Cari Berita

Judex Facti Lalai Mencantumkan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Arief Sapto Nugroho - Dandapala Contributor 2026-01-11 09:10:50
Dok. Ist.

Irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah syarat makna filosofis dan agamis yang merupakan wujud pernyataan hakim, bahwa putusannya tersebut mengandung dimensi kesaksian bahwa putusannya adalah benar dan juga didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian kaidah hukum yang termuat dalam Putusan Nomor 2453 K/Pdt/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Perkara ini bermula setelah pasangan suami istri Syamsul Bahar dan Miarsih meninggal dunia. Para Penggugat yang merupakan kakak dan adik kandung dari Miarsih menuntut agar harta peninggalan Miarsih menjadi hak Para Penggugat sehingga penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebab Tergugat I merupakan anak angkat bukan anak kandung dari Miarsih.

Baca Juga: Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Peradilan Indonesia

Tergugat I menyangkal dalil Para Penggugat tersebut karena Tergugat I adalah ahli waris yang berhak sebagaimana bukti akta kelahiran.

Pengadilan Negeri Kisaran memberikan putusan No. 78/Pdt.G/2023/PN Kis tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya menolak tuntutan provisi Penggugat, menolak eksepsi Tergugat, menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Tergugat I Konvensi seluruhnya.

Bahwa ternyata di awal /kepala putusan PN Kisaran tersebut tidak dicantumkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan syarat formal suatu putusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bahwa Para Penggugat kemudian mengajukan banding dimana salah satu alasan dalam memori bandingnya adalah mengenai tidak dicantumkannya irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusannya No. 292/PDT/2023/PT MDN tanggal 27 Juli 2023 menguatkan putusan PN Kisaran tersebut tanpa membahas tentang tidak dicantumkannya irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   

Bahwa dalam Tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:

Bahwa tidak dicantumkannya irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai implikasi hukum bahwa putusan tersebut mengandung cacat formal dan karena itu menjadi batal demi hukum, akan tetapi dengan mengingat asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga oleh karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Kisaran sudah mempertimbangkan bukti-bukti dari para pihak, maka Judex Juris akan mengadili sendiri dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diajukan oleh para pihak.

Bahwa salah satu dari objek sengketa dalam perkara a quo berupa sebidang tanah seluas 11.714 m² berikut bangunan rumah yang terletak di Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 335/Sei Suka Deras, tanggal 29 April 2004, atas nama Miarsih telah nyata dijadikan agunan pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu lndrapura.

Bahwa oleh karena pokok sengketa dalam perkara a quo tentang penentuan ahli waris di antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang berhak atas objek sengketa, dan ternyata oleh karena salah satu dari objek sengketa telah dijadikan agunan/hak tanggungan pada pihak ketiga (bank), dan perbuatan mana terbukti merupakan transaksi pertama sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung huruf B angka 3 menyatakan: "sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan pengadilan agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain" serta memperhatikan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka penyelesaian sengketa dalam perkara a quo merupakan kewenangan absolut pengadilan agama dan Pengadilan Negeri Kisaran harus menyatakan diri tidak berwenang.

Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Judex Facti PT Medan yang menguatkan putusan PN Kisaran kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan PN Kisaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Baca Juga: Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!

Terhadap putusan kasasi itu Para Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali akan tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali sebagaimana Putusan No. 972 PK/Pdt/2025 tanggal 28 Juli 2025 sehingga putusan kasasi tersebut tetap berlaku. (ASN)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…