Cari Berita

Mantap!! Inovasi Layanan Permohonan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di PN Rembang

administrator - Dandapala Contributor 2025-03-25 12:10:42

Pengadilan Negeri Rembang pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah menandatangani perjanjian kerjasama dgn Kejari Rembang, Dinsos Rembang dan Dukcapil Rembang terkait program layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas diwilayah hukum PN Rembang yang dihadiri oleh KPN Rembang Liena, S.H., M.Hum. WKPN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H., Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang. Dalam sambutannya, KPN Rembang menyatakan adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa

Lebih lanjut disampaikan, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinas Sosial Kabupaten Rembang melalui Kejaksaan Negeri Rembang dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan permohonan pengampuan ini nantinya diputus dan diselesaikan dalam satu hari kerja hingga minutasi (one day minute)

Sebagai informasi Dinsos Kab. Rembang tercatat membina 11 Yayasan Penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar Yayasan. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih, S.H. mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum