanaan Ilahi / Hukum Abadi)

[ LEX NATURALIS ]

(Partisipasi Rasional Manusia)

[ STAATSFUNDAMENTALNORM: PANCASILA ]

(Sila Ketuhanan Yang Maha Esa)

[ IRAH-IRAH PUTUSAN PENGADILAN ]

("Demi Keadilan Berdasarkan KETUHANAN...")

[ KEADILAN SUBSTANTIF / IUS ]

(Penemuan Hukum & Nurani Hakim)

Aspek transedensi yang tergambar dalam irah-irah ini menunjukkan bahwa proses peradilan bukan hanya sekadar permasalahan yuridis moril semata, melainkan juga permasalahan transedental yang didalamnya terkandung makna pertanggungjawaban secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu hakim dalam hal ini harus senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan agar dapat meraup emanasi nilai-nilai keadilan Tuhan ke dalam setiap putusan yang diambilnya (M. Natsir Asnawi: 2014).

Penutup

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan korelasi antara Lex Aeterna, Pancasila, dan Irah-Irah Putusan Hakim sebagai berikut:

  • Lex Aeterna sebagai konsepsi keadilan ilahi absolut diserap dan disesuaikan dengan Hukum Tata Negara Indonesia melalui Sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm;
  • Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan wadah yuridis yang mengikat hukum positif (Lex Humana) dengan Hukum Abadi Allah (Lex Aeterna). Irah-irah ini menegaskan bahwa kekuasaan mengadili di pengadilan adalah perpanjangan tangan dari Kekuasaan Tuhan;
  • Irah-irah menuntut hakim di Indonesia untuk memiliki kepribadian transendental. Hakim tidak boleh sekadar menjadi alat mesin undang-undang yang kaku, melainkan harus menggunakan nurani untuk menggali dan menegakkan keadilan substantif demi pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Tuhan Yang Maha Esa. (ldr)

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

M. Natsir Asnawi. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta: UII Press.

Yudi Latif. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Jurnal

Siti Nur Azizah. 2024. Memahami & Memaknai Konsep-Konsep Lex Aeterna sebagai Teologi Hukum Mneurut Agustinus, Albertus Magnus, & Thomas Aquinas. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian Vol. 4 Issue 2. Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Tesis

Yopi Junaidillah. 2016. Makna Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Pada Sertifikat Hak Tanggungan. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Undang-Undang

Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…