Rumusan Kamar
yang dihasilkan dan dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya
disebut “Rumusan Kamar Mahkamah Agung (RKMA)”, setiap tahunnya merupakan salah
satu solusi sekaligus daya dorong bagi Hakim dan aparatur peradilan untuk
menyelesaikan perkara yang terkadang membutuhkan referensi dasar hukum masih samar-samar
atau bahkan belum ada.
Hal ini tidak
terlepas dari praktik peradilan Indonesia yang menghadapi tantangan klasik
namun terus berulang, sehingga perlu solusi untuk menjaga kesatuan penerapan
hukum di tengah kompleksitas perkara, keragaman fakta, dan dinamika peraturan
perundang‑undangan.
Adanya perbedaan
penafsiran Hakim, baik antar tingkat peradilan maupun di Mahkamah Agung (MA) sendiri,
tentu berpotensi melahirkan disparitas putusan yang dapat menggerus kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Dengan upaya Mahkamah
Agung yang mengembangkan instrumen internal berupa Rumusan Kamar, yang lahir dari rapat pleno kamar tahunan dan
dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) - terakhir SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30
Desember 2025 - merupakan terobosan yudisial yang
konstruktif.
Walaupun instrumen
ini bukan peraturan perundang‑undangan, bukan pula yurisprudensi dalam arti
klasik, namun dalam praktik peradilan, daya ikat dan pengaruhnya sangat nyata.
Fenomena inilah yang menempatkan RKMA secara konseptual sebagai suatu bentuk judicial policy atau kebijakan
yudisial.
Fungsi Penjagaan Kesatuan Hukum
Menilik UU
Mahkamah Agung, bahwa MA bukan semata‑mata sebagai pemutus perkara kasasi dan
peninjauan kembali, tetapi juga sebagai penjaga kesatuan hukum nasional. Fungsi
ini mengandung makna bahwa MA tidak hanya berperan reaktif terhadap sengketa
konkret, melainkan juga proaktif memastikan agar hukum diterapkan secara
konsisten, rasional, dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan.
Di negara dengan
tradisi hukum tertulis seperti Indonesia, tugas menjaga kesatuan hukum tidaklah
selalu mudah. Tidak tertutup kemungkinan suatu UU mengandung norma terbuka,
frasa multitafsir, bahkan kekosongan pengaturan. Di sisi lain, perubahan sosial
dan ekonomi bergerak lebih cepat dibanding kemampuan legislator memperbarui
hukum. Dalam ruang inilah Hakim dituntut melakukan upaya penemuan hukum (rechtsvinding).
Namun, jika penemuan
hukum dilakukan secara individual, maka bisa jadi terfragmentasi yang berpotensi
melahirkan ketidaksatuan penafsiran. Untuk itu, diperlukan mekanisme kolektif
untuk menyatukan sikap hukum, dan RKMA hadir sebagai jawaban institusional yudikatif
atas kebutuhan tersebut.
Dari Forum Deliberatif hingga Pedoman Nasional
Dari prosesnya, Rumusan
Kamar disusun melalui rapat pleno kamar MA, yang dihadiri para Hakim Agung
sesuai bidangnya yaitu pidana, perdata, agama, tata usaha negara, militer,
maupun pembinaan. Adapun isu hukum yang dibahas biasanya berasal dari praktik
peradilan: misalnya, perbedaan putusan, masalah interpretasi UU, hingga dampak
putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui forum rapat
pleno, Hakim Agung secara kolektif mendiskusikan persoalan hukum secara
abstrak, terlepas dari kepentingan para pihak dalam perkara konkret. Hasilnya
adalah sikap hukum bersama yang dirumuskan secara singkat, normatif, dan
operasional. Rumusan ini kemudian dikompilasi dan diberi legitimasi
administratif melalui SEMA agar dapat diberlakukan sebagai pedoman nasional
oleh badan peradilan.
Proses dan karakter
inilah yang membedakan Rumusan Kamar dari putusan pengadilan. Rumusan Kamar
tidak lahir dari konflik konkret, melainkan dari kebutuhan sistemik yang ada untuk
menyatukan penafsiran hukum. Sehingga Rumusan Kamar bekerja secara preventif,
bukan kuratif.
Konsep Judicial Policy
Dalam teori hukum
modern, judicial policy merujuk pada kebijakan yang dirumuskan oleh
lembaga peradilan untuk mengarahkan penggunaan diskresi Hakim dan konsistensi
penegakan hukum. Judicial policy bukan legislasi, tetapi juga bukan
sekadar praktik kasuistik, namun berada di wilayah antara norma hukum dan
kebijakan institusional.
Di berbagai
negara, bentuk judicial policy dapat ditemukan dalam practice
directions, guidelines, atau sentencing policy. Pada dasarnya
tujuannya sama, yaitu memastikan bahwa kekuasaan keHakiman dijalankan secara
bertanggung jawab, konsisten, dan sejalan dengan tujuan sistem hukum.
Dalam konteks
Indonesia, maka RKMA memenuhi karakteristik tersebut. RKMA dirumuskan oleh
lembaga yudisial sendiri, bersifat normatif, mengikat secara internal, dan
dimaksudkan untuk mengarahkan praktik adjudikasi yang konstruktif.
