Integritas dan moralitas tetap menjadi dua pilar utama dalam menjaga marwah
lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan
Negeri tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memikul beban
sebagai pemimpin moral dan role model bagi hakim serta seluruh aparatur
peradilan.
Ia ibarat nahkoda yang menentukan arah kapal,
memastikan setiap proses peradilan tetap berada pada jalur yang benar menuju
cita besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan
yang Agung.
Namun, dalam dinamika kelembagaan yang semakin
kompleks, tantangan tidak lagi berhenti pada persoalan klasik integritas
personal. Kini, muncul dimensi baru: bagaimana memastikan bahwa sistem
pengawasan dan pemetaan integritas berjalan selaras dan akurat.
Baca Juga: Belajar Best Practice Alur Pemberitaan dari Kompas.com
Pertanyaan krusial pun muncul bagaimana jika hasil
profiling yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berbeda dengan
database yang dimiliki Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui
aplikasi Mata360?
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis,
melainkan menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola peradilan. Profiling
integritas yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan bias kebijakan, bahkan
berujung pada kekeliruan dalam menentukan figur pimpinan pengadilan. Dalam
konteks ini, integritas tidak lagi cukup diukur dari satu sumber, melainkan
harus dibaca secara komprehensif melalui pendekatan multi-sistem yang saling
melengkapi.
Bayangkan sebuah situasi konkret: seorang oknum Ketua
Pengadilan terindikasi bermain perkara, menjalani kehidupan amoral, bahkan
melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan yang diketahui oleh internal
pegawai.
Fakta-fakta ini mungkin belum terdeteksi oleh
mekanisme formal pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena keterbatasan
sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan. Namun, dalam waktu yang sama,
indikator-indikator perilaku tersebut justru terekam dalam sistem Mata360 yang
menghimpun penilaian dari berbagai unsur secara lebih luas dan objektif.
Di sinilah Mata360 menunjukkan relevansinya. Sistem
ini tidak hanya menjadi instrumen penilaian kinerja, tetapi juga berfungsi
sebagai early warning system dalam
mendeteksi potensi penyimpangan perilaku pimpinan. Mata360 menjawab kebutuhan
Mahkamah Agung untuk memperoleh gambaran utuh tentang kualitas kepemimpinan tidak
hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari dimensi integritas dan
profesionalitas.
Namun demikian, data tanpa validasi berpotensi
menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, ketika terjadi disparitas antara
hasil profiling Badan Pengawasan dan data Mata360, solusi yang paling rasional
adalah membangun mekanisme koordinasi yang solid. Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum dan Badan Pengawasan harus duduk bersama dalam forum resmi untuk
melakukan sinkronisasi data, verifikasi fakta, serta menentukan langkah
lanjutan secara objektif dan transparan.
Forum tersebut bukan sekadar ruang diskusi
administratif, melainkan menjadi wadah penegakan etik yang berkeadilan. Jika
indikasi pelanggaran terbukti memiliki dasar yang kuat, maka harus dilanjutkan
dengan proses pemeriksaan etik yang fair, independen, dan akuntabel. Tidak
boleh ada ruang bagi subjektivitas atau perlindungan institusional terhadap
oknum yang jelas-jelas mencederai integritas lembaga.
Lebih jauh, kondisi ini sekaligus menegaskan
keterbatasan struktural Badan Pengawasan. Dengan jumlah hakim dan aparatur
peradilan yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan konvensional tidak
lagi memadai. Mata360 hadir sebagai solusi komplementer bukan untuk
menggantikan fungsi pengawasan, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan
berbasis data dan partisipasi luas.
Dalam perspektif etika peradilan, hal ini sejalan
dengan semangat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menuntut
setiap hakim, terlebih pimpinan, untuk menjaga integritas dan moralitas secara
utuh baik dalam ranah kedinasan maupun kehidupan pribadi. Ketika seorang Ketua
Pengadilan gagal menjaga standar tersebut, maka ia tidak hanya kehilangan
legitimasi moral, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi
peradilan.
Ketua Pengadilan adalah kompas moral. Jika kompas itu
menyimpang, maka arah organisasi akan ikut tersesat. Oleh karena itu, Mahkamah
Agung tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pimpinan yang
terbukti nir integritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan. Evaluasi
bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen menjaga kehormatan lembaga.
Reformasi peradilan pada akhirnya tidak hanya
berbicara tentang sistem, regulasi, atau teknologi. Reformasi sejati adalah
reformasi manusia. Dalam konteks ini, integrasi antara sistem pengawasan
konvensional dan digital seperti Mata360 menjadi keniscayaan. Keduanya harus
berjalan beriringan, saling mengoreksi, dan saling menguatkan.
Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan
Karena pada akhirnya, marwah peradilan tidak
ditentukan oleh seberapa canggih sistemnya, melainkan oleh siapa yang
memimpinnya. Peradilan yang agung hanya dapat lahir dari pemimpin yang agung yang
tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga teguh dalam integritas dan luhur
dalam moralitasnya. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI