Sampang. Pengadilan
Negeri Sampang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam
perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, Adji Prakoso, dan M.Hendra Cardova Masputra.
Baca Juga: PN Sampang Vonis Rukis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Penistaan Agama
Obyek
sengketa perkara tersebut terletak di Dsn. Bicabbih, Desa. Samaran.
Kec.Tambelangan Kab.Sampang. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para
pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat
(descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan
dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan
Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang
tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas
mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek
sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan
putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Eliyas selaku Ketua
Majelis”. (EES/LDR).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI