Cari Berita

Perdana, PN Cianjur Terapkan Wasmat Sesuai KUHAP Baru

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-05-01 09:00:20
Dok. Ist.

Cianjur - Dalam rangka penerapan KUHAP baru, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cianjur pada Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang Hakim yaitu Erli Yansah, Raja Bonar Wansi Siregar, dan Irwanto. Turut hadir pula Penyidik, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Petugas Lapas, Korban, dan Para Narapidana. 

Adapun pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru

Dalam kegiatan tersebut, para hakim melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi narapidana dan proses pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan dari 

Lembaga Pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan kali ini berbeda dari yang sebelumnya, karena untuk pertama kalinya kegiatan ini dihadiri oleh Penyidik, Advokat, 

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

Pembimbing Kemasyarakatan, dan Korban. Ini merupakan amanat langsung dari pasal 353 ayat (4) KUHAP. Adanya kehadiran pihak lain tersebut yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum tentu akan meningkatkan transparansi, perlindungan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui kegiatan ini, PN Cianjur menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi KUHAP agar terlaksana secara optimal, sekaligus menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.(ldr, yp, rbw)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…