Cari Berita

Celah Bukan Lagi di Norma, Melainkan di Nalar (Anestesi Moral Gratifikasi Hakim)

Irwan Rosady-Wakil Ketua PN Pandeglang - Dandapala Contributor 2026-02-09 07:10:11
Dok. Penulis.

Ketika aturan sudah menutup celah, mengapa gratifikasi masih berulang? Setiap kali publik mendengar kabar hakim terseret perkara gratifikasi, responsnya pasti akan selalu sama, marah, kecewa, lalu bertanya mengapa ini berulang? Padahal, dari sisi tata kelola, perangkat normatif untuk menjaga integritas peradilan semakin lengkap.

Standar etik, mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga pembatasan interaksi dengan pihak berperkara terus diperketat. Celah prosedural ditambal satu demi satu, namun kebocoran tetap terjadi. Fenomena ini menegaskan satu hal yang kerap luput dalam diskursus reformasi birokrasi, korupsi kecil yang disebut “tanda terima kasih” bukan sekadar masalah aturan, melainkan masalah mentalitas dan kehendak batin.

Di titik tertentu, persoalan gratifikasi tidak lagi bertumpu pada lemahnya regulasi, tetapi pada rapuhnya kontrol diri ketika kesempatan datang, dan ketika godaan bertemu pembenaran. “Aturan bisa menutup celah, tapi hanya hati yang bisa menutup niat.”

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi dalam konteks etik hakim adalah racun yang paling berbahaya justru karena ia sering tampil tanpa wajah kriminal yang kasar. Ia bisa hadir sebagai bingkisan, fasilitas, jamuan, bantuan “biaya”, atau layanan yang dibungkus sopan santun. Di masyarakat, budaya balas budi kerap dijadikan alasan: “sekadar penghormatan”, “tidak ada permintaan apa-apa”, “cuma bentuk terima kasih”.

Namun dalam dunia peradilan, semua “hadiah” yang beririsan dengan jabatan dan perkara tidak pernah benar-benar netral. Sekalipun tidak mengubah putusan secara langsung, gratifikasi merusak dua hal sekaligus: independensi hakim dan kepercayaan publik.

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Sekali hakim menerima, yang rusak bukan hanya satu perkara yang runtuh adalah wibawa lembaga. “Keadilan tidak selalu runtuh karena putusan yang salah, sering kali ia runtuh karena hadiah yang ‘katanya’ kecil.”

Penulis memiliki pengalaman pernah mengikuti profil assesment yang memang didesain untuk rekruitmen hakim tinggi badan pengawasan, saat itu penulis diminta untuk membuat makalah untuk dipresentasikan.

Pertanyaannya saat itu adalah "sudah berulang terjadi Hakim dan Aparatur Peradilan melakukan pelanggaran etik, apa langkah saudara untuk membenahi hal ini agar tidak terulang lagi?" Saat itu penulis berpendapat, sudah banyak sekali aturan / kebijakan yang dibuat oleh pimpinan Mahkamah Agung untuk menutup pintu bahkan celah bagi terjadinya pelanggaran, namun semua itu belum sepenuhnya berhasil.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembenahan internal sudah bergerak ke arah compliance yang makin ketat. Secara umum, arsitekturnya mencakup penguatan kode etik dan pedoman perilaku, pembatasan relasi yang berpotensi konflik kepentingan, penegasan larangan menerima hadiah/fasilitas, peningkatan fungsi pengawasan (internal maupun eksternal), serta digitalisasi layanan untuk mengurangi kontak transaksional.

Di banyak satuan kerja, pesan pimpinan juga jelas, integritas adalah “harga mati”, dan pelanggaran etik tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan administratif yang bisa dimaafkan dengan mutasi. Kebijakan internal yang menutup ruang kompromi terus didorong, termasuk pembinaan, inspeksi, penguatan kontrol berjenjang, dan mendorong pelaporan bila ada indikasi pelanggaran.

Masalahnya, pada level tertentu regulasi bekerja efektif untuk mencegah pelanggaran yang bersumber dari ketidaktahuan atau ketidakjelasan prosedur. Tetapi untuk pelanggaran yang bersumber dari kesengajaan, aturan hanya berfungsi sebagai pagar. Pagar bisa dilompati oleh orang yang sudah memutuskan untuk melompat.

Semakin tinggi pagar aturan, semakin jelas bahwa pelanggaran terjadi bukan karena tidak tahu, melainkan karena tetap mau. Pola berulang biasanya lahir dari kombinasi tiga hal:

1.    Pertama, normalisasi. Ketika lingkungan sosial (bahkan di luar pengadilan) menganggap pemberian sebagai hal lumrah, hakim bisa mulai memandangnya sebagai “risiko kecil” yang bisa dikelola.

2.    Kedua, pembenaran psikologis. Di sinilah bahasa menjadi alat paling licin: “sekadar menerima”, “bukan suap”, “tidak mempengaruhi”, “ini budaya”, “saya juga punya kebutuhan”, “yang lain juga begitu”. Pembenaran semacam ini bekerja seperti anestesi moral mengurangi rasa bersalah, menurunkan kewaspadaan, dan memperbesar toleransi pada pelanggaran berikutnya.

3.    Ketiga, peluang. Peluang bukan hanya soal sistem, tetapi soal momentum. Bahkan dengan sistem yang ketat, selalu ada situasi perjumpaan, relasi, atau jejaring yang bisa menjadi kanal. Bila integritas personal tidak kokoh, peluang sekecil apa pun menjadi pintu masuk.

Di titik ini, pendekatan pembenahan harus melampaui prosedur. Yang dibutuhkan adalah pergeseran dari sekadar compliance-based integrity menjadi character-based integrity.

Disini, penulis berpendapat perlunya pendekatan mental–spiritual, Agama sebagai “Firewall” Batin. Pendekatan mental dari sisi agama bukan berarti memindahkan urusan etik ke ranah simbolik atau seremonial. Justru sebaliknya, agama memberi fondasi paling dalam self-governance, yakni pengawasan diri ketika tidak ada kamera, tidak ada atasan, dan tidak ada laporan.

Dalam ajaran agama apapun, inti pesannya sama, jabatan adalah amanah, harta yang tidak halal mengundang kehancuran, dan keadilan adalah tanggung jawab moral yang dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan. Jika nilai ini hidup, ia berfungsi sebagai “firewall” batin yang tidak bisa digantikan oleh SOP.

Maka pembinaan integritas hakim perlu memperkuat dimensi mental-spiritual secara sistematis: bukan sekadar ceramah, tetapi internalisasi nilai, latihan refleksi etik, penguatan kepekaan hati nurani, dan pembiasaan “menghitung konsekuensi” secara moral. Dalam konteks ini, agama berperan sebagai perangkat pengendali diri paling efektif, karena ia berbicara pada ruang terdalam yang tidak tersentuh audit. Karena pengawasan terbaik bukan yang berdiri di luar diri, melainkan yang hidup di dalam diri.

Reformasi etik tidak bisa berdiri pada satu kaki. Menutup celah eksternal tetap wajib memperkecil ruang pertemuan yang rawan, membangun sistem transparansi, memastikan pelaporan berjalan, dan menjatuhkan sanksi yang konsisten. Tetapi bersamaan dengan itu, benteng internal harus dibangun karakter, rasa cukup (qana’ah), takut akan pertanggungjawaban moral, dan kebanggaan menjaga marwah profesi.

Hakim bukan sekadar pejabat, ia personifikasi negara ketika menjatuhkan putusan. Karena itu, pelanggaran etik oleh hakim bukan hanya soal individu, tetapi soal legitimasi negara di mata warga. Pada akhirnya, ketika aturan sudah banyak dan kebijakan pimpinan sudah berlapis, pertanyaannya bergeser bukan lagi “apa aturan yang kurang?”, melainkan “apa yang kurang di dalam diri kita, sehingga aturan tidak lagi menahan?”. Sistem bisa mempersempit kesempatan, tetapi hanya iman dan karakter yang bisa menghapus niat.

Hakim adalah primus inter pares yang pertama di antara yang setara, bukan karena previllege, melainkan karena beban keilmuan dan beban nurani yang melekat pada jabatannya. Pada dirinya tersemat asas ius curia novit dirinya dianggap mengetahui hukum.

Konsekuensinya tegas, hakim tidak berhak belindung di balik dalih “tidak tahu”, apalagi ketika norma etik dan larangan gratifikasi telah ditulis terang, disosialisasikan berulang, dan diperkuat oleh kebijakan kelembagaan.

Karena itu, ketika pelanggaran tetap terjadi, publik wajar menolaknya sebagai sekadar kekhilafan. Ini bukan salah baca, bukan kelalaian administratif, bukan “terpeleset” oleh situasi. Ini adalah keputusan, sebuah kesengajaan untuk menyeberangi garis yang sudah jelas, mengabaikan pagar yang sudah kokoh, dan pada akhirnya mengkhianati marwah luhur profesi. Pada titik itu, pelanggaran etik bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, melainkan pembunuhan karakter terhadap amanah jabatan.

Lebih dari itu, pelanggaran seorang hakim tidak pernah berhenti pada dirinya sendiri. Di ruang peradilan, integritas bekerja seperti reputasi kolektif, ia dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat runtuh oleh satu tindakan.

Cukup satu yang menerima, maka ribuan lainnya menanggung akibatnya. Kepercayaan publik terkikis, putusan-putusan yang lahir dari hakim yang bersih ikut dicurigai, dan wibawa pengadilan tergerus di mata pencari keadilan. Yang hancur bukan hanya nama individu, yang retak adalah legitimasi lembaga.

Dalam lanskap seperti itu, urgensinya jelas, disiplin etik tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas kepatuhan. Ia adalah pondasi eksistensial peradilan. Hakim boleh berbeda pendapat dalam pertimbangan hukum, tetapi tidak boleh berbeda komitmen dalam integritas. Sebab ketika integritas dinegosiasikan, pengadilan tidak lagi berdiri sebagai rumah keadilan ia berubah menjadi ruang transaksi.

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengusulkan satu penekanan yang selama ini kerap berada di pinggir agenda reformasi etik pencegahan pelanggaran tidak cukup dibangun hanya dengan pagar aturan dan ancaman sanksi, tetapi harus menyentuh wilayah yang paling menentukan yakni mentalitas dan ketahanan batin.

Karena itu, pembinaan integritas hakim perlu ditopang oleh pendekatan mental berbasis agama yang bersifat serius, operasional, dan terukur, bukan seremonial, bukan sekadar formalitas, melainkan proses internalisasi nilai amanah, rasa cukup, takut akan pertanggungjawaban moral, serta disiplin menolak segala bentuk pemberian.

Agar efektif, pembinaan semacam ini semestinya dilakukan berkala setidaknya setiap enam bulan sekali dengan desain kurikulum yang konsisten, berjenjang, dan berbasis kasus nyata (case-based).

Enam bulan adalah ritme yang cukup dekat untuk menjaga “kesadaran etik” tetap hidup, sekaligus cukup longgar untuk memungkinkan evaluasi perubahan perilaku dan iklim integritas di satuan kerja. Pembinaan berkala juga memberi pesan kelembagaan yang tegas, bahwa integritas bukan program musiman, melainkan napas profesi.

Namun, penulis juga menegaskan pendekatan mental bukan pengganti penindakan. Sanksi pidana dan sanksi etik tetap harus berjalan cepat dan konsisten sebagai efek jera. Justru karena pelanggaran gratifikasi sering terjadi dalam bentuk yang terselubung dan dirasionalisasi, pencegahan dan penindakan harus berjalan sebagai dua kaki, pencegahan membangun benteng dari dalam; penindakan menegakkan batas dari luar.

Dalam kerangka itu, penulis mendorong agar pembinaan tidak dikerjakan sendirian oleh lembaga, melainkan menggandeng kampus, universitas, akademisi, dan para guru besar lintas disiplin hukum, etika, psikologi, kriminologi, teologi, hingga tata kelola publik.

Kolaborasi ini penting untuk dua hal, pertama, memperkaya materi pembinaan dengan perspektif ilmiah dan praktik terbaik, kedua, menciptakan “komunitas epistemik” yang membantu lembaga menjaga standar etik secara berkelanjutan, tidak bergantung pada figur, tetapi pada sistem pengetahuan dan budaya.

Lebih lanjut, penulis mengusulkan agar konsekuensi atas gratifikasi tidak berhenti pada ranah pidana dan etik semata, melainkan juga menyentuh dimensi reputasi akademik sebagai bentuk akuntabilitas moral yang lebih luas.

Penulis mendorong gagasan agar hakim yang terbukti melakukan gratifikasi didorong untuk kehilangan legitimasi simbolik yang selama ini melekat pada gelar akademiknya, sehingga gelar itu tidak lagi dapat digunakan sebagai “modal sosial” untuk memperoleh pekerjaan atau posisi di masa depan.

Tentu, usulan ini harus ditempatkan secara hati-hati, pencabutan gelar bukan perkara administratif sederhana dan harus tunduk pada dasar hukum, kewenangan institusi pendidikan, serta mekanisme due process yang adil dan akuntabel. Tetapi gagasan intinya jelas, ketika jabatan kehakiman dikhianati melalui gratifikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan kehormatan pengetahuan dan kredibilitas akademik itu sendiri.

Pada akhirnya, penulis ingin menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran etik harus naik kelas, dari sekadar kepatuhan prosedural menuju pembentukan karakter. Aturan sudah tegas. Kebijakan sudah berlapis. Maka pekerjaan paling berat sekaligus paling menentukan adalah memastikan agar di dalam diri hakim, ada pagar yang tidak bisa dilompati iman, rasa malu, dan kesetiaan pada marwah profesi. Pembinaan mental berbasis agama yang berkala, ditopang oleh komunitas akademik, dan diperkuat oleh konsekuensi sosial yang nyata, adalah ikhtiar untuk membangun pagar itu dari dalam. (ldr)

Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

Referensi:

  1. Bazerman, Max H., and Ann E. Tenbrunsel. Blind Spots: Why We Fail to Do What’s Right and What to Do about It. Princeton, NJ: Princeton University Press, 2011.
  2. Buscaglia, Edgardo. An Analysis of the Causes of Corruption in the Judiciary. Washington, 1999.
  3. Transparency International, Global Corruption Report 2007: Corruption in Judicial Systems
  4. MA RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010–2035.
  5. KEPPH (SKB MA–KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009)
  6. KPK, Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…