Rangkasbitung - Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin 17/3/25 menerima kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Banten yang dipimpin oleh Dr. Albertina Ho (Wakil Ketua PT Banten), H. Sarpin Rizaldi (Hakim Tinggi PT Banten), beserta rombongan yang lainnya.
Kunjungan kali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilum Nomor 23/Dju/Peng.Kp3.4.4 I/2025 Tentang Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan mengadakan kembali penilaian kinerja dan layanan pada satuan kerja di bawahnya, dengan tema “Layanan dan Kinerja yang Transparan serta Akuntabel untuk Mewujudkan Pengadilan yang Berintegritas”.
Penilaian Kinerja dan Layanan yang akan diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2025 meliputi:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara;
- Role Model Pimpinan;
- Role Model Panitera;
- Hakim Tinggi Pengawas Daerah;
- Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu (Posbakum, Prodeo, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang ditugaskan oleh KPT Banten, Albertina Ho dan Tim Penilai Kinerja PT Banten melakukan pengecekan dan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja dan kualitas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rangkasbitung. Bahkan, Ia juga mengecek langsung kondisi ruang arsip PN Rangkasbitung untuk memastikan dan mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi riil nya.
Baca Juga: Jalan Panjang Menilai Yang Berprestasi
Ketua PN Rangkasbitung saat diwawancarai oleh DANDAPALA mengatakan bahwa dirinya dan segenap jajaran aparatur PN Rangkasbitung telah memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik, sehingga dia berharap bahwa PN Rangkasbitung dapat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, ungkapnya.
Perlu diketahui juga bahwa sesuai Surat Dirjen Badilum di atas, dari hasil penilaian kinerja yang dilakukan, maka Pengadilan Tinggi wajib menyertakan surat pernyataan pengusulan yang dikirimkan melalui link beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya paling lambat tanggal 30 April 2025, pengusulan peserta yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi khususnya bagi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara, Role Model Ketua Pengadilan Negeri dan Role Model Panitera.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum