Cari Berita

Pastikan Kebenaran Pengampuan, Hakim PN Muara Bungo Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat

Humas PN Muaro Bungo - Dandapala Contributor 2026-05-13 17:10:08
Dok. Ist

Muara Bungo, Jambi - Demi memastikan kebenaran dalam permohonan pengampuan, Laura Netta Tarigan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo turun langsung melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di kediaman pemohon di Kelurahan Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin (11/5).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara permohonan pengampuan yang diajukan oleh EDM terhadap ibu kandungnya (Ny. S) yang disebut telah lama mengalami disabilitas mental.

Menariknya, pemeriksaan yang dilakukan ini menempuh perjalanan hingga kurang lebih dua jam perjalanan, tujuannya tidak lain demi memastikan secara langsung kondisi faktual yang dialami pihak yang dimohonkan pengampuan.

Baca Juga: PN Muara Bungo Jambi Goes To Campus, Kupas KUHP Baru-Layanan Pengadilan

Saat diwawancarai Dandapala, Laura menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Setempat dalam perkara permohonan pengampuan adalah demi memastikan secara langsung kondisi orang yang dimohonkan pengampuan. 

“kita lakukan PS untuk memastikan secara langsung kondisi orang yang dimohonkan pengampuan, termasuk situasi tempat tinggal dan fakta-fakta yang relevan dengan permohonan,” ujarnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dalam perkara pengampuan memiliki tujuan penting agar hak-hak pihak yang diampu tidak diabaikan dan benar-benar memberikan manfaat bagi dirinya.

“Dalam perkara pengampuan, hakim harus cermat memastikan setiap detail dan kondisi orang yang diampu melalui pemeriksaan setempat, karena permohonan pengampuan harus mampu menghadirkan tiga tujuan hukum sekaligus, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” lanjutnya. 

Perkara ini bermula ketika Pemohon mengajukan permohonan pengampuan terhadap ibu kandungnya yang merupakan seorang pensiunan PNS yang disebut telah mengalami gangguan psikis sejak sekitar tahun 2008.

Dalam permohonannya, Pemohon menerangkan bahwa ibunya mulai mengalami perubahan perilaku berupa sulit mengontrol emosi, hingga mengalami gangguan komunikasi. Kondisi tersebut disebut semakin memburuk dari tahun ke tahun. 

Bahkan berdasarkan riwayat medis yang diajukan dalam persidangan, Ibu Pemohon tercatat pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi pada tahun 2010 dan kembali dirawat pada tahun 2021 dimana puncaknya Ibu Pemohon mengalami gangguan psikotik berupa skizofrenia yang tidak terinci.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Pemohon merupakan anak kandung tunggal yang selama ini merawat dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibunya.

Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa

“Demi perlindungan hukum, permohonan pengampuan tersebut diajukan untuk kepentingan pengurusan administrasi dan pengalihan pembayaran manfaat program Tabungan Hari Tua serta pensiun milik ibu Pemohon agar dapat digunakan untuk kebutuhan pengobatan dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya kepada Dandapala.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung lancar hingga selesai dan menjadi salah satu bentuk kehati-hatian Hakim dalam menangani perkara pengampuan yang berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan seseorang. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…