Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.
“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Konstatering itu dilakukan di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.
Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai.
Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.
Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign
Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum