Tobelo - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Maluku Utara kembali menggelar persidangan luar gedung (zittingsplaats) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (12/12/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan perkara pidana Nomor 100/Pid.B/2025/PN Tob, sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam hal ini melalui satuan kerja PN Tobelo menghadirkan layanan peradilan hingga bagian wilayah terluar Indonesia.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Ferdinal selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Deny Gomgom Ranomutua Silalahi dan Gilang Taufik Hernawan. Sidang dilaksanakan di luar gedung pengadilan mengingat jarak dan kondisi geografis Kabupaten Pulau Morotai yang terpisah dari pulau induk Halmahera.
“Sidang luar gedung ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar dirasakan masyarakat” ujar Tim Humas PN Tobelo kepada Dandapala.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Selama satu tahun terakhir ini, PN Tobelo secara konsisten melaksanakan persidangan luar gedung atas perkara-perkara pidana yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Tercatat, sepanjang 2025 telah disidangkan 38 perkara pidana dewasa dan lima perkara pidana anak melalui mekanisme zittingsplaats.
Kabupaten Pulau Morotai merupakan salah satu wilayah paling utara Indonesia yang termasuk dalam yurisdiksi PN Tobelo. Untuk mencapai lokasi persidangan, aparat pengadilan harus menempuh perjalanan laut menggunakan speedboat selama sekitar 60 hingga 90 menit. Waktu tempuh tersebut sangat bergantung pada cuaca dan kondisi ombak yang kerap berubah.
Baca Juga: Baku Hantam di Morotai Selesai dengan Restorative Justice di PN Tobelo
“Tidak jarang kami harus berhadapan dengan gelombang tinggi dan cuaca ekstrem. Namun, itu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas keadilan” Demikian rilis PN Tobelo.
Melalui persidangan luar gedung, PN Tobelo menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan di wilayah perbatasan. Upaya ini sekaligus menjadi ikhtiar memastikan akses keadilan yang menjangkau hingga tapal batas paling utara Republik Indonesia. (Jatmiko Wirawan/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI