Kerangka Filosofis Umum
Ketiga pemikir—Rawls, Nozick, dan Sen—memberikan
perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami keadilan dan HAM.
Dalam konteks kekuasaan kehakiman, teori-teori ini dapat diposisikan sebagai
fondasi etik–filosofis bagi peran hakim dan arah pembinaan oleh organisasi
profesi.
John Rawls: Hakim dan HAM sebagai Basic Liberties
Baca Juga: Teori Keadilan John Rawls dalam Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia
a. Prinsip Rawls. Rawls menegaskan dua prinsip
keadilan: Prinsip Kebebasan Setara (equal basic liberties), dan Prinsip
Perbedaan dan Kesetaraan Kesempatan yang Adil. HAM, dalam pandangan Rawls,
adalah basic liberties yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau
kepentingan mayoritas.
b. Implikasi bagi Hakim
Dalam kerangka Rawls: Hakim adalah penjaga
kebebasan dasar (hak atas peradilan yang adil, kebebasan dari penahanan
sewenang-wenang, persamaan di hadapan hukum). Independensi hakim merupakan basic
liberty institusional, karena tanpa itu prinsip keadilan tidak dapat
berjalan. Putusan hakim idealnya diuji melalui veil of ignorance: apakah
putusan tersebut tetap adil jika hakim tidak mengetahui posisi sosial para pihak.
c. Peran Organisasi Profesi
Organisasi profesi hakim berfungsi: Menjaga
kesetaraan perlakuan hakim, Melindungi independensi sebagai prasyarat fair
system of cooperation, Menguatkan etika profesi agar hakim tidak terjebak
pada kepentingan mayoritas.
Robert Nozick: Hakim, HAM, dan
Perlindungan Hak Individu
a. Prinsip Nozick
Nozick menekankan: Liberty dan hak individual
sebagai hak yang tidak boleh dilanggar (side constraints), Negara
minimum dengan fungsi utama perlindungan hak milik, kontrak, dan keamanan. HAM
bersifat negatif: negara tidak boleh melanggar hak individu.
b. Implikasi bagi Hakim
Dalam perspektif Nozick: Hakim berfungsi sebagai
penjaga batas kekuasaan negara, Putusan harus mencegah negara bertindak
sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi berlebihan dan pelanggaran hak
prosedural. Hakim yang independen adalah benteng terakhir bagi individu dari
ekspansi kekuasaan negara.
c. Peran Organisasi Profesi IKAHI
IKAHI sebagai organisasi profesi diharapkan: Membela
hakim dari intervensi negara dan tekanan politik, Menolak kriminalisasi putusan
sebagai bentuk pelanggaran judicial liberty, Menegaskan bahwa
akuntabilitas tidak boleh mengorbankan independensi.
Amartya Sen: Hakim dan HAM sebagai Capability Protection
a. Prinsip Sen . Berbeda dari Rawls dan Nozick, Sen memandang
keadilan bukan semata pada institusi atau distribusi, tetapi pada: Kemampuan
nyata (capabilities) individu untuk hidup bermartabat. HAM diukur dari apakah seseorang mampu secara riil menggunakan haknya.
b. Implikasi bagi Hakim
Dalam pendekatan Sen: Hakim menilai dampak nyata
putusan terhadap kehidupan para pihak, Keadilan tidak berhenti pada prosedur,
tetapi pada konsekuensi substantif.
Hakim HAM menurut Sen adalah hakim yang peka
terhadap: Kelompok rentan, Ketimpangan struktural, Hambatan sosial–ekonomi
dalam mengakses keadilan.
c. Peran Organisasi Profesi IKAHI
Organisasi profesi diharapkan: Mendorong judicial
sensitivity terhadap keadilan substantif, Mengembangkan diskursus HAM berbasis
dampak nyata putusan, Membina hakim agar menjadi capability-oriented judges.
Sintesis: Model Integratif Hakim, HAM, dan
Organisasi Profesi IKAHI
Sintesisnya: Rawls memberi kerangka institusional,
Nozick memberi batas moral kekuasaan, Sen memberi orientasi kemanusiaan dan
dampak nyata.
Relevansi bagi Peradilan Indonesia
Dalam konteks Indonesia dan Cetak Biru Pembaruan
Peradilan: Rawls relevan pada jaminan fair trial dan persamaan di hadapan
hukum, Nozick relevan dalam perlindungan hakim dan warga dari penyalahgunaan
kewenangan, Sen relevan untuk keadilan kontekstual, terutama bagi masyarakat
adat, miskin, dan rentan. Organisasi profesi hakim menjadi jembatan
teoritis–praktis antara nilai HAM global dan realitas sosial Indonesia.
Penutup
Integrasi Rawls, Nozick, dan Sen menegaskan bahwa
hakim bukan sekadar law applier, melainkan arsitek keadilan manusiawi.
HAM tidak cukup dijaga melalui aturan, tetapi harus dihidupkan melalui putusan
yang adil, independen, dan berdampak nyata. Organisasi profesi hakim, pada
akhirnya, diharapkan menjadi penjaga nurani kolektif peradilan. (ldr/wi)
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Marsudin Nainggolan, Pembina IKAHI Daeah
Kalimantan Utara dan sekaligus Anggota IKAHI.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI