Kebebasan
berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang menjadi salah
satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Di Indonesia, jaminan atas
kebebasan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Tahun
1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menyatakan pendapat serta
memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Kebebasan
berekspresi memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai hak individual,
tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Kritik terhadap kebijakan publik, penyelenggaraan negara, serta
perilaku pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi
yang sehat. Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat
mutlak. Baik konstitusi maupun hukum internasional mengakui adanya pembatasan
yang sah untuk melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta
memelihara nilai moral dalam masyarakat.
Dalam konteks
inilah pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional, khususnya
Pasal 433, menjadi relevan untuk dikaji. Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi
kehormatan dan reputasi individu, namun pada saat yang sama menimbulkan
tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan
kebebasan berekspresi, terutama di era digital.
Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial
Secara
internasional, kebebasan berekspresi diatur dalam Pasal 19 International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh
Indonesia. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat
tanpa campur tangan, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi melalui berbagai media. Namun, ICCPR juga menegaskan bahwa pembatasan
atas kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas,
sepanjang diperlukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, ketertiban
umum, atau moralitas publik.
Pasal 433 KUHP
Nasional merupakan salah satu bentuk pembatasan tersebut. Norma ini mengatur
bahwa pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, atau gambar
yang disebarkan kepada umum dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang. Dengan demikian, pasal ini harus dipahami sebagai instrumen
perlindungan hukum yang penerapannya wajib selaras dengan prinsip-prinsip HAM
dan konstitusi.
Perbandingan Pasal 433 KUHP Nasional dan Pasal 310
KUHP WvS
Perubahan
pengaturan pencemaran nama baik terlihat jelas jika dibandingkan dengan Pasal
310 KUHP WvS. Dalam KUHP lama, ancaman pidana penjara terhadap pelaku
pencemaran nama baik dapat mencapai tiga tahun. Sementara itu, Pasal 433 KUHP
Nasional menurunkan ancaman pidana penjara menjadi paling lama sembilan bulan
untuk pencemaran lisan dan satu tahun enam bulan untuk pencemaran tertulis atau
melalui gambar yang dipertunjukkan di ruang publik.
Di sisi lain, KUHP
Nasional memperkenalkan sistem pidana denda berbasis kategori, yang secara
nominal lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan denda dalam KUHP sebelumnya.
Pergeseran ini mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan yang lebih
menekankan proporsionalitas dan kehati-hatian, serta mengurangi ketergantungan
pada pidana penjara.
Penurunan ancaman
pidana penjara tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk uu untuk menempatkan
hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam
perkara-perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan pendapat.
Tantangan Penerapan di Ruang Digital
Perkembangan
teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat
berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Media sosial dan platform digital
lainnya memungkinkan penyebaran informasi dan opini secara cepat, luas, dan
lintas batas. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri dalam penerapan
Pasal 433 KUHP Nasional.
Di satu sisi,
ruang digital membuka peluang partisipasi publik yang lebih luas dalam
diskursus kebijakan dan isu-isu sosial. Namun di sisi lain, karakteristik media
digital yang serba cepat dan masif juga meningkatkan potensi terjadinya
sengketa terkait pencemaran nama baik. Pernyataan yang dimaksudkan sebagai
kritik atau opini dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai serangan terhadap
kehormatan pribadi.
Masalah utama
dalam konteks ini terletak pada sifat subjektif delik pencemaran nama baik.
Sebagai delik aduan, penilaian awal mengenai ada atau tidaknya pencemaran nama
baik sangat bergantung pada persepsi pihak yang merasa dirugikan. Hal ini menuntut
kehati-hatian ekstra dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi
kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Peran Hakim dalam Menjaga Keseimbangan
Dalam menghadapi
kompleksitas tersebut, peran hakim menjadi sangat sentral. UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjalankan tugasnya
secara independen, objektif, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.
Dalam perkara
pencemaran nama baik, hakim dituntut untuk melakukan penilaian yang
komprehensif dengan mempertimbangkan konteks, tujuan, dan dampak dari suatu
ekspresi. Hakim harus mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik
atau kinerja pejabat negara yang dilakukan demi kepentingan umum, dengan
penghinaan atau serangan pribadi yang tidak memiliki nilai kepentingan publik.
Prinsip-prinsip
dalam Pasal 19 ICCPR, khususnya mengenai legalitas, kebutuhan, dan
proporsionalitas pembatasan, menjadi pedoman penting bagi hakim dalam
menerapkan Pasal 433 KUHP Nasional. Kritik yang disampaikan untuk mendorong
transparansi dan akuntabilitas tidak seharusnya dipidana.
Potensi Defensive dan Offensive Role Pasal 433
Pasal 433 KUHP
Nasional memiliki fungsi perlindungan (defensive role) bagi individu yang
kehormatannya diserang secara tidak sah. Perlindungan ini penting untuk menjaga
martabat manusia sebagai nilai fundamental dalam negara hukum.
Namun demikian,
pasal ini juga memiliki potensi disalahgunakan sebagai instrumen pembatasan
kebebasan berekspresi (offensive role). Apabila diterapkan secara tidak
proporsional, pasal ini dapat digunakan untuk merespons kritik publik secara
represif, khususnya terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia agar
Pasal 433 tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Pendekatan Penafsiran Berlapis
Untuk mencegah
penyalahgunaan, penerapan Pasal 433 KUHP Nasional perlu disertai dengan uji
berlapis, antara lain:
- Apakah ekspresi tersebut
berkaitan dengan kepentingan publik;
- Apakah objek kritik
adalah kebijakan atau pribadi;
- Apakah terdapat
kesengajaan agar pernyataan diketahui umum;
- Apakah sanksi pidana yang
dijatuhkan proporsional dengan dampak yang ditimbulkan.
Pendekatan ini
sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung,
yaitu peradilan yang menjunjung tinggi keadilan substantif, profesionalitas,
serta perlindungan hak asasi manusia.
Penerapan Pasal
433 KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi
kehormatan dan reputasi individu. Namun, dalam negara hukum yang demokratis,
penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan
berorientasi pada perlindungan kebebasan berekspresi.
Melalui peran
hakim yang independen dan berintegritas, peradilan memiliki tanggung jawab
penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan hak
konstitusional warga negara. Dengan penafsiran yang progresif dan berlandaskan
HAM, Pasal 433 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, sekaligus memperkuat
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan dan
demokrasi. (zm)
Baca Juga: Wakil Ketua MA: Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi
https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/kebebasan-berekspresi/02/2021/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI