Irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” adalah syarat makna filosofis dan agamis yang merupakan wujud
pernyataan hakim, bahwa putusannya tersebut mengandung dimensi kesaksian bahwa
putusannya adalah benar dan juga didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian kaidah hukum yang termuat dalam Putusan Nomor
2453 K/Pdt/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Perkara ini bermula setelah pasangan suami istri Syamsul
Bahar dan Miarsih meninggal dunia. Para Penggugat yang merupakan kakak dan adik
kandung dari Miarsih menuntut agar harta peninggalan Miarsih menjadi hak Para
Penggugat sehingga penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I merupakan
Perbuatan Melawan Hukum sebab Tergugat I merupakan anak angkat bukan anak
kandung dari Miarsih.
Baca Juga: Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Peradilan Indonesia
Tergugat I menyangkal dalil Para Penggugat tersebut
karena Tergugat I adalah ahli waris yang berhak sebagaimana bukti akta
kelahiran.
Pengadilan Negeri Kisaran memberikan putusan No.
78/Pdt.G/2023/PN Kis tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya menolak tuntutan
provisi Penggugat, menolak eksepsi Tergugat, menolak gugatan Penggugat Konvensi
seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Tergugat I Konvensi
seluruhnya.
Bahwa ternyata di awal /kepala putusan PN Kisaran tersebut
tidak dicantumkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
merupakan syarat formal suatu putusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat
(1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa Para Penggugat kemudian mengajukan banding dimana
salah satu alasan dalam memori bandingnya adalah mengenai tidak dicantumkannya
irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun Pengadilan
Tinggi Medan dalam Putusannya No. 292/PDT/2023/PT MDN tanggal 27 Juli 2023
menguatkan putusan PN Kisaran tersebut tanpa membahas tentang tidak
dicantumkannya irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa dalam Tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan
pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa tidak dicantumkannya irah-irah: “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai implikasi hukum bahwa
putusan tersebut mengandung cacat formal dan karena itu menjadi batal
demi hukum, akan tetapi dengan mengingat asas peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga oleh
karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Kisaran sudah mempertimbangkan
bukti-bukti dari para pihak, maka Judex Juris akan mengadili sendiri
dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diajukan oleh para pihak.
Bahwa salah satu dari objek sengketa dalam perkara a
quo berupa sebidang tanah seluas 11.714 m² berikut bangunan rumah yang terletak di Dusun
V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara berdasarkan
Sertifikat Hak Milik Nomor 335/Sei Suka Deras, tanggal 29 April 2004, atas nama
Miarsih telah nyata dijadikan agunan pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang
Pembantu lndrapura.
Bahwa oleh karena pokok sengketa dalam perkara a quo
tentang penentuan ahli waris di antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang
berhak atas objek sengketa, dan ternyata oleh karena salah satu dari objek
sengketa telah dijadikan agunan/hak tanggungan pada pihak ketiga (bank), dan
perbuatan mana terbukti merupakan transaksi pertama sebagaimana dimaksud Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung huruf B angka 3 menyatakan:
"sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan
pengadilan agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari
transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak
lain" serta memperhatikan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, maka penyelesaian sengketa dalam perkara a quo
merupakan kewenangan absolut pengadilan agama dan Pengadilan Negeri Kisaran
harus menyatakan diri tidak berwenang.
Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Judex
Facti PT Medan yang menguatkan putusan PN Kisaran kemudian Mahkamah Agung
mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan PN
Kisaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Baca Juga: Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!
Terhadap putusan kasasi itu Para Penggugat telah
mengajukan permohonan peninjauan kembali akan tetapi Mahkamah Agung menolak
permohonan peninjauan kembali sebagaimana Putusan No. 972 PK/Pdt/2025 tanggal
28 Juli 2025 sehingga putusan kasasi tersebut tetap berlaku. (ASN)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI