Cari Berita

Lakukan Penilaian Kinerja, Albertina Ho dan Tim PT Banten kunjungi PN Rangkasbitung

photo | Berita | 2025-03-17 14:55:12

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin 17/3/25 menerima kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Banten yang dipimpin oleh Dr. Albertina Ho (Wakil Ketua PT Banten), H. Sarpin Rizaldi (Hakim Tinggi PT Banten), beserta rombongan yang lainnya. Kunjungan kali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilum Nomor 23/Dju/Peng.Kp3.4.4 I/2025 Tentang Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 tertanggal 3 Februari 2025.Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan mengadakan kembali penilaian kinerja dan layanan pada satuan kerja di bawahnya, dengan tema “Layanan dan Kinerja yang Transparan serta Akuntabel untuk Mewujudkan Pengadilan yang Berintegritas”.Penilaian Kinerja dan Layanan yang akan diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2025 meliputi:Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara;Role Model Pimpinan;Role Model Panitera;Hakim Tinggi Pengawas Daerah;Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu (Posbakum, Prodeo, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; danKeterbukaan Informasi Publik (KIP);Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang ditugaskan oleh KPT Banten, Albertina Ho dan Tim Penilai Kinerja PT Banten melakukan pengecekan dan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja dan kualitas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rangkasbitung. Bahkan, Ia juga mengecek langsung kondisi ruang arsip PN Rangkasbitung untuk memastikan dan mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi riil nya.Ketua PN Rangkasbitung saat diwawancarai oleh DANDAPALA mengatakan bahwa dirinya dan segenap jajaran aparatur PN Rangkasbitung telah memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik, sehingga dia berharap bahwa PN Rangkasbitung dapat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan  oleh Pengadilan Tinggi Banten, ungkapnya.Perlu diketahui juga bahwa sesuai Surat Dirjen Badilum di atas, dari hasil penilaian kinerja yang dilakukan, maka Pengadilan Tinggi wajib menyertakan surat pernyataan pengusulan yang dikirimkan melalui link beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya paling lambat tanggal 30 April 2025, pengusulan peserta yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi khususnya bagi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara, Role Model Ketua Pengadilan Negeri dan Role Model Panitera.

Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!

article | Berita | 2024-12-25 10:40:48

Jakarta- Berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari indikator menurunnya jumlah pengaduan selama tahun 2024 hampir 50 % dibanding jumlah pengaduan di tahun 2023. "Di mana di tahun 2024 terdapat 33 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 terdapat 60 pengaduan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Rabu (25/12/2024).Data tersebut tercatat di kepaniteraan hukum PN Jaksel, yang mana jenis pengaduan tidak hanya mengenai layanan persidangan. Namun juga mengenai layanan administratif oleh para aparatur PN Jaksel."Terhadap pengaduan tersebut selalu direspon oleh PN Jaksel  melalui SOP yang berlaku," ujar Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.Pengaduan itu sudah banyak yang diproses oleh Badan Pengawasan MA dan berkekuatan hukum."Bahkan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur PN Jaksel juga dikenakan sanksi sesuai jenis dan bobot pelanggarannya," ungkap Djuyamto yang sedang menempuh pendidikan doktor dari UNS itu.Sementata itu, Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanta berharap pada tahun 2025 nanti, jumlah pengaduan semakin sedikit. Meski demikian, kantor pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jaksel itu tidak cepat puas atas capaian itu dan akan terus berbenah."Untuk itu seluruh aparatur PN Jakarta Selatan wajib melaksanakan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab," ujar Arif Nuryanta. (DJO/ASP/WI)