Cari Berita

Dari Data ke Etika: Menguji Kompas Moral Ketua Pengadilan

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-04-26 16:00:34
Dok. Penulis.

Integritas dan moralitas tetap menjadi dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memikul beban sebagai pemimpin moral dan role model bagi hakim serta seluruh aparatur peradilan.

Ia ibarat nahkoda yang menentukan arah kapal, memastikan setiap proses peradilan tetap berada pada jalur yang benar menuju cita besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.

Namun, dalam dinamika kelembagaan yang semakin kompleks, tantangan tidak lagi berhenti pada persoalan klasik integritas personal. Kini, muncul dimensi baru: bagaimana memastikan bahwa sistem pengawasan dan pemetaan integritas berjalan selaras dan akurat.

Baca Juga: Belajar Best Practice Alur Pemberitaan dari Kompas.com

Pertanyaan krusial pun muncul bagaimana jika hasil profiling yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berbeda dengan database yang dimiliki Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui aplikasi Mata360?

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola peradilan. Profiling integritas yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan bias kebijakan, bahkan berujung pada kekeliruan dalam menentukan figur pimpinan pengadilan. Dalam konteks ini, integritas tidak lagi cukup diukur dari satu sumber, melainkan harus dibaca secara komprehensif melalui pendekatan multi-sistem yang saling melengkapi.

Bayangkan sebuah situasi konkret: seorang oknum Ketua Pengadilan terindikasi bermain perkara, menjalani kehidupan amoral, bahkan melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan yang diketahui oleh internal pegawai.

Fakta-fakta ini mungkin belum terdeteksi oleh mekanisme formal pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena keterbatasan sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan. Namun, dalam waktu yang sama, indikator-indikator perilaku tersebut justru terekam dalam sistem Mata360 yang menghimpun penilaian dari berbagai unsur secara lebih luas dan objektif.

Di sinilah Mata360 menunjukkan relevansinya. Sistem ini tidak hanya menjadi instrumen penilaian kinerja, tetapi juga berfungsi sebagai early warning system dalam mendeteksi potensi penyimpangan perilaku pimpinan. Mata360 menjawab kebutuhan Mahkamah Agung untuk memperoleh gambaran utuh tentang kualitas kepemimpinan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari dimensi integritas dan profesionalitas.

Namun demikian, data tanpa validasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, ketika terjadi disparitas antara hasil profiling Badan Pengawasan dan data Mata360, solusi yang paling rasional adalah membangun mekanisme koordinasi yang solid. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Badan Pengawasan harus duduk bersama dalam forum resmi untuk melakukan sinkronisasi data, verifikasi fakta, serta menentukan langkah lanjutan secara objektif dan transparan.

Forum tersebut bukan sekadar ruang diskusi administratif, melainkan menjadi wadah penegakan etik yang berkeadilan. Jika indikasi pelanggaran terbukti memiliki dasar yang kuat, maka harus dilanjutkan dengan proses pemeriksaan etik yang fair, independen, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi subjektivitas atau perlindungan institusional terhadap oknum yang jelas-jelas mencederai integritas lembaga.

Lebih jauh, kondisi ini sekaligus menegaskan keterbatasan struktural Badan Pengawasan. Dengan jumlah hakim dan aparatur peradilan yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan konvensional tidak lagi memadai. Mata360 hadir sebagai solusi komplementer bukan untuk menggantikan fungsi pengawasan, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan berbasis data dan partisipasi luas.

Dalam perspektif etika peradilan, hal ini sejalan dengan semangat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menuntut setiap hakim, terlebih pimpinan, untuk menjaga integritas dan moralitas secara utuh baik dalam ranah kedinasan maupun kehidupan pribadi. Ketika seorang Ketua Pengadilan gagal menjaga standar tersebut, maka ia tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Ketua Pengadilan adalah kompas moral. Jika kompas itu menyimpang, maka arah organisasi akan ikut tersesat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pimpinan yang terbukti nir integritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan. Evaluasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen menjaga kehormatan lembaga.

Reformasi peradilan pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sistem, regulasi, atau teknologi. Reformasi sejati adalah reformasi manusia. Dalam konteks ini, integrasi antara sistem pengawasan konvensional dan digital seperti Mata360 menjadi keniscayaan. Keduanya harus berjalan beriringan, saling mengoreksi, dan saling menguatkan.

Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan

Karena pada akhirnya, marwah peradilan tidak ditentukan oleh seberapa canggih sistemnya, melainkan oleh siapa yang memimpinnya. Peradilan yang agung hanya dapat lahir dari pemimpin yang agung yang tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga teguh dalam integritas dan luhur dalam moralitasnya. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…