Kedudukan Rumusan Kamar dalam Sistem Sumber Hukum
Tidak tertutup
kemungkinan muncul perdebatan mengenai soal kedudukan RKMA dalam hierarki hukum
di Indonesia. Secara formil, RKMA jelas bukan peraturan perundang‑undangan. RKMA
tidak dibentuk melalui mekanisme legislasi, tidak memiliki dasar delegasi
normatif dari undang‑undang, dan tidak tercantum dalam hierarki peraturan
perundang‑undangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan.
Namun, bila
ditelaah secara sistem hukum, menempatkan RKMA sebagai “tidak memiliki daya
ikat” juga keliru. Dalam praktik, Hakim - terutama di tingkat kasasi – tentu terikat
secara kuat pada rumusan ini. Oleh
karena itu, secara teoritis RKMA lebih tepat dikualifikasikan sebagai: sumber hukum
materiil, hukum tidak tertulis, dan soft
law yudisial.
Sebagai soft
law, maka kekuatan RKMA tidak terletak pada sanksi normatif, melainkan pada
legitimasi institusional Mahkamah Agung dan kebutuhan sistem peradilan akan
konsistensi dalam upaya menyelesaikan perkara di lembaga peradilan.
Bagaimana dengan Kebebasan Hakim?
Pertanyaan yang
dapat juga muncul adalah bagaimana kehadiran RKMA dari perspektif kebebasan Hakim
(judicial independence). Apakah pedoman internal tersebut mengekang Hakim
dalam memutus perkara sesuai keyakinan dan nuraninya?
Pertanyaan ini
penting mengingat kedudukan independensi Hakim, namun perlu ditempatkan secara
proporsional. Independensi atau kebebasan Hakim bukanlah kebebasan tanpa batas.
Kebebasan Hakim selalu berkelindan dengan akuntabilitas, konsistensi, dan
kepastian hukum. RKMA tidak menentukan hasil putusan perkara konkret, melainkan
memberikan kerangka penafsiran yang disepakati secara kolektif.
Dalam hal ini, Hakim
tetap memiliki ruang untuk menyikapi RKMA secara jernih dan profesional, disertai
argumentasi hukum yang kuat dan rasional. Dengan demikian, RKMA bukanlah
instrumen pengekangan, melainkan alat koordinasi dan pengendalian mutu putusan
dalam sistem peradilan yang kompleks serta solutif.
Manfaat Sistemik Rumusan Kamar sebagai Judicial Policy
Rumusan Kamar
yang dimulai Mahkamah Agung tahun 2012 pada hakikatnya memberikan warna
yudisial yang konstruktif bagi sistem hukum Indonesia, terutama dalam
penyelesaian perkara di semua tingkat peradilan. Misalnya saja di Pengadilan
Pajak, diantaranya diatur mengenai kuasa hukum. Dalam Pasal
34 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: Para
pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu
atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
Berdasarkan
Rumusan Kamar TUN Tahun 2012 yang diterbitkan dengan SEMA No. 07 Tahun 2012
yang membahas masalah ‘Surat Kuasa di Pengadilan Pajak’. Disepakati bahwa
Tergugat/Terbanding sebagai pemegang jabatan TUN dapat memberi kuasa, misalnya
kepada biro hukumnya atau cukup dengan ‘Surat Tugas’. Bahwa ‘Surat Tugas’ dapat
menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan
untuk hadir mewakili Tergugat/Terbanding dan dicantumkan hal-hal apa yang
ditugaskan untuk mewakili Tergugat/Terbanding tersebut.
Dengan
demikian, keberadaan RKMA membawa sejumlah manfaat sistemik bagi badan
peradilan Indonesia, antara lain: meningkatkan
kepastian hukum, karena arah penafsiran dapat diprediksi, menekan disparitas putusan, khususnya
pada isu hukum berulang, meningkatkan
efisiensi peradilan, karena perdebatan normatif mendasar telah
diselesaikan secara kolektif, serta memperkuat
kepercayaan publik, melalui konsistensi dan rasionalitas putusan. Selain
itu, bagi praktisi hukum, RKMA dapat menjadi referensi strategis dalam menyusun
argumentasi. Bagi Hakim, ia berfungsi sebagai standar profesional penerapan
hukum.
Penutup
Bahwa RKMA merupakan
fenomena penting dalam evolusi sistem peradilan Indonesia. RKMA bukan legislasi
terselubung, bukan pula sekadar kebiasaan internal. Secara konseptual, RKMA merupakan
judicial
policy yaitu kebijakan
yudisial yang dirumuskan secara kolektif oleh Hakim agung untuk menjaga
kesatuan hukum dan kualitas putusan.
Dalam konteks
negara hukum modern yang kompleks, keberadaan judicial policy justru
menjadi indikator kedewasaan institusi peradilan. Tantangannya bukan pada ada
atau tidaknya RKMA, melainkan pada bagaimana RKMA dirumuskan secara transparan,
diterapkan secara proporsional, dan terus dievaluasi agar tetap selaras dengan
konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN
Dengan demikian,
RKMA layak dipahami bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan Hakim, melainkan
sebagai instrumen kelembagaan untuk memastikan bahwa keadilan tidak berjalan
sendiri‑sendiri, melainkan dalam satu arah yang konsisten, rasional, dan
berkeadaban dalam bangunan sistem hukum Indonesia. Salam yudisial Indonesia. (aar)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI