Cari Berita

MA Rilis Buku Kompilasi Rumusan Kamar MA Edisi 2025

William Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2026-04-03 18:35:06
Dok. Kepaniteraan MA

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026 yang memuat rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Rilis ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025, yang menghasilkan sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan. Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025. 

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung. Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan. 

Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum, yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Bahkan, hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum. 

Substansi Penting Rumusan 2025
Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain:
* Penegasan bahwa izin penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tempat benda berada, sesuai ketentuan KUHAP. 
* Pengaturan izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak, seperti berobat atau melayat, yang dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan syarat ketat. 
* Penegasan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. 
* Penafsiran kata “menyalurkan” dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika. 
* Kaidah bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata. 

Selain itu, terdapat pula 3 rumusan revisi terhadap rumusan sebelumnya dan 1 revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, menunjukkan dinamika pembaruan hukum yang berkelanjutan. 

Pedoman Konsistensi Putusan
Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam bentuk cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Rumusan kamar juga telah diintegrasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional. 

Dengan rilis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…