Prolog:
Titik Balik Peradaban Hukum.
Berlakunya
"Trilogi Hukum Pidana", yakni, KUHP Nasional (UU No. 1/2023),
(UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Ketiga
undang-undang ini merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.
Jika
KUHP menentukan perbuatan "apa" yang dilarang dan KUHAP menentukan
"bagaimana" prosedurnya, maka UU Penyesuaian hadir sebagai jembatan
transisinya. Hal ini diperkuat dengan landasan Pasal 613 dan Pasal 620
KUHP maupun Pasal 361 dan Pasal 362 KUHAP, yang secara tegas mengatur
sinkronisasi aturan sekaligus mencabut pemberlakuan hukum pidana warisan
Belanda, maupun dicabutnya hukum acara pidana Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Baca Juga: Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda
Sinergi
ketiga Undang-Undang ini menandai berakhirnya era hukum kolonial menuju era
modern yang bersifat korektif dan restoratif terutama pembaruan hukum acara
pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang
signifikan terhadap penegakan hukum.
Namun,
di balik euforia ini, terselip sebuah kecemasan fundamental. Perubahan
redaksional pasal dalam undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak
diikuti dengan perubahan 'DNA' mental dan budaya perilaku aparat
Hal
ini diperparah dengan tantangan kesiapan sarana prasarana, terutama di
institusi Kepolisian sebagai pintu gerbang pertama sistem peradilan pidana,
harus disadari, inovasi hukum yang dihadirkan ini bukan sekadar ritual 'ganti
baju', melainkan sebuah pergeseran paradigma total.
Dalam
konteks inilah, fase penyelidikan dan penyidikan sebagai gerbang depan sistem
peradilan pidana menjadi medan uji utama bagi keberhasilan Trilogi Hukum Pidana
tersebut. Inilah letak peluang sekaligus tantangan terbesarnya.
Jika
respon aparat lamban atau praktik di lapangan stagnan, maka sistem hukum acara
pidana ini berisiko mengalami 'Auto-immune Disease'. Artinya, sistem
kekebalan hukum yang baru justru akan berbalik menyerang penegak hukumnya
sendiri. Aturan yang harusnya melindungi masyarakat, malah menjadi senjata yang
melumpuhkan penyidik yang tidak profesional.
Harmonisasi
Aktor: Mengubur Ego Sektoral demi
Keadilan Terpadu.
Transformasi
diatur dalam KUHAP Baru menuntut harmonisasi peran aktor Sistem Peradilan
Pidana (SPP). Berdasarkan amanat Pasal 2 Ayat 2 KUHAP Baru, seluruh
aktor penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing
Kemasyarakatan sejatinya merupakan satu tubuh yang bergerak dengan fungsi
spesifik, Demi keadilan terpadu, ego sektoral harus dikubur.
Masing-masing
organ bekerja sesuai esensi fungsinya, Penyidik (Polri), Berfungsi sebagai
Verifikator Fakta atas peristiwa Tugasnya mengubah informasi, peristiwa
mentah menjadi bukti ilmiah (Scientific Evidence). senjatanya adalah
perluasan alat bukti dan wewenan upaya paksa, namun harus terukur, di sisi lain
Penuntut (Jaksa), berfungsi sebagai “Gatekeeper" penjaga gerbang sekaligus Jaksa sebagai Dominus
Litis yang kini berfungsi sebagai "Rem Pengaman" bagi
diskresi penyidik agar tidak "tergelincir" di Praperadilan, kedudukan
Jaksa bukan pesaing sebab hubungan Polisi dan Jaksa telah terjalin dengan
dilakukan fungsi koordinasi dimulai sejak Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai roh integrasi SPPT-TI. harus berani
menolak berkas jika tindakan dalam "13P"-nya bermasalah, agar tidak
menjadi beban di pengadilan sekaligus jadi Filterisasi Perkara guna
menyaring mana peristiwa dan alat bukti maupun barang bukti yang bersesuaian
sebelum masuk pengadilan.
Advokat
dan Lembaga Praperadilan pada tahap penyidikan ini berfungsi “radar sekaligus Penyeimbang dan Penguji
Independen (Checks and Balances) yang mengawasi kapal besar bekerjanya
polisi dan jaksa dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan polisi dan
koordinasi diantara keduanyanya sekaligus sebagai bagian pengawasan Quality
Control (QC), hakim praperadilan disini
harus berani melakukan Strict Judicial Scrutiny. Hakim menguji
keabsahan, tidak boleh lagi sekadar menjadi 'stempel' administrasi yang hanya
memeriksa surat perintah, melainkan harus menguji esensi bukti permulaan.
Dalam
sistem peradilan terpadu yang baru, hubungan antar-aktor haruslah sinergis
dan setara (Equality of Arms). Tidak ada lagi ruang bagi ego
sektoral, di mana penyidik merasa paling berkuasa, jaksa merasa memiliki superioritas
institusional, atau advokat yang sekadar asesoris atau diposisikan sebagai
'pengganggu' jalannya pemeriksaan.
Sebab
di era kebaruan KUHAP, keterlibatan Advokat sejak awal penyelidikan pada
mulai seorang menjadi saksi, korban
maupun tersangka apalagi dalam fase penyidikan terutama dalam kasus tertentu
dengan ancaman 5 tahun ke atas, fungsi
kontrol dari Pembimbing Kemasyarakatan
kini menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non). Hal
ini demi memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban dan kelompok rentan
(disabilitas, anak, perempuan, lanjut usia) harus terpenuhi secara utuh sesuai
amanat KUHAP Baru.
Menjemput Fajar Keadilan, Mengubur Bayang-
bayang Kolonial
Reformasi
melalui Trilogi Pidana ini bukanlah sekadar rotasi regulasi, melainkan sebuah
keniscayaan peradaban. Indonesia kini telah membangun sebuah "sirkuit
balap" hukum yang megah dan berstandar dunia. Lintasannya mulus, pagar
pembatas HAM-nya kokoh, dan rambu-rambunya dirancang untuk menjaga harmoni
antara prosedur yang profesional, proporsional dengan esensi kemanusiaan.
Namun,
semegah apa pun sirkuitnya, keselamatan tetap berada di genggaman sang
pengemudi. Aparat Penegak Hukum merupakan pilot di balik kemudi besar ini.
Saatnya menanggalkan gaya mengemudi yang ugal-ugalan dan penuh intimidasi. Di
lintasan baru ini, upaya paksa tidak boleh lagi digerakkan oleh arogansi,
melainkan oleh presisi tinggi, kekuatan alat bukti dan cara perolehan alat
bukti yang sah, serta diperlukan navigasi nurani.
Baca Juga: Hukum Acara Perdata, Antara Fragmentasi dan Cita Unifikasi
Pilihan
bagi penegak hukum kini hanya dua, Beradaptasi atau Tergilas. Mereka
yang memilih tegak lurus pada profesionalisme akan selamat melintasi garis
finis keadilan. Namun, mereka yang tidak mau adaptasi dan tetap memuja
pola-pola represi budaya masa lalu, niscaya akan "mati" secara moral,
tergilas oleh roda akuntabilitas, teknologi informasi, dan transparansi yang
kini jauh lebih tajam serta tak kenal kompromi.
Mari
menyongsong Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dengan jiwa yang baru. sudah
saatnya penegakan hukum tidak lagi
dikenali dari aroma ketakutan yang disebarkannya, melainkan dari rasa aman yang
dihadirkannya. Jadilah penegak hukum yang disegani bukan karena ketakutan
masyarakat maupun karena tajamnya pedang kewenangan, melainkan karena hormatnya
masyarakat atas kualitas penegakan hukum, profesionalisme, dan jernihnya
timbangan integritas. (ldr/asp)
Tulisan merupakan pandangan pribadi penulis, tidak mewakili pandangan lembaga ataupun Redpel.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI