Cari Berita

Pelanggaran Ham Berat Dalam Perspektif KUHP (Baru)

Moh Puguh Haryogi-Hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung - Dandapala Contributor 2026-01-26 10:15:17
Dok. Penulis.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diundangkan pada tanggal 1 Januari 2023 (KUHP), sesuai dengan ketentuan Pasal 624 KUHP yang menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, dengan demikian secara resmi KUHP baru ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.

Sebagai pelengkap Undang-undang ini, telah lahir beberapa undang-undang lainnya, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Hukum Acara Pidana, yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, yang diundangan pada tanggal 2 Januari 2026.

Dengan demikian membawa konsekwensi ketentuan tentang hukum pidana secara umum harus menjadikan Undang-undang ini sebagai pedomannya, diantaranya adalah pidana umum yang dahulu termuat dalam Wetboek van Starecht versi Indonesia, maupun beberapa tindak pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, misalnya saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyidik dalam perkara pelanggaran Ham Berat ini, dan juga tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.

Terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang telah dimulai penanganannya, diantaranya apakah sudah masuk pada tahap  penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun yang sudah masuk pada persidangan pidana, maupun yang sudah ada putusan namun masih ada upaya hukum dari para pihak sehingga belum berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisde). Yang demikian ini  harus tetap ditangani dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, tentunya dengan beberapa penyesuaian.

Dengan beberapa problem yang mengemuka tersebut, munculah beberapa permasalah yang diangkat dalam makalah ini, diantaranya, bagaimana menyikapi permasalah pelanggaran HAM Berat yang masih dalam proses. Bagaimana menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat yang tidak diatur dalam Undang-undang yang ada.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat merupakan jenis pelanggaran yang merupakan musuh bersama seluruh umat manusia, jenis pelanggaran ini mengemuka setelah perang dunia ke dua selesai dan masyarakat dunia secara umum sudah merasakan betapa mengerikan akibat yang ditimbulkannya.

Menurut data yang ada diperkirakan korban jiwa meninggal dunia mencapai 60 sampai 80 juta jiwa, dari jumlah tersebut sebagian besar adalah warga sipil, belum lagi akibat yang lainnya yaitu cacat permanen fisik maupun mental, kehilangan harta benda, terasing dari dari dunia sekitarnya, bahkan disinyalir jumlah kematian karena perang dunia kedua tersebut masih terus bertambah setelah diverifikasi dengan lebih detail.

Menjadi kepentingan bersama untuk mencegah terjadinya perang yang apabila terjadi lagi maka jumlah korban akan semakin berlipat sejalan dengan makin canggihnya jenis-jenis persenjataan yang ada sebagai alat pembunuh, sebut saja diantaranya senjata biologi, senjata kimia, bom kuman dan yang paling dahsyat adalah generasi baru dari bom nuklir yang tentu akan sangat dahsyat, tidak bisa dibayangkan apabila hal itu terjadi, akan bagaimana nasib manusia di dunia ini. Karena itulah penting untuk mencegah terjadinya perang diantara negara terlebih dari negara-negara yang memang mempunyai dan menyimpan senjata yang berbahaya tersebut.

Setidaknya pengaturan tentang penggunaan senjata yang sangat dahsyat efek mematikannya tersebut menjadi kepentingan bersama untuk mengatur agar kejadian yang lalu menjadi pelajaran bagi masyarakat dunia untuk menjauhkan diri dari konflik-konflik yang terjadi, konflik dalam skala-skala kecil tentu akan merembet menjadi bahaya yang tak terhindarkan apabila tidak ditangani secara tepat, karena itulah peran Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengatur perjanjian penggunaan senjata modern dan berbahaya menjadi suatu keharusan, yang tentunya harus dilakukan dengan tetap memperhatikan penggunaan bahan-bahan senjata tersebut untuk kepentingan damai dalam meningkatkan taraf hidup manusia.

Dalam menangani pelaku yang bertanggungjawab pada terjadinya perang tersebut juga merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk dalam menangani akibat yang terjadi dan menyeret pelakunya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang berakibat terjadinya peristiwa dimaksud.

Lahirnya Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Courd (ICC) setidaknya merupakan jawaban atas Upaya memberikan solusi guna mengadili para pelaku yang mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut, meskipun masih menjadi perdebatan akan independensi lembaga ini, tetapi setidaknya memberikan saluran yang sesuai dengan kaedah-kaedah hukum internasional, terlebih dalam menangani berbagai tindakan criminal yang tergolong kejahatan berat.

  International Criminal Court dimaknai sebagai pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.  ICC mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:

  1. Genocide: Acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.
  2. Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks directed against any civilian population, including murder, extermination, enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
  3. War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking hostages.
  4. Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution by a person in a position to exercise control over the political or military action of a State, of an act of aggression, which, by its character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations. 

Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan  dalam perspektif yang berbeda, dengan cara mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan  dengan kepentingan Nasional yaitu demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Secara tegas menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM berat Adalah Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama yang dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan Tindakan-tindakan yang bertujuan  mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (lihat Pasal 8 Undang Undang Nomor: 26/2000)

Sedangkan yang dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum minternasional; penyiksaan,; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebahgai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid. (lihat Pasal 9 Undang-undang Nomor 26/2000).

Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP (Baru)

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga mengatur Tentang Pelanggaran HAM berat yaitu Tentang Genosida, yang diatur  Pasal 598,  berbunyi:

Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Jenis Pelanggaran HAM berat yang kedua yaitu kejahatan kemanusiaan diatur pada Pasal 599 KUHP (baru), yang berbunyi:

Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

a.    pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;

b.    perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau lukayang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c.     persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

d.    atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Terdapat dua regulasi yang mengatur delik Pelanggaran Ham Berat, karenanya harus ditentukan aturan regulasi yang mana yang dipakai untuk mengadili perkara Pelanggaran HAM berat tersebut yang terjadi di Indonesia.

Dengan berpedoman pada Ketentuan Penutup, yaitu Pasal 622 huruf m KUHP (baru), yang berbunyi:

pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian jelaslah sudah bahwa yang dipakai dalam menyelesaikan delik Pelanggaran HAM berat di Indonesia sejak berlakunya KUHP (Baru) dalam hal hukum formilnya Adalah berpedoman pada KUHP (Baru) yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sifat Meluas Dan Sistematis

Salah satu yang belum terjawab dalam kedua regulasi yang telah diuraikan diatas Adalah tidak adanya penjelasan yang memadai berkenaan dengan bagian Frasa MELUAS atau  SISTEMATIS, yang merupakan unsur yang sangat esensial dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya Undang-undang 26 Tahun 2000, maupun KUHP (Baru) tidak memberi penjelasan yang terperinci apa yang dimaksudkan dengan frasa Meluas dan Sistematis tersebut, karena itulah harus dirujuk pada doktrin serta yurisprudensi internasional berkenaan dengan frasa tersebut.

Berdasarkan hukum internasional dan Statuta Roma, makna meluas (Widespread) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), haruslah memenuhi beberapa syarat yaitu Widespread merujuk pada skala serangan yang masif, sering terjadi, dilakukan secara serentak, dan menargetkan sejumlah besar warga sipil.

Serangan ini tidak perlu mencakup seluruh wilayah negara, melainkan tindakan yang terakumulasi menghasilkan kerusakan parah dalam skala besar dan mempunyai karakteristik tertentu yaitu Skala Besar artinya Melibatkan banyak korban jiwa, korban luka, atau kerusakan properti yang signifikan, Serangan ditujukan kepada populasi sipil, bukan kombatan militer. Dan Serangan tersebut terdiri dari rangkaian tindakan tidak manusiawi yang terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama, atau serangkaian tindakan yang saling berkaitan dalam jangka waktu tertentu, dan tidak Harus Terorganisir Secara Ketat.

Makna “Sistematis” menurut hukum Internasional dalam Statute Roma adalah Serangan yang dilakukan sebagai bagian dari rencana yang terorganisir, atau sebagai bagian dari pola perilaku yang sistematis.

Penulis memberikan makna Sistematis adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan suatu perencanaan yang memadai, terorganisir, dan dilaksanakan dengan proses tertentu.

Perencanaan yang dimaksudkan disini adalah suatu rencana aksi yang disusun dengan menggunakan metode ilmiah, dirancang dengan tahap-tahapan tertentu yang masing-masing tahap berhubungan satu dengan yang lain serta disertai rancangan planning alternatif, apabila tidak mencapai tujuan secara maksimal, maupun tujuan gagal tercapai.

Makna terorganisir adalah suatu kondisi yang dilakukan dengan melibatkan suatu perkumpulan atau organisasi yang memang sudah disusun untuk kegiatan atau rencana yang telah disepakati.

Makna dengan proses tertentu adalah dilakukan suatu kegiatan dengan cara-cara yang relative sama serta, jelas dan terukur terutama dalam perjalanan prosesnya, meskipun hasil yang didapat kemungkinan akan berbeda. Namun yang menjadi pedoman adalah cara-cara yang dilakukan ada kemiripan dalam prosesnya.

Berbeda dengan unsur "sistematis" yang menekankan pada perencanaan rapi, widespread lebih menekankan pada besarnya dampak dan jumlah korban, besarnya jumlah korban bisa dimaknai bahwa korban yang terjadi dari jenis kejahatan ini lebih dari satu, yang ini saja sudah dimaknai jumlah korban yang banyak, yang dalam berbagai kejadian jumlah yang banyak ini meliputi jumlah yang terjadi dalam suatu komunitas tertentu.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam berbagai peristiwa seringkali kedua unsur ini yaitu Meluas dan Sistematis ini sering terjadi bersamaan, yang tentunya akan lebih memperjelas dlam menganalisis menjadi unsur-unsur yang berdiri sendiri, artinya apabila sudah dipenuhi salah satu unsur saja sudah bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana itu sudah terpenuhi.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru)  tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, terlebih dalam hal hukum acaranya, yang tentunya berpedoman pada KUHAP yang baru, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,  diantaranya bagaimana  menyelesaikan  delik pelanggaran HAM berat apabila terjadi pada masa transisi. (ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…