Cari Berita

Pastikan Objek Sengketa, PN Sampang Lakukan Pemeriksaan Setempat

administrator - Dandapala Contributor 2025-06-13 16:55:58

Sampang. Pengadilan Negeri Sampang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, Adji Prakoso, dan M.Hendra Cardova Masputra.

Baca Juga: PN Sampang Vonis Rukis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Penistaan Agama

Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Dsn. Bicabbih, Desa. Samaran. Kec.Tambelangan Kab.Sampang. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.


Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Eliyas selaku Ketua Majelis”. (EES/LDR).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI