Cari Berita

Voluntair atau Kontradiktoir: Menjawab Dualisme Prosedur Izin RUPS di Pengadilan Negeri

Heru Pramono-Hakim Agung Kamar Perdata MA RI - Dandapala Contributor 2026-04-30 13:40:48
Dok. Penulis.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menempati posisi puncak dalam hierarki organ perseroan terbatas. Melalui forum inilah para pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan atas kepengurusan Direksi dan mengambil keputusan-keputusan strategis yang tidak dapat didelegasikan kepada organ lain. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UUPT.

Fakta dalam praktik menunjukkan, kewajiban tersebut kerap diabaikan oleh Direksi, bahkan permintaan resmi dari pemegang saham yang telah memenuhi syarat pun tidak jarang tidak mendapat respons. Manakala kebuntuan demikian terjadi dan seluruh jalur internal telah ditempuh tanpa hasil, undang-undang membuka satu mekanisme terakhir: pemegang saham dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar diberi izin untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UUPT.

Mekanisme inilah yang melahirkan persoalan hukum acara yang krusial namun belum seragam dalam praktik peradilan. Tulisan ini hadir dengan maksud dan tujuan yang jelas: memberikan petunjuk dan pedoman bagi para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin RUPS, sehingga tidak terjadi dualisme praktik yang dapat menjerumuskan hakim ke dalam jurang pelanggaran etik dan/atau unprofessional conduct dalam pelaksanaan tugas yudisialnya.

Baca Juga: Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak

Syarat Pemohon dan Prosedur Bertahap

Tidak setiap pemegang saham dapat mengajukan permohonan ini. Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT mensyaratkan pemohon mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan batas yang lebih rendah. Dewan Komisaris juga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon dalam situasi tertentu.

Sebelum hak mengajukan permohonan ke pengadilan terbuka, undang-undang menetapkan prosedur bertahap yang wajib ditempuh.

Pertama, permintaan tertulis kepada Direksi melalui surat tercatat disertai alasan yang jelas.

Kedua, apabila Direksi tidak merespons dalam 15 hari, permintaan diajukan kepada Dewan Komisaris dengan tenggat yang sama, dan barulah setelah Dewan Komisaris pun tidak bertindak, hak mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri resmi terbuka. Pengadilan adalah forum terakhir, bukan yang pertama.

Anomali Hukum Acara: Dualisme Voluntair dan Kontradiktoir

Inilah inti persoalan dalam tulisan ini. Secara formal, permohonan izin RUPS diajukan dalam format permohonan (voluntair), tanpa adanya pihak Termohon, tanpa sengketa, dengan produk akhir berupa penetapan (beschikking), bukan putusan (vonnis). Sejauh itu, ia tampak seperti perkara voluntair biasa.

Namun Pasal 80 ayat (2) UUPT justru mewajibkan Pengadilan Negeri untuk memanggil dan mendengar Pemohon, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Ketentuan ini bersifat imperatif, tidak dapat disimpangi. Artinya, pemeriksaan wajib dilakukan secara kontradiktoir, yaitu kedua sisi dihadirkan, didengar, dan diuji di hadapan hakim sebelum penetapan dijatuhkan.

Dari sini, dapat dikatakan lahirnya dualisme prosedur, yaitu voluntair secara format, kontradiktoir secara substansi. Permohonan ini adalah bentuk hibrida dalam hukum acara perdata Indonesia, tidak sepenuhnya ex parte, namun juga tidak sepenuhnya berwajah contentiosa.

Beban Pembuktian dan Anatomi Penetapan

Konsekuensi dari karakter kontradiktoir itu adalah adanya beban pembuktian yang diletakkan kepada Pemohon, meskipun dilakukan secara sumir (summier bewijs). Pemohon wajib membuktikan antara lain: (a) seluruh syarat formal permohonan telah dipenuhi; (b) representasi kepemilikan saham yang memadai; dan (c) adanya kepentingan yang wajar (reasonable interest) untuk diselenggarakannya RUPS.

Apabila permohonan dikabulkan, hakim tidak cukup sekadar “memberi izin”. Pasal 80 UUPT mengharuskan penetapan untuk memuat: (1) bentuk RUPS yang diselenggarakan, (2) mata acara RUPS, (3) kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan, (4) penunjukan Ketua Rapat, serta (5) perintah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk wajib hadir. Khusus ketentuan kuorum dalam penetapan pengadilan, berdasarkan Penjelasan Pasal 80 ayat (3) UUPT, hanya berlaku untuk RUPS ketiga, inilah hal yang sering luput dari perhatian dalam praktik para hakim.

Upaya Hukum: Final namun Tak Tertutup Rapat

Pasal 80 ayat (6) UUPT menegaskan bahwa penetapan yang mengabulkan permohonan izin RUPS bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya banding maupun kasasi tidak tersedia. Sebaliknya, merujuk pada Pasal 80 ayat (7) UUPT, dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri (baca: hakim) menolak permohonan izin RUPS, upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

Tantangan praktisnya, apabila kasasi diajukan setelah RUPS telah diselenggarakan dan keputusan rapat telah diambil, putusan kasasi yang mengabulkan permohonan tersebut menjadi sulit dieksekusi. Objek penetapan telah terlaksana, sehingga pembatalannya memerlukan gugatan perdata tersendiri. Penulis berpendapat, celah sistemik ini harus segera mendapatkan penyempurnaan dalam hukum positif Indonesia.

Simpulan dan Saran

Baca Juga: Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi

Permohonan izin pemanggilan RUPS di Pengadilan Negeri adalah mekanisme yang unik, ia meminjam forum peradilan perdata untuk menyelesaikan kebuntuan tata kelola korporasi. Karakter hibrida yang melekat karena sifat voluntair dalam format namun kontradiktoir dalam substansi, bukan merupakan cacat hukum acara, melainkan respons adaptif undang-undang untuk melindungi hak pemegang saham sambil tetap menjamin Direksi dan Komisaris didengar secara berimbang. Pemahaman yang keliru atas ini berpotensi melahirkan praktik pemeriksaan yang tidak seragam dan pada gilirannya menjadi sumber pelanggaran prosedural, bahkan pelanggaran etik, bagi hakim pemeriksa.

Oleh karenanya, para hakim yang memeriksa permohonan izin RUPS seyogyanya memahami secara utuh acara atau prosedur yang melekat pada perkara ini, agar pemeriksaan tidak terdegradasi menjadi dualisme atau bahkan sekadar acara formal. Lebih dari itu, penulis mengharapkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang secara khusus mengatur hukum acara pemeriksaan permohonan izin pemanggilan RUPS, termasuk kepastian mengenai akibat hukum kasasi terhadap RUPS yang telah diselenggarakan. Kehadiran PERMA tersebut akan mewujudkan kesatuan hukum yang menjadi tuntunan praktik bagi seluruh hakim di Indonesia, sekaligus menutup celah ketidakpastian yang hingga saat ini masih terbuka.(ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…