Cari Berita

Survey KY 2025 Ungkap 34,7 Persen Hakim Alami Stres Aktif

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-18 13:15:10
Dok. KY

JAKARTA — Sebanyak 70 persen hakim responden menyatakan pernah mengalami stres dalam menjalankan tugas profesi dan tugas kedinasan. Bahkan 34,7 persen di antaranya sedang berada dalam kondisi stres aktif pada saat survei dilakukan. Namun di sisi lain, lebih dari separuh responden justru tidak memiliki akses terhadap layanan dukungan psikososial.

Temuan itu disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono, S.H., M.H., saat membawakan paparan materi pertama dalam webinar “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner”, yang digelar secara daring pada Kamis, 17 September 2026, pukul 13.30–16.00 WIB.

Setyawan tampil dengan materi berjudul “Penguatan Judicial Well-being melalui Layanan Dukungan Psikososial Hakim Berbasis Bukti”, mendahului Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D.

Baca Juga: 70 Persen Hakim Pernah Stres Kerja, KY Gandeng MA & APSIFOR Dorong Dukungan Psikososial

Angka-angka yang dipaparkan Setyawan bersumber dari Kajian Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim yang dilakukan Komisi Yudisial pada 2025. Kajian tersebut menghimpun 685 respons, dengan 567 respons dinyatakan valid, mencakup empat lingkungan peradilan — peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara — pada tingkat pertama dan tingkat banding.

Cakupan itu, menurut Setyawan, memberi dasar empiris untuk membaca pola tekanan sekaligus kebutuhan dukungan bagi hakim secara lintas lingkungan peradilan.

Survei tersebut juga mengidentifikasi tiga pemicu dominan tekanan psikologis hakim. Kekhawatiran mutasi menempati urutan pertama, disebut oleh 45,2 persen responden. Disusul kurangnya staf pendukung yang dihadapi 43,8 persen responden, serta tekanan eksternal yang disebut 29,7 persen responden sebagai faktor penyebab stres.

Setyawan menegaskan, kombinasi angka itulah yang menjadi alasan mendesaknya kebijakan: mayoritas hakim menilai dukungan psikologis penting — bahkan mencapai 88,4 persen — sebagian besar pernah atau sedang mengalami tekanan, tetapi lebih dari separuh tidak memiliki akses terhadap layanan tersebut. Karena itu diperlukan dukungan psikologis yang tersistematis agar tekanan tidak berkembang menjadi krisis.

Data survei itu, menurut Setyawan, sejalan dengan pemetaan kondisi hakim saat ini yang terdiri atas lima kelompok persoalan.Pertama, beban perkara yang tidak proporsional, yang berimplikasi berantai pada pelanggaran tertib persidangan, penyelesaian perkara yang melampaui tenggang waktu, rendahnya kualitas putusan, hingga pengaduan dari pihak berperkara. Kedua, beban tugas non-yudisial yang menguras tenaga dan pikiran — mulai dari pembangunan Zona Integritas, SMAP, AMPUH, diklat, hingga beragam kewajiban pelaporan. Ketiga, keterpisahan dengan keluarga. Keempat, ketidakpastian mutasi dan promosi. Kelima, tekanan eksternal yang datang dari pihak berperkara, organisasi, dan media — termasuk tekanan dari media sosial yang berdampak pada kesehatan mental hakim.

Baca Juga: Meneropong Penilaian Talenta SDM Berbasis Teknologi di MK

Menutup paparannya, Setyawan mengutip UNODC (2020) bahwa integritas hakim tidak hanya mengenai etika dan perilaku anti-KKN, tetapi mencakup ketahanan mental dan kesejahteraan emosional, sehingga hakim memerlukan dukungan psikososial yang bersifat formal dan institusional.

Ia menegaskan webinar ini merupakan langkah nyata untuk menjaga kondisi mental psikologis hakim agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, disertai ajakan bersama menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi melalui dukungan psikologis yang terstruktur. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…